BACOT@Xbacottetangga
UPDATE
Dua Pelaku Pembunuhan Siswa SMP Ditangkap di Eks Kampung Gajah, Terancam Hukuman Berat Meski Masih di Bawah Umur
CIMAHI – Minggu, 15 Februari 2026
Kasus pembunuhan tragis terhadap seorang siswa SMP di kawasan eks objek wisata Kampung Gajah akhirnya terungkap. Dua pelaku berinisial YA (16) dan AP (17) berhasil diringkus aparat kepolisian dan kini menjalani proses hukum.
Kapolres Cimahi, Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa motif utama kasus ini diduga dipicu sakit hati akibat persoalan pertemanan. Korban disebut ingin memutus hubungan dengan salah satu pelaku, yang kemudian memicu dendam hingga berujung aksi pembunuhan.
Korban ZAAQ (14), yang merupakan siswa SMP Negeri 26 Bandung, diketahui dihabisi pada Senin (9/2/2026) di area eks Kampung Gajah. Namun, jasad korban baru ditemukan pada Jumat (13/2/2026) malam oleh saksi yang saat itu sedang melakukan siaran langsung di media sosial.
Kedua pelaku ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi di kediaman mereka di wilayah Garut. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri ke Tasikmalaya sebelum akhirnya kembali ke Garut dan berhasil diamankan.
Diketahui, YA masih berstatus pelajar SMK, sedangkan AP sudah tidak bersekolah dan bekerja sebagai tukang dekorasi pernikahan.
Polisi juga mengungkap bahwa informasi soal korban diduga diculik merupakan rekayasa pelaku. Saat itu, ponsel korban berada dalam penguasaan pelaku sehingga digunakan untuk mengelabui pihak keluarga.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Meski masih berstatus di bawah umur, keduanya tetap terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan motif lain serta rangkaian peristiwa secara menyeluruh.