fore.coffee
2.9K posts

fore.coffee
@ForeCoffeeID
Where Indonesia’s Premium Coffee Meets Everyone ☕️ | CS WA: 081211118456 | Email: [email protected]







Hai, Kak. Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN s.t.d.t.d UU No 6 Tahun 2023 disebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut (salah satunya) makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Selanjutnya, dalam Pasal 2 PMK-70/PMK.03/2022 disebutkan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel; di restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan oleh pengusaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sepanjang objek yang kakak belanjakan memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan Pasal 2 PMK-70/PMK.03/2022 maka tidak dikenakan PPN ya, Kak. Tks*Ajid



































