hodobical

138 posts

hodobical

hodobical

@hodobical

Unidentified Object

Multiverse Katılım Temmuz 2024
6 Takip Edilen0 Takipçiler
hodobical
hodobical@hodobical·
@kring_pajak Jika Pengusaha KPBPB (Batam) menyerahkan jasa kena pajak (JKP) kepada pengusaha di TLDDP (Luar Batam) "untuk dimanfaatkan di daerah KPBPB (Batam)" apakah dikenakan PPN/dipungut PPN? @kring_pajak
Indonesia
1
0
0
842
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Hai, Kak. Jika yang Kakak maksud adalah Pengusaha di KPBPB (Batam) menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pengusaha di TLDDP (Luar Batam) untuk dimanfaatkan di TLDDP (Luar Batam) maka dikenai PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 26 PMK-173 Tahun 2021. PPN tersebut dipungut oleh Pengusaha di Kawasan Bebas (Batam) dan penyetorannya menggunakan SSP. SSP yang dilampiri dengan invoice dan perikatan atau perjanjian tertulis, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Pembuatan billing dilakukan oleh pembeli JKP dengan KAP 411211 KJS 107 di TLDPP melalui akun Coretax pembeli JKP. Tks*Ktra
Indonesia
1
0
0
363
hodobical
hodobical@hodobical·
@kring_pajak Kami (luar batam) mnggunakan jasa dari persh. batam. Mereka bilang persh batam tidak wajib pkp, tapi karena pembeli nya dari luar batam, mereka tetap memungut kami PPN, kok bukan perusahaan PKP tapi pungut kami PPN?
Indonesia
1
0
0
132
hodobical
hodobical@hodobical·
@yuyakul tutup komputer trus pulang aj kak
Indonesia
0
0
0
152
𝓢usaneᝰ.ᐟ
𝓢usaneᝰ.ᐟ@yuyakul·
Ada yang ngerti pake coretax ga? Please help ada fee gpp bgt urgent 😭
Indonesia
4
0
0
884
hodobical
hodobical@hodobical·
Coretax Hasuuuuu!
English
0
0
0
249
hodobical
hodobical@hodobical·
Coretax Anjg!!! Kimax!!! Ngentax!!!
hodobical tweet media
Indonesia
0
0
0
43
hodobical
hodobical@hodobical·
Siapa sih sok ngide alihkan pelaporan pajak pake Coretax, aplikasi belum siap di suruh pake! Coretax Kimak!
Indonesia
0
0
0
138
hodobical
hodobical@hodobical·
Coretax taik!!!
hodobical tweet media
Indonesia
0
0
0
125
hodobical
hodobical@hodobical·
Busuk sekali coretax
hodobical tweet media
Indonesia
0
0
1
146
hodobical
hodobical@hodobical·
@kring_pajak Knp ada teman saya (PKP) menjual TBS, menerbitkan faktur pajak dgn PPN 11% ya?
Indonesia
1
0
0
659
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Hai, Kak. Sesuai PMK-64/PMK.03/2022, penyerahan kelapa sawit dalam bentuk TBS merupakan penyerahan barang hasil pertanian tertentu (BHPT) sehingga PKP dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang sepanjang PKP tersebut menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan. Berdasarkan PMK 11 Tahun 2025, besaran tertentu tersebut diperoleh dari hasil perkalian 10% dikali 11/12 dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, sehingga tarif efektifnya menjadi 1,1% ya Kak. Tks*Nsah
Indonesia
1
0
0
207
hodobical
hodobical@hodobical·
@kring_pajak Sy PKP, Sy pya kebun sawit, saya panen dan saya jual TBS (Tandan Buah Segar) ke pabrik, apakah pungut PPN 11% / 1,1% Terima kasih
Indonesia
1
0
0
768
hodobical
hodobical@hodobical·
@kring_pajak Woiiiiiiiii!!!! benerin coretaxmu!!!! minta lapor, ngisi nya ribet, tampilan aneh, error mu lu!!!!!
Indonesia
2
0
0
233
hodobical
hodobical@hodobical·
@kring_pajak "Pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak"<-- tapi kalau pengusaha di KPBPB minta/mengajukan sebagai PKP bisa ga kak?
Indonesia
1
0
0
213
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
@hodobical Sesuai Pasal 14 UU PPN (UU No. 42 Tahun 2009 stdtd UU No. 6 Tahun 2023) bahwa orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP dilarang membuat Faktur Pajak. (2/2) Tks*Anah
Indonesia
1
0
0
61
hodobical
hodobical@hodobical·
Min @kring_pajak kami (BU di luar batam), menyewa kapal dengan pengusaha batam (Kode npwp KPP 215), saat penagihan mereka memungut kami PPN, dengan terbit faktur pajak. Setau pengusaha batam tidak terbit faktur pajak (meski ke luar wilayah), jadi faktur pajak itu valid/tidak
Indonesia
1
0
0
263
hodobical
hodobical@hodobical·
@kring_pajak Tapi mungkin ga Pengusaha batam menerbitkan faktur pajak? karena kami menerima faktur pajak tsb pada saat penagihan
Indonesia
1
0
0
206
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Hai, Kak Apakah yang dimaksud penyerahan JKP oleh pengusaha di Kawasan Bebas ke PKP di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP)? Jika iya, maka sesuai Pasal 26 ayat (1) PMK-173/2021 penyerahan JKP tersebut dikenai PPN ya, Kak. Namun apabila JKP tersebut termasuk dalam salah satu penyerahan JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai PP Nomor 49 Tahun 2022, maka atas penyerahan JKP tersebut tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN ya, Kak. Sesuai pasal 62 huruf k PER-11/2025, salah satu dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak adalah SSP atau SSP dan Dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. SSP yang dimaksud meliputi SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan JKP dari pengusaha di Kawasan Bebas ke PKP di TLDDP yang dilampiri dengan invois atau kontrak ya, Kak. Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh PKP di TLDDP yang memanfaatkan JKP sepanjang kolom nama dan kolom NPWP pada SSP memuat nama, NPWP, dan alamat PKP yang memanfaatkan JKP dan memenuhi ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan UU PPN. Pengkreditan dokumen tertentu yg dipersamakan dngn faktur pajak berupa SSP pembayaran PPN penyerahan JKP dr pengusaha di Kawasan Bebas ke PKP di TLDDP diinput manual & diupload. Pastikan SSP memiliki KAP-KJS 411211-107 memuat kolom NPWP PKP yg memanfaatkan JKP di TLDDP. Berikut petunjuk pengisian manualnya: 1. Pilih Menu efaktur - Dokumen Lain Pajak Masukan; 2. Pilih Create Input Invoice; 3. Jenis Transaksi : Perolehan BKP/JKP Dari Dalam Negeri; 4. Dokumen Transaksi : Dokumen Tertentu; 5. Nomor Dokumen : NTPN pembayarannya. Tks*Bowo
Indonesia
1
0
0
295
hodobical
hodobical@hodobical·
Kak @kring_pajak ini kenapa ya? antara sistem coretax dan hasil download kok beda, di sistem coretax ada THR, tp pdf an nya ga ada THR, gmana tuh kak ?
hodobical tweet media
Indonesia
1
0
0
200