
Kementerian Pertahanan (Kemhan) buka suara soal isu pesawat Amerika Serikat (AS) bisa melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin. Karo Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait, menyebut dokumen yang beredar terkait hal itu belum bersifat final dan tidak mengikat secara hukum. Rico menyebut rancangan tersebut masih dibahas secara internal maupun antar-instansi. Prosesnya disebut belum sampai pada tahap pengambilan keputusan resmi pemerintah. Dokumen itu juga ditegaskan bukan persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat. Rico menekankan setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu mengedepankan kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan Indonesia. Seluruh proses juga berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku. Selain itu, setiap wacana maupun rancangan kerja sama disebut harus melalui proses pembahasan berlapis sebelum dipertimbangkan lebih lanjut. Proses tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai mekanisme yang berlaku. Rico juga menegaskan otoritas wilayah udara nasional sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap berada di bawah kendali pemerintah Indonesia. Dalam konteks tersebut, Rico memastikan Indonesia tetap memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional. 📸: Dok. kumparan/Ilustrasi. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | oneliner | R158 | E023 #bicarafaktalewatberita #kumparan














