Tweet Disematkan

Mau memberikan pendapat sebagai mahasiswa Hukum. Jadi untuk Anak ini emang sudah bisa dikenai sanksi pidana penjara karena sudah berusia diatas 14 tahun, dasar hukumnya ada di pasal 69 ayat 2 UU No 11 tahun 2012 tentang SPPA.
shania@shaniaabdat
#JusticeForKarim! hari Senin (16/9) siswa SMP (13th) di pondok jadi korban bullying dipukulin kakak kelasnya sampai meninggal, tapi pelakunya gak kena hukum pidana. pelakunya cuma direhab karna masih dibawah umur (15th), padahal korbannya sampai meninggal 😭😭
Indonesia















