Arga
358 posts

Arga retweetet
Arga retweetet

RELAKSASI SPT TAHUNAN BADAN 2025
Kabar baik bagi #KawanPajak Badan! Direktur Jenderal Pajak resmi menerbitkan keputusan nomor KEP-71/PJ/2026.
Bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 setelah jatuh tempo, diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga!
Catat poin pentingnya:
* Relaksasi berlaku hingga 1 bulan setelah jatuh tempo.
* Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan untuk keterlambatan dalam periode ini.
Contoh: PT ABC merupakan wajib pajak badan dengan tahun buku Januari-Desember. Untuk tahun pajak 2025, PT ABC diberikan relaksasi pelaporan/pembayaran SPT Tahunan sampai dengan 31 Mei 2026 dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
Yuks, lapor SPT sekarang juga, lebih awal, lebih nyaman. Butuh bantuan? Tim kami siap mendampingi!
📞 Kring Pajak 1500200 @kringpajak1500200
💻 Live Chat pajak.go.id
🏢 Helpdesk Kantor Pajak terdekat


Indonesia
Arga retweetet
Arga retweetet
Arga retweetet
Arga retweetet
Arga retweetet
Arga retweetet
Arga retweetet
Arga retweetet
















