Pertama, Yang ngajuin bukan Gibran.
Kedua, mengajukan ke MK itu adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan pelanggaran.
Ketiga, Hakim MK ada 9, jika hanya pamannya yang setuju, tidak bisa dikabulkan.
Semuanya sesuai aturan. Lalu RIP Demokrasinya dimana? 🤭
kalau 02 yang menang trs knp ? skrg gue ngerti knp indonesia ga akan maju. liat aja rakyat nya yg ga bisa nerima kekalahan, yaa sama seperti perlombaan pada umum nya yang kalah akan mengatakan curang kepada pemenang.