Revelation

9.6K posts

Revelation banner
Revelation

Revelation

@RandomP1nkGuy

iya iya suka suka

Pyongyang 가입일 Ocak 2018
599 팔로잉51 팔로워
Revelation
Revelation@RandomP1nkGuy·
@epsamovingon Udh kayak wowok, pake ahli tahfiz sbg mentri kehutanan wkwk
Indonesia
0
0
0
67
Epsa
Epsa@epsamovingon·
makanya hire professional asu, gausah ordal semua
Indonesia
3
42
158
8.5K
Podcast Kompas Ngidol
Podcast Kompas Ngidol@KompasNgidol·
ini ada penjelasan teknis nya gak kenapa ga bisa login web
Indonesia
2
1
8
454
Amanda Puspita
Amanda Puspita@PS_AmandaJKT48·
Smua tmn tmnku baru keterima kerja, udh mulai kerja, aku baru mulai pengangguran 😔
Indonesia
395
347
7.6K
84.5K
Revelation
Revelation@RandomP1nkGuy·
@hiironoline Ada alasan kenapa skrg mamanya freya private akun sosmednya
Indonesia
0
0
0
923
najwa.
najwa.@hiironoline·
udh ada yg ingetin kl anaknya di PM blg risih suruh hapus, tp malah orangnya yg post minta bukti isi PM oline. yeee stress lu ga jelas, modal gratisan doang gabisa hargai privasi member
Indonesia
28
69
677
26.5K
mufqi
mufqi@mufqifathino·
Delyn dapet gift hijab, michie dapet gift iqro. Jadi udh normal nih begini2 yak?
Indonesia
80
101
1.5K
145.4K
Revelation
Revelation@RandomP1nkGuy·
@RanggaWidigda Ada yang bahas begini bang.. twitter.com/bayuajibandoro…
Bayu Aji Bandoro@bayuajibandoro

Izin saya menambahkan konteks biar diskusinya lebih tajam. Kasus ini bukan cuma soal "jasa editing dihargai Rp 0." Itu memang bagian paling mencolok dan bikin emosi, tapi masalah strukturalnya lebih dalam. Amsal Christy Sitepu itu videografer yang bikin video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, masing-masing Rp 30 juta. Videonya jadi, sudah tayang di YouTube, dan 20 kepala desa yang jadi saksi di persidangan bilang tidak ada masalah dengan pekerjaannya. Satu pun tidak ada yang komplain. Yang bikin masalah adalah, auditor Inspektorat Karo menetapkan harga wajar cuma Rp 24,1 juta per video. Selisih Rp 5,9 juta dikali 20 desa, jadilah "kerugian negara" Rp 202 juta. Dan di dalam perhitungan RAB versi auditor itu, lima komponen pekerjaan kreatif, yaitu penciptaan ide/konsep, cutting, editing, dubbing, dan penggunaan mic/clip-on, semuanya dipatok Rp 0. Nol. Alasannya? Tidak ada kwitansi fisik pembelian dari pihak ketiga. Karena proses editing itu terjadi di kepala dan di depan layar komputer, bukan beli semen yang ada notanya. Nah, ini yang perlu kita lihat lebih jernih. Logika auditor itu memang cacat, tapi cacatnya bukan karena orangnya bodoh. Cacatnya karena Standar Harga Satuan di hampir semua pemda di Indonesia memang tidak punya acuan untuk menghargai kerja kognitif. Pemda fasih menghitung harga semen per sak, aspal per ton, konsumsi rapat per orang. Tapi tarif per jam kerja editor video? Biaya amortisasi lisensi software editing? Tidak ada pedomannya. Jadi ketika auditor dihadapkan pada komponen yang tidak bisa dibuktikan dengan nota belanja fisik, mereka ambil jalan paling "aman" secara birokrasi, yaitu menolkannya, daripada dianggap subjektif oleh BPK di atasnya nanti. Tapi bukan berarti itu bisa dibenarkan Yah. Menolkan nilai editing sama saja bilang bahwa raw video bisa langsung jadi video koheren tanpa campur tangan manusia. Menolkan ide kreatif sama saja bilang storyboard, konsep visual, dan narasi itu muncul dari udara kosong. Ini penyangkalan total terhadap kekayaan intelektual. Dan ada masalah hukum yang mungkin luput dari perhatian publik. Amsal didakwa pakai Pasal 3 UU Tipikor, yang intinya soal "menyalahgunakan kewenangan karena jabatan." Masalahnya, Amsal itu vendor swasta. Dia tidak pegang jabatan di pemerintahan, tidak punya akses untuk mencairkan dana APBDes, tidak punya wewenang administratif apa pun. Yang punya wewenang otorisasi pencairan dana itu justru kepala desa. Tapi 20 kepala desa itu cuma dijadikan saksi, bukan tersangka. Yang ditahan justru penyedia jasanya. Agak aneh kalau dipikir, ya. Saya nggak bilang Amsal pasti benar seratus persen. Bisa saja ada selisih harga yang perlu dipertanyakan. Tapi kalau memang ada kelebihan bayar, mekanisme koreksinya seharusnya lewat jalur administrasi atau perdata, bukan langsung dilompati jadi pidana korupsi. Apalagi dengan nominal yang kalau dipecah per desa cuma selisih kurang dari Rp 6 juta. Besok, 30 Maret, Komisi III DPR akan gelar RDPU soal kasus ini. Dan vonis dijadwalkan 1 April. Semoga majelis hakim punya keberanian untuk melihat bahwa ada yang salah dengan cara kita menghargai kerja kreatif di negara ini. Karena kalau preseden ini dibiarkan, siapa yang berani ambil proyek pemerintah lagi? Ini perspektif saya yah, bisa jadi ada sudut yang belum saya lihat.

Indonesia
1
0
1
249
Rangga Widigda
Rangga Widigda@RanggaWidigda·
Abis baca beritanya, menurut gw kemungkinan yang terjadi di kasus ini setidaknya ada tiga: 1. Jaksanya maksain ini jadi kasus korupsi untuk naikin pencapaian kinerja 2. Jaksanya pengen meres si penyedia jasa dengan ancaman "kasus korupsi" 3. Jaksanya emang bego aja
loid forger 。⁠◕⁠‿⁠◕⁠。@KemenperinRI

Ini kasus viral yang menurutku menunjukkan betapa bodohnya penegak hukum kita. Amsal Sitepu dianggap mark-up anggaran karena jaksa dan auditor menganggap jasa edit video harusnya bernilai Rp0. Mereka anggap jasa digital ini tidak ada nilai ekonominya. 🤷🏻‍♂️ medan.inews.id/read/681204/ba…

Indonesia
125
1.1K
2.9K
73.1K
Greesella Adhalia
Greesella Adhalia@Greesel_JKT48·
baruu pulang kuliahhhhh🙃🙃🙃🙃
Indonesia
195
101
3.4K
29.8K
Revelation 리트윗함
Bayu Aji Bandoro
Bayu Aji Bandoro@bayuajibandoro·
Izin saya menambahkan konteks biar diskusinya lebih tajam. Kasus ini bukan cuma soal "jasa editing dihargai Rp 0." Itu memang bagian paling mencolok dan bikin emosi, tapi masalah strukturalnya lebih dalam. Amsal Christy Sitepu itu videografer yang bikin video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, masing-masing Rp 30 juta. Videonya jadi, sudah tayang di YouTube, dan 20 kepala desa yang jadi saksi di persidangan bilang tidak ada masalah dengan pekerjaannya. Satu pun tidak ada yang komplain. Yang bikin masalah adalah, auditor Inspektorat Karo menetapkan harga wajar cuma Rp 24,1 juta per video. Selisih Rp 5,9 juta dikali 20 desa, jadilah "kerugian negara" Rp 202 juta. Dan di dalam perhitungan RAB versi auditor itu, lima komponen pekerjaan kreatif, yaitu penciptaan ide/konsep, cutting, editing, dubbing, dan penggunaan mic/clip-on, semuanya dipatok Rp 0. Nol. Alasannya? Tidak ada kwitansi fisik pembelian dari pihak ketiga. Karena proses editing itu terjadi di kepala dan di depan layar komputer, bukan beli semen yang ada notanya. Nah, ini yang perlu kita lihat lebih jernih. Logika auditor itu memang cacat, tapi cacatnya bukan karena orangnya bodoh. Cacatnya karena Standar Harga Satuan di hampir semua pemda di Indonesia memang tidak punya acuan untuk menghargai kerja kognitif. Pemda fasih menghitung harga semen per sak, aspal per ton, konsumsi rapat per orang. Tapi tarif per jam kerja editor video? Biaya amortisasi lisensi software editing? Tidak ada pedomannya. Jadi ketika auditor dihadapkan pada komponen yang tidak bisa dibuktikan dengan nota belanja fisik, mereka ambil jalan paling "aman" secara birokrasi, yaitu menolkannya, daripada dianggap subjektif oleh BPK di atasnya nanti. Tapi bukan berarti itu bisa dibenarkan Yah. Menolkan nilai editing sama saja bilang bahwa raw video bisa langsung jadi video koheren tanpa campur tangan manusia. Menolkan ide kreatif sama saja bilang storyboard, konsep visual, dan narasi itu muncul dari udara kosong. Ini penyangkalan total terhadap kekayaan intelektual. Dan ada masalah hukum yang mungkin luput dari perhatian publik. Amsal didakwa pakai Pasal 3 UU Tipikor, yang intinya soal "menyalahgunakan kewenangan karena jabatan." Masalahnya, Amsal itu vendor swasta. Dia tidak pegang jabatan di pemerintahan, tidak punya akses untuk mencairkan dana APBDes, tidak punya wewenang administratif apa pun. Yang punya wewenang otorisasi pencairan dana itu justru kepala desa. Tapi 20 kepala desa itu cuma dijadikan saksi, bukan tersangka. Yang ditahan justru penyedia jasanya. Agak aneh kalau dipikir, ya. Saya nggak bilang Amsal pasti benar seratus persen. Bisa saja ada selisih harga yang perlu dipertanyakan. Tapi kalau memang ada kelebihan bayar, mekanisme koreksinya seharusnya lewat jalur administrasi atau perdata, bukan langsung dilompati jadi pidana korupsi. Apalagi dengan nominal yang kalau dipecah per desa cuma selisih kurang dari Rp 6 juta. Besok, 30 Maret, Komisi III DPR akan gelar RDPU soal kasus ini. Dan vonis dijadwalkan 1 April. Semoga majelis hakim punya keberanian untuk melihat bahwa ada yang salah dengan cara kita menghargai kerja kreatif di negara ini. Karena kalau preseden ini dibiarkan, siapa yang berani ambil proyek pemerintah lagi? Ini perspektif saya yah, bisa jadi ada sudut yang belum saya lihat.
Indonesia
183
3.9K
7.5K
281K