askara

512 posts

askara banner
askara

askara

@askara_c

kopi bukan sekadar minuman. tapi sebentuk kenikmatan. kopi tidak selalu kopi. bisa juga teh, cokelat atau lainnya.

Bali, Indonesia Beigetreten Kasım 2019
269 Folgt15 Follower
askara
askara@askara_c·
@tangiturujektas entropi mungkin hanya perubahan. hanya karena kita tidak melihat polanya, maka kita sebut tidak teratur. bukankah teratur dan tidak teratur itu satu keutuhan. Jangan-jangan frasa Tuhan ada hubungannya dengan keuTuhan? 😁
Indonesia
1
0
2
142
expii
expii@tangiturujektas·
Mengapa Tuhan menciptakan/mengijinkan iblis melakukan kejahatan di dunia? Jawabannya satu, Entropi. Entropi adalah hukum alam yang menyatakan bahwa segala sesuatu di alam semesta ini secara alami akan bergerak dari kondisi yang teratur menuju kondisi yang acak, kacau, dan rusak (disorder). Rumah yang dibiarkan akan berdebu. ​Besi yang dibiarkan akan berkarat. Jika Tuhan menciptakan alam semesta fisik, maka Tuhan juga menciptakan "hukum" yang mendasarinya, termasuk entropi. Dalam konteks spiritual, "Iblis" atau "Kejahatan" adalah bentuk entropi bagi moral dan kesadaran manusia. Kejahatan adalah representasi dari kekacauan, kerusakan, dan disintegrasi moral. Tanpa adanya potensi kerusakan ini, hukum alam semesta tidak akan berjalan. Bayangkan sebuah kehampaan yang mutlak (the void). Tidak ada ruang, tidak ada waktu, tidak ada materi. Di dalam keheningan total itu, hanya ada satu hal yaitu Kesadaran Murni. Ketika Kesadaran ini mulai menyadari dirinya sendiri, muncul letupan kesadaran pertama "Aku Ada" (I Am). Namun, di dalam kehampaan, jika Anda adalah satu-satunya hal yang ada, Anda tidak bisa "mengalami" diri Anda sendiri. Untuk mengalami diri-Nya, Kesadaran itu memunculkan pikiran kedua. Tanpa adanya pembanding, Cahaya tidak tahu bahwa ia terang, dan Kebaikan tidak tahu bahwa ia mulia. Agar bisa mengenali dan mengalami Diri-Nya, Kesadaran Agung ini harus memunculkan pikiran yang kedua. ​Ia kemudian menciptakan sebuah manifesto dengan mentajalikan diri-Nya, ibarat seseorang yang tiba-tiba memandang tangannya sendiri. Ketika melihat tangan itu, muncul persepsi "Ini adalah tanganku, dan ini adalah Aku yang sedang melihatnya." Secara visual, tangan dan mata seolah-olah adalah dua hal yang terpisah (separate things). Tangan berada "di luar" sana, dan subjek yang melihat berada "di dalam" sini. Namun kenyatannya, keduanya adalah bagian dari satu tubuh yang sama (the same body). Tangan itu tidak punya kehidupan sendiri yang terlepas dari tubuh. Melalui ilusi keterpisahan inilah, permainan kosmik dimulai. Kesadaran Agung memecah diri-Nya menjadi miliaran bahkan triliunan ciptaan alam semesta, manusia, hingga entitas yang kita sebut sebagai Iblis atau Kejahatan. Di sinilah hukum alam fisik dan spiritual bekerja secara beriringan melalui prinsip Entropi. Air baru menjadi air karena ia mengalir, dan matahari baru menjadi matahari karena ia bersinar. Sesuatu baru dianggap 'hidup' jika ia mengekspresikan sifat aslinya. Maka, sifat asli dari Kesadaran adalah Kehendak Bebas dan Pilihan. Tanpa adanya ruang untuk memilih, manusia tidak memiliki kesadaran, melainkan hanya robot yang sudah diprogram. Dalam panggung eksistensi ini, Iblis atau Kejahatan adalah wujud dari entropi moral. Ia diciptakan bukan sebagai kegagalan desain Sang Pencipta, melainkan sebagai penyeimbang kosmik yang bertugas menciptakan gaya gesek, kekacauan, dan kegelapan. Mengapa kegelapan itu diizinkan ada? Jawabannya adalah demi Kesadaran Diri (Self-Awareness). ​Jika kanvas alam semesta ini seluruhnya berwarna putih bersih, Anda tidak akan pernah bisa melihat lukisan yang digambar dengan kuas berwarna putih. Kebaikan (cahaya) hanya bisa disadari, dipilih, dan diapresiasi secara utuh jika ada kejahatan (kegelapan) sebagai latar belakang kontrasnya. Manusia tidak akan pernah bisa berevolusi secara spiritual, tidak akan pernah tahu indahnya memilih jalan pulang menuju Keteraturan (Tuhan), jika mereka tidak pernah diuji oleh potensi untuk rusak (entropi) yang dibawa oleh Iblis. Pada level tertinggi, Iblis, kebaikan, kejahatan, dan manusia yang sedang berjuang di antaranya, sebenarnya tidak pernah benar-benar terpisah. Kita semua adalah bagian dari Satu yang sama. Tuhan mengizinkan Iblis dan entropi ada agar Kesadaran bisa bercermin, menguji diri-Nya sendiri melalui drama dualitas, hingga akhirnya manusia sebagai Percikan Kesadaran itu bisa bangun, sadar, dan mengenali jati diri mereka yang sesungguhnya. Selesai.
expii tweet media
Indonesia
15
72
199
7.3K
askara
askara@askara_c·
Halo @kring_pajak jika WP OP meninggal dunia dan ahli waris ingin mengajukan penghapusan NPWP, apakah perlu melaporkan SPT tahunan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP?
Indonesia
0
0
0
574
askara
askara@askara_c·
Halo @kring_pajak mohon izin bertanya. WP OP pakai PPh UMKM 0,5% sejak 2018 dan SKET berakhir 31 Des 2024. Lalu informasi dari media bahwa pemerintah mengizinkan pakai 0,5% s/d 31 Des 2025. Pertanyaan kami, apakah PPh25 th 2026 adalah nihil? Terima kasih
Indonesia
1
0
0
444
askara
askara@askara_c·
Halo @kring_pajak ijin bertanya, apakah WNA OP yang memiliki usaha di Indonesia adalah pemotong PPh 26 jika bertransaksi dengan pihak luar negeri? Misalnya WNA OP punya usaha jasa marketing di Indonesia dan membayar jasa software ke luar negeri.
Indonesia
0
0
0
835
askara
askara@askara_c·
Halo @kring_pajak ijin bertanya, apakah WP OP yg omzet <4,8M tapi memilih menjadi PKP, tidak boleh menggunakan pencatatan? Apakah karena sudah menjadi PKP maka wajib pembukuan? Terima kasih
Indonesia
0
0
0
342
askara
askara@askara_c·
@kring_pajak Terima kasih atas penjelasannya kak
Indonesia
1
0
0
805
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
@askara_c Sedangkan uang manfaat pensiun adalah penghasilan yang diterima orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun. (3/3) Tks Fani
Indonesia
1
0
0
322
askara
askara@askara_c·
halo @kring_pajak ijin bertanya, apakah perbedaan uang pesangon dan uang pensiun (bukan krn PHK) terletak pada usia pegawai yang menerima imbalan tsb? misalnya jika masuk usia pensiun = uang pensiun, sedangkan jika belum masuk usia pensiun = uang pesangon. terima kasih.
Indonesia
1
0
0
578
askara
askara@askara_c·
@kring_pajak Terima kasih atas penjelasannya kak
Indonesia
1
0
0
153
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
@askara_c Hai, Kak. Terkait dengan pengajuan surat penegasan, untuk saat ini belum ada di coretax ya kak. Jadi silahkan kakak ajukan surat penegasannya ke KPP terdaftarnya kakak secara langsung, Pos atau jasa ekspedisi lainnya. Tks*Trya
Indonesia
1
0
0
61
askara
askara@askara_c·
halo @kring_pajak mohon ijin bertanya, apakah bisa WP mengajukan surat penegasan kepada DJP melalui Coretax? jika bisa, bagaimana caranya? Terima kasih.
Indonesia
1
0
0
659
askara
askara@askara_c·
@kring_pajak Terima kasih atas penjelasannya kak
Indonesia
0
0
0
361
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
@askara_c Silakan mengacu pada ketentuan Pasal 227 PMK 81 Tahun 2024 ya, Kak Apabila Kakak memerlukan penegasan dan konsultasi lebih lanjut, silakan menghubungi KPP terdaftar. Kontak dan alamat KPP terdaftar dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja. (2/2) Tks*Anah
Indonesia
1
0
0
81
askara
askara@askara_c·
Halo @kring_pajak mohon izin bertanya. Mengenai perhitungan PPh 25 untuk WP Bank, apakah PPh 25 setiap masa dihitung dari laba komersial x tarif pasal 17 (22%) atau tarif sesuai pasal 31E? Karena omzet kami masih dibawah 50M. Terima kasih.
Indonesia
1
0
0
910
askara
askara@askara_c·
@kring_pajak Terima kasih atas penjelasannya kak
Indonesia
1
0
0
282
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
@askara_c dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, serta tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah maka atas dividen tersebut memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek PPh. (2/2) Tks*Ujdi
Indonesia
1
0
1
76
askara
askara@askara_c·
Halo @kring_pajak mohon izin bertanya. Apakah dividen yang diinvestasikan dalam bentuk tanah dan/bangunan wajib digunakan untuk kegiatan usaha supaya dikecualikan dari pengenaan PPh? Terima kasih.
Indonesia
1
0
0
569
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@DitjenPajakRI·
⚠️ SALAH SETOR PAJAK? Tenang, Ada Solusinya di Coretax! ⚠️ #KawanPajak, jika Anda keliru dalam melakukan setoran pajak, DJP menyediakan dua solusi utama yang bisa diajukan: 1. Pemindahbukuan: Untuk memindahkan deposit pajak yang belum terpakai, PPh Jual Beli Tanah yang belum divalidasi BPHTB, kelebihan bayar yang melebihi terutang, dll. 2. Pengembalian yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT): Untuk kasus bukan objek pajak, pembayaran ganda (atas masa & jenis yang sama), kesalahan potong/pungut, atau transaksi batal. Setelah memahami jenis solusinya, segera ajukan permohonan Anda melalui aplikasi Coretax DJP. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kring Pajak @kring_pajak, 1500200, ata Kantor Paja terdekat.
Indonesia
14
147
50
10.9K
askara
askara@askara_c·
@redaksi_ortax Berarti tanggapan melalui email masih boleh ya min?
Indonesia
0
0
0
49
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
@askara_c agar dipastikan kembali bahwa role yang diberikan kepada yang ditunjuk telah sesuai dan telah melakukan impersonate ke akun Coretax WP yang wajib untuk membuat bukti potong. (2/2) Tks*Tomo
Indonesia
1
0
0
126
askara
askara@askara_c·
Halo @kring_pajak kenapa fitur bupot tidak muncul di coretax kami ya? Error kah?
Indonesia
3
0
0
551
askara
askara@askara_c·
@kring_pajak Terima kasih atas pencerahannya kak
Indonesia
0
0
0
397
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Hai, Kak. Berdasarkan penjelasan pada Pasal 14 PMK 172 Tahun 2023 disebutkan bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Terkait dengan beban usaha yang dapat dikurangkan, Kakak dapat mengacu pada Pasal 6 dan Pasal 9 UU KUP stdtd UU HPP No 7 Tahun 2021. Berdasarkan penjelasan Pasal 6 dijelaskan bahwa Pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian, jika pengeluaran yang melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Tks*Seti
Indonesia
1
0
1
199
askara
askara@askara_c·
Halo @kring_pajak ijin bertanya terkait beban usaha terkait hubungan istimewa, jika beban tsb tidak memenuhi tahapan pendahuluan sesuai pasal 13-14 PMK 172 tahun 2023, apakah atas beban tsb langsung dikoreksi fiskal? Ataukah tetap diakui sbg beban fiskal sebatas nilai wajar?
Indonesia
1
0
0
462
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Apabila developer yg membangun bangunan dalam rangka kegiatan usaha, maka tidak temasuk kegiatan KMS dan tidak ada PPN atas KMS tersebut. Apabila memerlukan penegasan, silakan dapat menghubungi KPP terdaftar dilengkapi dengan dokumen pendukung transaksi. Informasi tentang alamat unit kerja, nomor telepon dan alamat email resmi KPP dapat dilihat pada laman: pajak.go.id/daftar-unit-ke… (2/2) Tks*Izqi
Indonesia
1
0
1
300
askara
askara@askara_c·
Halo @kring_pajak jika kami adalah WP (PKP) usahanya adalah jual rumah. WP dalam membangun rumah pakai vendor kontraktor non-PKP. Apakah kami tetap wajib bayar PPN KMS? Bukankah kami sudah memungut PPN 12% saat menjual rumah?
Indonesia
1
0
2
1.1K