💫💬🍃👍🍮

109.1K posts

💫💬🍃👍🍮 banner
💫💬🍃👍🍮

💫💬🍃👍🍮

@lagiberthinking

one day i will form a thought

🇮🇩 she/her - FUB FREE انضم Mart 2019
420 يتبع750 المتابعون
💫💬🍃👍🍮 أُعيد تغريده
reggie
reggie@seanfairyz·
keluarga jambul khatulistiwa coiiii
reggie tweet mediareggie tweet media
Indonesia
138
4.2K
20.7K
127.2K
💫💬🍃👍🍮
💫💬🍃👍🍮@lagiberthinking·
@otherhaven OYTTTTT AAMIIN MAKASI YEA MOYAA, km jga nulis yg gemas2 n sehat selalu yeaahh ❤️‍🩹❤️‍🩹
Indonesia
0
0
0
5
moya.
moya.@otherhaven·
@lagiberthinking EHHH HABEDE KAK RATIHHHHH tetap lucu dan sehat selaluuu 🥳
Indonesia
1
0
0
41
💫💬🍃👍🍮 أُعيد تغريده
Smriii
Smriii@smriiis_reading·
and for the lady, perhaps an entire week of reading time without any responsibilities
English
21
8.8K
43.3K
394.3K
💫💬🍃👍🍮
💫💬🍃👍🍮@lagiberthinking·
tpi rasany lebih kek kelapa dah drpd mangga kwkwkw
Indonesia
0
0
0
30
💫💬🍃👍🍮 أُعيد تغريده
f
f@fathiyaaf·
Negara yg dikit2 pake AI ga akan paham konsep kerja kreatif
Bayu Aji Bandoro@bayuajibandoro

Izin saya menambahkan konteks biar diskusinya lebih tajam. Kasus ini bukan cuma soal "jasa editing dihargai Rp 0." Itu memang bagian paling mencolok dan bikin emosi, tapi masalah strukturalnya lebih dalam. Amsal Christy Sitepu itu videografer yang bikin video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, masing-masing Rp 30 juta. Videonya jadi, sudah tayang di YouTube, dan 20 kepala desa yang jadi saksi di persidangan bilang tidak ada masalah dengan pekerjaannya. Satu pun tidak ada yang komplain. Yang bikin masalah adalah, auditor Inspektorat Karo menetapkan harga wajar cuma Rp 24,1 juta per video. Selisih Rp 5,9 juta dikali 20 desa, jadilah "kerugian negara" Rp 202 juta. Dan di dalam perhitungan RAB versi auditor itu, lima komponen pekerjaan kreatif, yaitu penciptaan ide/konsep, cutting, editing, dubbing, dan penggunaan mic/clip-on, semuanya dipatok Rp 0. Nol. Alasannya? Tidak ada kwitansi fisik pembelian dari pihak ketiga. Karena proses editing itu terjadi di kepala dan di depan layar komputer, bukan beli semen yang ada notanya. Nah, ini yang perlu kita lihat lebih jernih. Logika auditor itu memang cacat, tapi cacatnya bukan karena orangnya bodoh. Cacatnya karena Standar Harga Satuan di hampir semua pemda di Indonesia memang tidak punya acuan untuk menghargai kerja kognitif. Pemda fasih menghitung harga semen per sak, aspal per ton, konsumsi rapat per orang. Tapi tarif per jam kerja editor video? Biaya amortisasi lisensi software editing? Tidak ada pedomannya. Jadi ketika auditor dihadapkan pada komponen yang tidak bisa dibuktikan dengan nota belanja fisik, mereka ambil jalan paling "aman" secara birokrasi, yaitu menolkannya, daripada dianggap subjektif oleh BPK di atasnya nanti. Tapi bukan berarti itu bisa dibenarkan Yah. Menolkan nilai editing sama saja bilang bahwa raw video bisa langsung jadi video koheren tanpa campur tangan manusia. Menolkan ide kreatif sama saja bilang storyboard, konsep visual, dan narasi itu muncul dari udara kosong. Ini penyangkalan total terhadap kekayaan intelektual. Dan ada masalah hukum yang mungkin luput dari perhatian publik. Amsal didakwa pakai Pasal 3 UU Tipikor, yang intinya soal "menyalahgunakan kewenangan karena jabatan." Masalahnya, Amsal itu vendor swasta. Dia tidak pegang jabatan di pemerintahan, tidak punya akses untuk mencairkan dana APBDes, tidak punya wewenang administratif apa pun. Yang punya wewenang otorisasi pencairan dana itu justru kepala desa. Tapi 20 kepala desa itu cuma dijadikan saksi, bukan tersangka. Yang ditahan justru penyedia jasanya. Agak aneh kalau dipikir, ya. Saya nggak bilang Amsal pasti benar seratus persen. Bisa saja ada selisih harga yang perlu dipertanyakan. Tapi kalau memang ada kelebihan bayar, mekanisme koreksinya seharusnya lewat jalur administrasi atau perdata, bukan langsung dilompati jadi pidana korupsi. Apalagi dengan nominal yang kalau dipecah per desa cuma selisih kurang dari Rp 6 juta. Besok, 30 Maret, Komisi III DPR akan gelar RDPU soal kasus ini. Dan vonis dijadwalkan 1 April. Semoga majelis hakim punya keberanian untuk melihat bahwa ada yang salah dengan cara kita menghargai kerja kreatif di negara ini. Karena kalau preseden ini dibiarkan, siapa yang berani ambil proyek pemerintah lagi? Ini perspektif saya yah, bisa jadi ada sudut yang belum saya lihat.

Indonesia
3
1K
3.1K
29.8K
💫💬🍃👍🍮
💫💬🍃👍🍮@lagiberthinking·
sekalian dah klo gini dibuat standardisasi rate items pekrjaan kreatif, biar boomer2 ini kyk itung sak ton ton semen tinggal cek harga pasar/toko bangunan sebelah.
Bayu Aji Bandoro@bayuajibandoro

Izin saya menambahkan konteks biar diskusinya lebih tajam. Kasus ini bukan cuma soal "jasa editing dihargai Rp 0." Itu memang bagian paling mencolok dan bikin emosi, tapi masalah strukturalnya lebih dalam. Amsal Christy Sitepu itu videografer yang bikin video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, masing-masing Rp 30 juta. Videonya jadi, sudah tayang di YouTube, dan 20 kepala desa yang jadi saksi di persidangan bilang tidak ada masalah dengan pekerjaannya. Satu pun tidak ada yang komplain. Yang bikin masalah adalah, auditor Inspektorat Karo menetapkan harga wajar cuma Rp 24,1 juta per video. Selisih Rp 5,9 juta dikali 20 desa, jadilah "kerugian negara" Rp 202 juta. Dan di dalam perhitungan RAB versi auditor itu, lima komponen pekerjaan kreatif, yaitu penciptaan ide/konsep, cutting, editing, dubbing, dan penggunaan mic/clip-on, semuanya dipatok Rp 0. Nol. Alasannya? Tidak ada kwitansi fisik pembelian dari pihak ketiga. Karena proses editing itu terjadi di kepala dan di depan layar komputer, bukan beli semen yang ada notanya. Nah, ini yang perlu kita lihat lebih jernih. Logika auditor itu memang cacat, tapi cacatnya bukan karena orangnya bodoh. Cacatnya karena Standar Harga Satuan di hampir semua pemda di Indonesia memang tidak punya acuan untuk menghargai kerja kognitif. Pemda fasih menghitung harga semen per sak, aspal per ton, konsumsi rapat per orang. Tapi tarif per jam kerja editor video? Biaya amortisasi lisensi software editing? Tidak ada pedomannya. Jadi ketika auditor dihadapkan pada komponen yang tidak bisa dibuktikan dengan nota belanja fisik, mereka ambil jalan paling "aman" secara birokrasi, yaitu menolkannya, daripada dianggap subjektif oleh BPK di atasnya nanti. Tapi bukan berarti itu bisa dibenarkan Yah. Menolkan nilai editing sama saja bilang bahwa raw video bisa langsung jadi video koheren tanpa campur tangan manusia. Menolkan ide kreatif sama saja bilang storyboard, konsep visual, dan narasi itu muncul dari udara kosong. Ini penyangkalan total terhadap kekayaan intelektual. Dan ada masalah hukum yang mungkin luput dari perhatian publik. Amsal didakwa pakai Pasal 3 UU Tipikor, yang intinya soal "menyalahgunakan kewenangan karena jabatan." Masalahnya, Amsal itu vendor swasta. Dia tidak pegang jabatan di pemerintahan, tidak punya akses untuk mencairkan dana APBDes, tidak punya wewenang administratif apa pun. Yang punya wewenang otorisasi pencairan dana itu justru kepala desa. Tapi 20 kepala desa itu cuma dijadikan saksi, bukan tersangka. Yang ditahan justru penyedia jasanya. Agak aneh kalau dipikir, ya. Saya nggak bilang Amsal pasti benar seratus persen. Bisa saja ada selisih harga yang perlu dipertanyakan. Tapi kalau memang ada kelebihan bayar, mekanisme koreksinya seharusnya lewat jalur administrasi atau perdata, bukan langsung dilompati jadi pidana korupsi. Apalagi dengan nominal yang kalau dipecah per desa cuma selisih kurang dari Rp 6 juta. Besok, 30 Maret, Komisi III DPR akan gelar RDPU soal kasus ini. Dan vonis dijadwalkan 1 April. Semoga majelis hakim punya keberanian untuk melihat bahwa ada yang salah dengan cara kita menghargai kerja kreatif di negara ini. Karena kalau preseden ini dibiarkan, siapa yang berani ambil proyek pemerintah lagi? Ini perspektif saya yah, bisa jadi ada sudut yang belum saya lihat.

Indonesia
0
0
0
39
sara
sara@burntheimpala·
guys kayanya gw mau take a break SEBENTAR dulu dr nulis hehe
Indonesia
8
0
0
449
💫💬🍃👍🍮 أُعيد تغريده
dave !!!
dave !!!@bukanDWP·
Halo… siapa tau ini lewat di teman2 mahasiswa di Jogja/ freshgraduate / yang mau Aku lagi cari asisten enumerator kuisioner untuk tesis mengenai preceived value dari pengunjung di salah satu wahana wisata di Sleman. Deskripsi lengkap di gambar bawah… periode pengambilan data penelitian sekitar minggu pertama - kedua April 2026. Bila berminat, bisa email ke vy.ramonna41@gmail.com Subject: aspen Isi: nama, no whatsapp, asal univ + kegiatan saat ini, deskripsi kenapa mau apply ini. Batas: 2 April 2026 Kalau kira2 memenuhi screening aku, akan aku contact by WA untuk wawancara singkat sebelum deal 😊 Thankyou
dave !!! tweet media
Indonesia
0
35
21
2.8K
💫💬🍃👍🍮
💫💬🍃👍🍮@lagiberthinking·
klo m.j. edwards nongol d wvrs today gw akan
Indonesia
0
0
0
18