M. Isa Ansyari

423 posts

M. Isa Ansyari banner
M. Isa Ansyari

M. Isa Ansyari

@miahss

Jakarta Beigetreten Şubat 2014
92 Folgt15 Follower
M. Isa Ansyari
M. Isa Ansyari@miahss·
@Migran_TV_7777 @bp2mi_ri In syaa Allah, tiba saatnya mereka yg menginginkan terus berkuasa dan membangun dinastinya akan hancur berantakan. Aamiin
Indonesia
0
0
4
140
PETUGAS RAKYAT
PETUGAS RAKYAT@PetugasRakyatRI·
Woi @bp2mi_ri sampaikan ke si Benny Ramdhani Kalau Kami Yang Akan Datang Ke Sana, Camkan dan Ingatlah Bahwa Kami Tidak Akan Biar Rocky Gerung Sendirian, Jika Kau Ingin Perang Benny Ramdhani Maka Dengan Mengucap Haleluya dan Puji Tuhan Kami Siap Meladeninya.
PETUGAS RAKYAT@PetugasRakyatRI

Jika kau fokus kerja pak @jokowi maka segera kau pecat Benny Ramdhani dari Kepala @bp2mi_ri karena fokus si Benny hanya memantau muncung orang dan malah mau ngacir di jam kerja untuk demostrasi segala, padahal tugasnya itu untuk melayani para pekerja migran.

Indonesia
202
870
2.4K
168.1K
M. Isa Ansyari
M. Isa Ansyari@miahss·
@msaid_didu In syaa Allah, saatnya akan tiba mereka hancur berantakan. Aamiin
Indonesia
0
0
0
44
Muhammad Said Didu
Muhammad Said Didu@msaid_didu·
Saat ini, benih perpecahan bangsa yg engkau tanam di tahun 2012 utk mendapatkan jabatan sdh berbuah dan benih itu terus engkau pupuk utk mempertahankan jabatan dan membangun dinasti kekuasaan. Akankah bangsa ini terpecah olah akar yg benih yg engkau tanam tersebut ?
Indonesia
491
565
2.1K
119.6K
M. Isa Ansyari
M. Isa Ansyari@miahss·
@dennyindrayana Mereka berencana, tapi Allah lah Sang Maha Pengatur seluruh jagad semesta ini. Rezim yg tamak, pembohoong, rakus, zolim in syaa Allah, Allah hancurkan sehancurnya. Aamiin
Indonesia
38
3
39
6.3K
Denny Indrayana
Denny Indrayana@dennyindrayana·
Putusan MK, Cawapres Gibran, dan Oligarki-Dinasti Jokowi cnnindonesia.com/nasional/20230… Link berita di atas menarik perhatian saya. Beberapa survei menyatakan elektabilitas Gibran Jokowi selaku Cawapres merangkak naik. Banyak isu penting yang harus disikapi dengan amat kritis, soal Gibran Jokowi berpeluang menjadi Cawapres melalui putusan MK tersebut. Soal politik, silakan dianalisis oleh ahlinya. Izinkan saya memberikan pandangan dari sisi hukum tata negara. Saya sudah pernah memberikan postingan, bagaimana putusan MK soal uji materi syarat minimal umur capres-cawapres ini menjadi penting untuk dicermati. PSI menjadi salah satu pemohon agar syarat umur minimal capres/cawapres 40 tahun di UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan karenanya mesti diturunkan menjadi 35 tahun. Mudah dipahami, penurunan umur itu, bukan semata isu hukum, bukan semata soal memperjuangkan hak orang muda, tetapi dibaliknya ada intrik politik untuk membuka peluang Gibran Jokowi masuk ke dalam gelanggang Pilpres 2024. Salahkah ikhtiar itu? Saya mengatakan dengan tegas ikhtiar demikian SANGAT salah. Secara teori konstitusi dan tata negara, mudah disampaikan bahwa soal umur, tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas (bertentangan atau tidak dengan UUD). Soal umur, karenanya adalah open legal policy, artinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang untuk menentukannya dalam proses legislasi (parlemen), BUKAN kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi (peradilan). Karena itu, kalaupun misalnya PSI dianggap punya legal standing sekalipun, permohonan semestinya DITOLAK! Namun, itu jawaban cepat dan mudah. Sebagaimana, seharusnyalah isu syarat umur capres-cawapres ini memang tidak sulit. Sayangnya, persoalan hukum di Indonesia seringkali rumit, karena faktor non-hukum, termasuk faktor intrik politik. Maka, memahami hukum Indonesia, tidak cukup secara normatif saja. Tidak cukup tekstual, tetapi juga kontekstual sosial politik, yang sayangnya cenderung koruptif dan manipulatif. Maka, saya ingin mengajak semua kita, termasuk teman-teman hukum, untuk tidak hanya berfikir tekstual, tetapi juga menolak penurunan syarat umur capres-cawapres menjadi 35 tahun itu, karena hukum tidak boleh dipermainkan, dan disesuaikan dengan syahwat politik siapapun. Justru karena faktor Gibran Jokowi, maka MK akan menabrak norma dan etika konstitusional kalau memutuskan batas umur turun menjadi 35 tahun. Bahwasanya MK adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka, jelas diatur dalam teks konstitusi. Namun, dalam realitas konteksnya, MK yang merdeka harus diperjuangkan, dan dikondisikan bersih dari pengaruh politik kekuasaan, termasuk dari Presiden Jokowi. Saya berpendapat, MK harus dijaga dan dikontrol agar merdeka dari kepentingan politik siapapun yang mendorong peluang pencawapresan Gibran Jokowi. Karena PSI tidak bisa dilihat sebagai parpol yang independen, tanpa tegak lurus kepada Jokowi secara pribadi. PSI sudah mempunyai rekam jejak yang panjang untuk selalu sejalur dengan kepentingan politik pribadi Jokowi. Termasuk soal dinasti Jokowi dan pewalikotaan Kaesang di Depok. Maka kemungkinan permohonan uji syarat umur cawapres menjadi 35 tahun, mesti dibaca pula sebagai upaya PSI dan Jokowi untuk membuka peluang Gibran Jokowi menjadi Cawapres--mestinya bukan Capres, di 2024. Karena itu, posisi MK dengan Ketuanya yang Adik Ipar Jokowi, tentu menimbulkan persoalan etika konstitusional. Bagaimana kita bisa yakin, standar etik Ketua MK akan berpihak kepada Republik, kalau Anwar Usman masih merasa etis dan elok bertemu kakak iparnya Jokowi, saat esok harinya membacakan putusan strategis sepenting sistem pemilu legislatif tertutup atau terbuka. Menurut standar etika yang normal, semestinya Anwar Usman, menolak makan malam dengan sang kakak ipar Jokowi, demi menjaga marwah, kemerdekaan, dan kehormatan MK. Masih panjang catatan kritis yang bisa dituliskan untuk menyoal dan mengawal agar MK tidak mengabulkan syarat umur Capres-Cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun, semata-mata demi membuka peluang Gibran menjadi kontestan Pilpres 2024, dan membangun Oligarki-Dinasti Jokowi. Semoga ini bukan cawe-cawe Jokowi yang makin merusak konstitusionalitas Pilpres 2024 yang seharusnya Jujur dan Adil. Lagi-lagi MK harus dikawal untuk menghasilkan keputusan yang sejalan dengan spirit konstitusionalisme, yaitu membatasi kekuasaan yang cenderung koruptif dan seringkali tergoda untuk membangun dinasti. Jadi, secara teks dan konteks konstitusionalisme, kalau ditanya apakah salah ikhtiar mengubah syarat umur capres-cawapres melalui putusan MK itu, jawaban saya dengan tegas dan lantang adalah: SANGAT salah, dan harus dilawan!
Indonesia
557
546
1.4K
143.1K
Jansen Sitindaon
Jansen Sitindaon@jansen_jsp·
Yth pak LBP: 1) Saya menghormati anda sebagai senior dibangsa ini dan yg dituakan di tanah Batak, namun tidak tepat menurut saya kata anda ini utk Ketua Umum kami mas AHY. Saya pribadi dan kami kader @PDemokrat — yg selama bbrp tahun ini berjuang mempertahankan partai kami dari rongrongan Muldoko — sangat terganggu dgn kata-kata anda ini. Lebih baik karena anda juga bukan Menko yg mengurusi soal politik dan hukum di negara ini, harusnya tidak usah ikut campur soal ini. Fokus saja anda soal investasi, tesla dll yg jadi bidang anda. Dimana banyak juga hasilnya yg terasa kampungan; 2) Soal Muldoko ini, kami sejak awal sudah meminta ke pak @jokowi utk mereshuffle Muldoko. Termasuk saya pribadi selaku kader dan pengurus Demokrat dalam banyak kesempatan tidak pernah jemu meminta itu. Agar pemerintah termasuk Presiden terhindar dari tuduhan macem2. Namun faktanya sampai saat ini dia terus dipertahankan; 3) Dengan terus membiarkan “begal, copet” atau istilah lainnya yg bermakna tidak punya hak berdasarkan UU Parpol terus bekerja di kabinet, pemerintahan inilah yg sesungguhnya kampungan. Dalam rangkaian yg terkait perkara ini, sudah hampir 17 kali Muldoko cs kalah bahkan sampai tingkat kasasi. Dgn fakta ini, bukannya mata dibuka namun dia terus dipertahankan dan dilakukan pembiaran; 4) Utk pak LBP: harusnya karena anda teman Muldoko juga di kabinet dan sering bertemu, tinggal anda ajukan saja sebenarnya sebuh pertanyaan paling dasar ke dia: “punya KTA Demokrat tidak kau Mul?” Jelas jawabnya tidak!! Kalau dia tidak punya KTA dan jadi kader Demokrat pun tidak pernah, terus apa dasar dia terus mengingini jadi Ketum Demokrat? Pengganggu namanya ini. Begal kalau istilah skrg. Mengingini sesuatu padahal dia sama sekali tidak punya hak atas itu. 5) Kalau dia berhasil ambil Demokrat, bukan hanya Anies atau siapapun yg diusung Demokrat jadi Capres terjegal, termasuk saya sendiripun terjegal pak LBP! di Pemilu legislatif. Krn Ketua Umum Demokrat jadi dia. 6) Jadi atas dasar tersebut, menurut saya: bukan kami Demokrat atau mas AHY yg kampungan. Tapi anda dan pemerintahan yg didalamnya ada Muldoko ini pak LBP. Krn terus membiarkan orang seperti ini ada di kabinet; 7) Ingat, bukan kami yg mulai pakai istilah kampungan ini tapi anda pak LBP. Kalau kami, 10 tahun pemerintahan kami berhasil membawa Indonesia ini masuk ke G-20, yg kalian bangga-banggakan kemarin. Pertumbuhan ekonomi dimasa kami tinggi yg belum berhasil kalian kalahkan sekalipun. PDB bangsa ini kami bawa pertama kali tembus ke angka diatas 10.000 Triliun. APBN Negara ini kami buat naik sampai 4 kali lipat (jadi ribuan triliun), itu yg kemudian kalian warisi dll. Jadi tidak mungkin kami kampungan dgn prestasi begini. Tapi kalau pemerintahan yg anda ada didalamnya ini, jelas menurut kami kampungan pak LBP. Utang yg terus kalian buat naik sampai berkali-kali lipat. Janji pertumbuhan ekonomi kalian di pemilu, sama sekali tidak pernah terbukti. Jangankan 7 porsen, menyentuh rata-rata 6 porsen sajapun sampai akhir pemerintahan ini kelihatannya akan gagal tercapai. Kita tunggulah sentuhan terakhir kalian tahun depan utk membuktikan itu. Kalau memang jago pemerintahan kalian ini, biar tidak kami tuduh kampungan, naikkan juga APBN kita ini dong jadi 4 kali lipat. Dari yg dulu kami tinggalkan ke kalian yg lebih kurang 1800 Triluanan, kalian buatlah kalau tidak bisa 7200 T, ya jadi 6000 Triliun di akhir pemerintahan 2024 nanti. Itu baru namanya jago dan tidak kampungan dll. 8) Terakhir, di Medan kemarin begal diminta utk ditembak. Krn telah sangat meresahkan masyarakat. Utk begal partai ini kami tidak minta ditembak,sederhana cukup di reshuffle saja. Biar terhindar juga tuduhan macam2 ke istana. Krn sama dgn begal motor itu, dia ini telah meresahkan, menjadi contoh buruk, dan mengingini sesuatu yg bukan hak/miliknya. Kalau yg begini ini terus dipertahankan di Kabinet, kampungan benarlah berarti namanya pemerintahan ini. Hormatku, — JANSEN SITINDAON Wasekjend DPP Demokrat
KOMPAS TV@KompasTV

AHY Sebut PK Moeldoko untuk Jegal Anies di Pilpres 2024, Luhut: Kampungan! dlvr.it/SsVhl3

Indonesia
944
1.5K
4.2K
373.2K
M. Isa Ansyari
M. Isa Ansyari@miahss·
@democrazymedia Lawan bersama, rezim ini sudah panik dan mereka tahu sebentar lagi segera tumbang.
Indonesia
0
0
0
31
M. Isa Ansyari
M. Isa Ansyari@miahss·
@Tan_Mar3M Ayoo lawan...ngga usah takut...,mereka yang berkuasa sudah panik dan sadar akan kejatuhan mereka.
Indonesia
0
1
3
114
Akbar Faizal
Akbar Faizal@akbarfaizal68·
Breaking news: Windu Aji Sutanto, markus kasus BTS sebesar Rp 75M tlh ditangkap Kejati Sultra. Koq Sultra? Ya.. ini kasus berbeda lg. Windu Aji adalah operator PT Lawu Agung Mining, perusahaan copet tambang di Konawe spt laporan Majalah @temponewsroom. Bravo @KejaksaanRI.
Akbar Faizal tweet media
Indonesia
106
402
1.2K
124.6K
M. Isa Ansyari
M. Isa Ansyari@miahss·
@msaid_didu @mohmahfudmd Di Negeri ini sdh banyak orang2 munafik, dan tempat tinggal mereka yg abadi di neraka jahanam. Semoga mereka segera bertobat sblm ajal menjemput.
Indonesia
0
0
0
22
Muhammad Said Didu
Muhammad Said Didu@msaid_didu·
Prof @mohmahfudmd yth, apakah dg Keputusan pemerintah memberikan kompensasi kpd korban PKI 1965/66 diartikan bhw saat pemberontakan PKI 1965/1966 yang salah adalah Negara, TNI, dan Ulama dan yg benar adalah PKI ?
Juju Purwantoro@JujuPurwantoro

Ayoo para Pengacara gugat ke MA cabut & batalkan Kepres & Inpres ttg pemberian kompensasi Pem. kpd para korban PKI 1965/66 #AdvUMMAT @herman_hum @say_ulva @f_fathur @endy_kh @HelmiFelis_ @Obrolan_Ummat @BuniYani @f_fathur @mr_banan12 youtu.be/DdyeyOm8Zco

Indonesia
241
910
1.9K
150.8K
M. Isa Ansyari
M. Isa Ansyari@miahss·
@bengkeldodo Kelihatan nya Mr. GP ngga bakal didaftarkan ke KPU, wait & see sajalah.
Indonesia
0
0
0
20
M3
M3@Tan_Mar3M·
Ada yg nyerahkan uang 27M, Dan kuasa hukumnya ndak mementingkan identitas yg menyerahkan.. Dagelan negri para bedebah.
Indonesia
25
161
516
16.4K
M. Isa Ansyari
M. Isa Ansyari@miahss·
@Tan_Mar3M Tukang2 survey pun ikut jadi Pembohoong, ya ? Era-nya para Pemboohoong, demi....memuaskan nafsu2 duniawi mereka.
Indonesia
0
0
0
37
M3
M3@Tan_Mar3M·
Tanda tanda BBM mau naik 😃
M3 tweet media
Indonesia
140
97
391
19.4K
M. Isa Ansyari
M. Isa Ansyari@miahss·
@JimlyAs Dulu mereka yg buat perubahan begini kurang mikir dan sarat kepentingan oligarki, ya prof ?
Indonesia
0
0
0
9
Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie@JimlyAs·
Prosedur impeachment Presiden mnrut UUD45 lebih sulit dari mngubah UUD yg cukup diprakarsai 1/3 ang. MPR lalu diputus oleh 50%+1 dari 2/3 ang. MPR. Impeachment hrs diputus 2/3×2/3 anggota DPR, dibenarkn oleh MK & diputus oleh 2/3×3/4 anggota MPR. Tdk mngkin trjadi dlm praktik.
Indonesia
8
7
45
3.6K
M. Isa Ansyari
M. Isa Ansyari@miahss·
@tifsembiring Biasalah disuruh dan patuh pada Paduka sang Raja ? Apapun dilakukan...,demi ?
Indonesia
0
0
0
7
Tifatul Sembiring
Tifatul Sembiring@tifsembiring·
Tapi kok ada menteri yang menilai, rimput JIS nggak sesuai standard FIFA. Rupanya penilaian pribadi sang menteri, bukan FIFA...🤔 *KebeletNyawapresYaa tvonenews.com/berita/nasiona…
Indonesia
359
541
1.9K
83.6K
M. Isa Ansyari
M. Isa Ansyari@miahss·
@Tan_Mar3M Mr. PS adalah sudah masa lalu apalagi Mr. GP, so lupakanlah...saja.
Indonesia
0
0
0
81