Hidup sebagai +62@Hidupsebagai62
PIUTANG PLN KE PEMERINTAH NAIK 156%.
ARTINYA PEMERINTAH NUNGGAK BAYAR KE PLN SEHINGGA PLN TIDAK PUNYA DUIT.
TIDAK PUNYA DUIT SEHINGGA TIDAK BISA BEKI BATUBARA
TIDAK BISA BELI BATUBARA, SUPLAI LISTRIK BERKURANG.
SIAP2 MENYALA BERGILIR
BUKAN PEMADAMAN BERGILIR
Dari foto laporan keuangan PLN yang beredar, ada satu angka yang langsung mencolok begitu kamu lihat.
Piutang dari Pemerintah tercatat Rp 110,738 triliun di periode terbaru, naik drastis dari sebelumnya Rp 43,290 triliun. Kenaikannya lebih dari 156% dalam satu periode.
Bukan naik tipis. Ini lonjakan yang sangat besar dan perlu dijelaskan.
PLN adalah perusahaan negara yang menjual listrik ke rakyat dengan tarif yang tidak selalu mencerminkan biaya produksi sebenarnya.
Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, PLN menjual listrik jauh di bawah harga pokok produksinya.
Selisihnya ditanggung pemerintah dalam bentuk subsidi dan kompensasi.
Tapi pemerintah tidak selalu bayar langsung.
PLN dulu bayar dulu ke produsen energi, ke kontraktor, ke supplier batu bara dan gas, lalu nagih ke pemerintah belakangan. Tagihan yang belum dibayar pemerintah ini yang dicatat sebagai "piutang dari pemerintah" di neraca PLN.
Sederhana:
PLN sudah keluar uang, tapi pemerintah belum bayar.
KENAPA ANGKANYA BISA MELEDAK SEGITU?
Ada beberapa faktor yang menjelaskan lonjakan ini.
pertama adalah program diskon listrik 50% Januari-Februari 2025. Pemerintah mengumumkan diskon tarif listrik untuk seluruh pelanggan di bawah 2.200 VA selama dua bulan. Biayanya ditanggung negara tapi dibayar PLN dulu. Total tagihannya saja sudah Rp 13,61 triliun hanya dari program dua bulan itu.
kedua adalah mekanisme pembayaran yang lambat. Selama ini pemerintah membayar kompensasi ke PLN per tiga bulan atau bahkan per enam bulan sekali. Artinya PLN harus talang dulu berbulan-bulan sebelum uangnya balik. Semakin lama jeda bayar, semakin besar piutang yang menumpuk.
ketiga adalah subsidi dan kompensasi yang terus membengkak. Pada 2025, realisasi subsidi dan kompensasi listrik sudah menyentuh lebih dari Rp 210 triliun. Sementara tarif dasar listrik tidak naik karena alasan politik. Selisih antara biaya produksi dan tarif yang dibayar rakyat inilah yang jadi beban yang terus menumpuk.
DARI MANA PEMERINTAH BAYARNYA?
Sumber pembayarannya ada di APBN, tepatnya dari pos Belanja Subsidi dan Kompensasi Energi. Pada 2024 saja, total subsidi dan kompensasi energi (BBM, gas, listrik, pupuk) mencapai Rp 434,3 triliun. Khusus listrik yang dikompensasi, salah satu contohnya adalah pelanggan 900 VA non-subsidi yang mendapat kompensasi Rp 400 per kWh, artinya dari harga seharusnya Rp 1.800 per kWh, mereka hanya bayar Rp 1.400 per kWh. Selisih Rp 400 itu ditanggung APBN, dan ada 50,6 juta pelanggan yang masuk kategori ini.
Masalahnya bukan soal ada atau tidak anggarannya.
Masalahnya adalah timing pencairannya.
Komisi XI DPR sempat melaporkan bahwa kompensasi kuartal I-2025 untuk PLN senilai Rp 27,6 triliun belum dibayarkan.
Bahkan ada tagihan 2024 yang dibebankan ke APBN 2025. Jadi tagihan lama belum lunas, tagihan baru sudah datang.
PLN yang punya piutang besar tapi belum cair ini berdampak ke kemampuan perusahaan membayar supplier dan produsen listrik swasta tepat waktu.
Kalau pembayaran ke IPP terlambat, ada risiko gangguan pasokan.
Dalam jangka panjang, ini juga mempengaruhi rating kredit PLN dan kemampuan pinjam untuk investasi infrastruktur.
Untuk kita sebagai pelanggan, selama tarif listrik tidak disesuaikan dengan harga pokok produksi, maka subsidi dan kompensasi akan terus menggelembung, piutang PLN ke pemerintah akan terus naik, dan beban APBN akan semakin berat.
Ada wacana perbaikan skema pembayaran menjadi bulanan agar piutang tidak menumpuk terlalu lama.
Tapi selama tidak ada reformasi tarif dan pembenahan kontrak IPP, akar masalahnya tetap ada.
Rakyat bayar murah.
PLN tombok dulu.
APBN yang bayar belakangan
Dan siklusnya terus berulang setiap tahun
APAKAH KEDEPANNYA BENERAN GELAP?