B1ngo
188 posts

B1ngo retweetet

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terhadap anak pengusaha minyak Riza Chalid sekaligus Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, M Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
Majelis hakim banding mengubah hukuman pembayaran uang pengganti Kerry yang semula Rp 2,9 triliun menjadi Rp 13,4 triliun. Jumlah itu merupakan total dari pengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Jika Kerry tak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan setelah putusan inkrah, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya.
Sementara, majelis banding tidak mengubah besaran hukuman penjara yang dijatuhkan terhadap Kerry. Dia tetap dihukum penjara selama 15 tahun.
Namun, hakim banding meringankan pidana denda yang dijatuhkan terhadap Kerry. Ia semula dihukum denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, kini diubah menjadi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Belum ada keterangan dari Kerry soal putusan banding ini.
📸: Dok. Antara.
Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.
📝: newsupdate | update | news | oneliner | R120 | E164
#bicarafaktalewatberita #kumparan

Indonesia
B1ngo retweetet
B1ngo retweetet
B1ngo retweetet

@dhmsws Gaji naik 100k setahun properti naik puluhan juta setahun MAMA PENGEN KAYA
Indonesia


















