Vernanda Claudia

16.9K posts

Vernanda Claudia banner
Vernanda Claudia

Vernanda Claudia

@vernandada

Dressing is a way of life

Katılım Aralık 2009
313 Takip Edilen384 Takipçiler
Vernanda Claudia
Vernanda Claudia@vernandada·
Yaampun gapernah se sakit tenggorokan iniiiii seumur idup
Indonesia
2
0
0
17
Vernanda Claudia
Vernanda Claudia@vernandada·
Things i love about marriage : i can be with my hubsssyy all the time whenever we are at home ☺️🫶🏼
English
0
0
0
22
Vernanda Claudia
Vernanda Claudia@vernandada·
Ini ada perpanjangannnn ga sihhh utk pajak OP
Indonesia
0
0
0
34
Vernanda Claudia
Vernanda Claudia@vernandada·
2x gagal ke jepang tuh emg ga jodoh apa gmn ya 😭 2020 gagal karena tb2 covid strikes, 2025 skrg gagal karena FIL tb2 sakit
Indonesia
0
0
0
99
Vernanda Claudia
Vernanda Claudia@vernandada·
Duhhhh mixed feelings banget 😌😌
English
0
0
0
101
Vernanda Claudia
Vernanda Claudia@vernandada·
@kring_pajak Berarti jawaban admin sebelumnya salah ya? Kan sebelumnya dibilang tidak akan mengaktifkan npwp
Indonesia
1
0
0
656
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Hai, Kak. Sesuai Pasal 43 PER-7/PJ/2025 disebutkan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak secara jabatan dengan menerbitkan surat pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang salah satunya adalah melakukan pembayaran pajak ya. Tks *Pani
Indonesia
1
0
0
153
Vernanda Claudia
Vernanda Claudia@vernandada·
@kring_pajak Klo OP WNI udh dpt status SPLN & NPWP nonaktif. Apabila WP ini menerima penghasilan sewa di indo. Pertanyaan : 1) Bgmn pengenaan pajaknya? Apakah dikenakan PPh 26 - 20%? 2) Bgmn mekanisme pemotongannya? Menggunakan NIK WP SPLN ini? Atau menggunakan NPWP ?
Indonesia
1
0
0
984
Vernanda Claudia
Vernanda Claudia@vernandada·
@kring_pajak Boleh diinfokan basis peraturan bahwa pembayaran pph final 4(2) tidak mengaktifkan NPWP ? Karena di peraturan, “pembayaran pajak” adalah salah satu yang dapat mengaktifkan kembali NPWP non aktif / non efektif.
Indonesia
1
0
0
599
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Hai, Kak. Sepanjang merupakan penghasilan dari persewaan tanah bangunan maka hak pemajakannya berada di lokasi tanah dan bangunan, sehingga ketika tanah dan bangunan berada di Indonesia dikenakan PPh Final pasal 4 Ayat 2. Atas pembayaran PPh Final pasal 4 Ayat 2 tidak otomatis merubah status Wajib Pajak Nonaktif menjadi Aktif. Tks*Moro
Indonesia
1
0
0
157
Vernanda Claudia
Vernanda Claudia@vernandada·
@kring_pajak Halo, perlu saya tekankan bahwa WP ini WNI ya bukan WNA. Namun meski WNI SPLN, tetap bisa final 4(2) ya? Dan kalau mekanisme dengan NPWP/NIK, apakah nanti ga aktif kembali? Karna saat ini kan sudah dapat approval SPLN dan status non aktif.
Indonesia
1
0
0
639
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Hai, Kak. WNA yang dimaksud dalam pertanyaan tersebut memenuhi persyaratan subjektif jika termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPh dan memenuhi persyaratan objektif dalam hal menerima atau memperoleh penghasilan, termasuk dari persewaan tanah dan/atau bangunan di Indonesia; Penghasilan yang diterima WNA atas persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP-34 tahun 2017, baik pada saat WNA tersebut berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) maupun Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Sejak 1 Januari 2025, bagi Orang Pribadi penduduk, NIK berlaku sebagai NPWP. Jadi, kewajiban pemotongan perpajakannya menggunakan NIK ya, Kak. Tks*Idni
Indonesia
1
0
0
224
Vernanda Claudia
Vernanda Claudia@vernandada·
@kring_pajak @kring_pajak ini kasusnya WP OP Pak. Jadi misal ada keuntungan di investasi A, lalu ada kerugian di investasi B. Namun A dan B sama2 ada di singapura. Apakah keuntungan dan kerugian nya bisa di net off ? Karena sumber negara sama.
Indonesia
1
0
0
698
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Hai, Kak. Apakah kerugian yang diderita di luar negeri tersebut diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan di luar negeri? Apabila ya, maka WPDN dapat memperhitungkan kerugian tersebut terhadap penghasilan neto cabang atau perwakilan di luar negeri tersebut. Untuk contoh penghitungannya merujuk ke Lampiran PMK-192 Tahun 2018 ya, Kak. Tks*Sani
Indonesia
1
0
0
387
Vernanda Claudia
Vernanda Claudia@vernandada·
siang, saya mau tny terkait PMK 192 lampiran distribusi 2 ttg kerugian penghasilan LN. Contoh jika WP OP memiliki penghasilan bunga 100, dan kerugian penjualan investasi -30 dr singapura. Apakah netto penghasilan bersih yang diperhitungkan dari Singapura 100-30=70? @kring_pajak
Indonesia
1
0
0
752
Vernanda Claudia
Vernanda Claudia@vernandada·
@kring_pajak siang, saya mau tny terkait PMK 192 lampiran distribusi 2 ttg kerugian penghasilan LN. Contoh jika WP OP memiliki penghasilan bunga 100, dan kerugian penjualan investasi -30 dr singapura. Apakah netto penghasilan bersih yang diperhitungkan dari Singapura 100-30=70?
Indonesia
2
0
0
467
Vernanda Claudia
Vernanda Claudia@vernandada·
Soooo grateful for this opportunity :) to more to come
English
0
0
0
72
Vernanda Claudia
Vernanda Claudia@vernandada·
My first birthday as a wife lol
English
0
0
0
90