Vernanda Claudia
16.9K posts

Vernanda Claudia
@vernandada
Dressing is a way of life
▲ Katılım Aralık 2009
313 Takip Edilen384 Takipçiler

@kring_pajak Berarti jawaban admin sebelumnya salah ya? Kan sebelumnya dibilang tidak akan mengaktifkan npwp
Indonesia

Hai, Kak.
Sesuai Pasal 43 PER-7/PJ/2025 disebutkan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak secara jabatan dengan menerbitkan surat pengaktifan kembali Wajib Pajak Nonaktif, dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang salah satunya adalah melakukan pembayaran pajak ya.
Tks *Pani
Indonesia

@kring_pajak Klo OP WNI udh dpt status SPLN & NPWP nonaktif. Apabila WP ini menerima penghasilan sewa di indo. Pertanyaan :
1) Bgmn pengenaan pajaknya? Apakah dikenakan PPh 26 - 20%?
2) Bgmn mekanisme pemotongannya? Menggunakan NIK WP SPLN ini? Atau menggunakan NPWP ?
Indonesia

@kring_pajak Boleh diinfokan basis peraturan bahwa pembayaran pph final 4(2) tidak mengaktifkan NPWP ? Karena di peraturan, “pembayaran pajak” adalah salah satu yang dapat mengaktifkan kembali NPWP non aktif / non efektif.
Indonesia

Hai, Kak.
Sepanjang merupakan penghasilan dari persewaan tanah bangunan maka hak pemajakannya berada di lokasi tanah dan bangunan, sehingga ketika tanah dan bangunan berada di Indonesia dikenakan PPh Final pasal 4 Ayat 2.
Atas pembayaran PPh Final pasal 4 Ayat 2 tidak otomatis merubah status Wajib Pajak Nonaktif menjadi Aktif.
Tks*Moro
Indonesia

@kring_pajak Halo, perlu saya tekankan bahwa WP ini WNI ya bukan WNA. Namun meski WNI SPLN, tetap bisa final 4(2) ya? Dan kalau mekanisme dengan NPWP/NIK, apakah nanti ga aktif kembali? Karna saat ini kan sudah dapat approval SPLN dan status non aktif.
Indonesia

Hai, Kak.
WNA yang dimaksud dalam pertanyaan tersebut memenuhi persyaratan subjektif jika termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPh dan memenuhi persyaratan objektif dalam hal menerima atau memperoleh penghasilan, termasuk dari persewaan tanah dan/atau bangunan di Indonesia;
Penghasilan yang diterima WNA atas persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP-34 tahun 2017, baik pada saat WNA tersebut berstatus sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) maupun Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
Sejak 1 Januari 2025, bagi Orang Pribadi penduduk, NIK berlaku sebagai NPWP. Jadi, kewajiban pemotongan perpajakannya menggunakan NIK ya, Kak.
Tks*Idni
Indonesia

Octo mobile lagi error apa aku doang ya? Gabisa login? @CIMBNiaga
Indonesia

@kring_pajak @kring_pajak ini kasusnya WP OP Pak. Jadi misal ada keuntungan di investasi A, lalu ada kerugian di investasi B. Namun A dan B sama2 ada di singapura. Apakah keuntungan dan kerugian nya bisa di net off ? Karena sumber negara sama.
Indonesia

Hai, Kak.
Apakah kerugian yang diderita di luar negeri tersebut diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan
di luar negeri? Apabila ya, maka WPDN dapat memperhitungkan kerugian tersebut terhadap penghasilan neto cabang atau perwakilan di luar negeri tersebut.
Untuk contoh penghitungannya merujuk ke Lampiran PMK-192 Tahun 2018 ya, Kak.
Tks*Sani
Indonesia

siang, saya mau tny terkait PMK 192 lampiran distribusi 2 ttg kerugian penghasilan LN. Contoh jika WP OP memiliki penghasilan bunga 100, dan kerugian penjualan investasi -30 dr singapura. Apakah netto penghasilan bersih yang diperhitungkan dari Singapura 100-30=70? @kring_pajak
Indonesia

@kring_pajak siang, saya mau tny terkait PMK 192 lampiran distribusi 2 ttg kerugian penghasilan LN. Contoh jika WP OP memiliki penghasilan bunga 100, dan kerugian penjualan investasi -30 dr singapura. Apakah netto penghasilan bersih yang diperhitungkan dari Singapura 100-30=70?
Indonesia