Pir || mt after dm
20.6K posts






Mendagri Tito Ubah Batas Pendapatan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Kini Rp8,5 Juta per Bulan, di DKI Jakarta Rp12 juta per Bulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyepakati sejumlah penyesuaian dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah revisi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna memperluas jangkauan penerima manfaat program perumahan. . Tito menjelaskan, batas maksimal pendapatan MBR untuk kategori lajang dinaikkan dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp8,5 juta per bulan. Sementara di zona DKI Jakarta menjadi Rp12 juta. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak masyarakat yang selama ini belum masuk dalam kategori penerima bantuan. . Selain penyesuaian batas pendapatan, pemerintah juga memberikan kepastian hukum terkait domisili calon penerima manfaat. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani bersama Menteri PKP, masyarakat tidak lagi diwajibkan memiliki KTP sesuai lokasi rumah yang dibeli untuk memperoleh berbagai fasilitas dalam program perumahan. . Asahat Edi/PRMN #mendagri #PKP #masyarakat #rumah








kantor kalian kaya gini gk? hahaha telat 10kali dlm 1 bulan denda atau potong gaji 25jt. pdhl gaji aja gak ada segitu😅 jahat bgt ga sih? work!

Udah ditahap eneg banget sepertinya 😂














