@kring_pajak min mau tanya untuk SPT Badan apakah bisa menggunakan Setoran Deposit Pajak 411618 - 100 ? Atau harus langsung terbit billing dari Induk? Tks
@kring_pajak halo min, jika WP ada UMKM final 0,5% lalu ada angsuran PPh 25. Apakah bisa? A1 dari 2 pemberi kerja serta PH. karena nilai angsuran PPh 25 masuk ke L-3B (C Rekapitulasi Predaran Bruto Untuk Pengguna Norma (NPPN), sementara tdk pakai norma. mohon infonya, tks
@kring_pajak min mau tanya, saya sudah simpan faktur pengganti tetapi bagian bawah tulisannya batalkan proses. dan faktur belum berubah, saat saya coba buat pengganti lagi muncul begini min. Ini gimana ya?
@kring_pajak Min mau tanya, saya coba ubah data pihak terkait di impersonate coretax badan namun saat simpan selalu seperti ini keterangannya. Bagaimana ya caranya?
@kring_pajak min jika nik karyawan tdk valid 999 dari jan-des, cara buat A1 nya bagaimana ya jika kondisinya begini? dan pph yg sudah di bayarkan tdk nge link, solusinya gimana ya min?
@kring_pajak min mau tanya, jika ada pembetulan bukpot A1 di Februari. lalu atas PB tsb ada lebih bayar di masa Feb, untuk lebih bayar nya itu apakah bisa dikompensasikan? Atau bagaimana ya? Karna di Induk nya tidak ada opsi pilih kompensasi ke masa. Mohon bantuannya min, tks
@kring_pajak min mau tanya, jika ada pembetulan bukpot A1 di Februari. lalu atas PB tsb ada lebih bayar di masa Feb, untuk lebih bayar nya itu apakah bisa dikompensasikan? Atau bagaimana ya? Karna di Induk nya tidak ada opsi pilih kompensasi ke masa
final atas pengalihan hak, dan PT B menyewakan unit tsb & sudh membayarkan pph 10% atas sewa. Dlm hal ini PT A menjual ke pembeli dlm bntuk ppjb & PT B menyewakan ke pembeli dlm bntuk ppjb. Apakah pendapatan tsb bisa diakui di masing2 PT ?
@kring_pajak halo min, mau tanya ttg KSO. ada PT A & PT B dlm kerjasama ini pt a kontribusi uang dan pt b kontribusi tanah. Dlm kerjasama ini membangun Gedung, dan bagi hasil dlm bentuk unit masing2 5 unit. Atas bagi hasil tsb PT A menjual unit nya & sudh membayarkan pph 2,5% -
@kring_pajak jika ada transaksi pemakaian jasa atas pengecekkan tkdn (atas barang yg kami jual) apakah jasa tsb dikenakan pph ? Jika iya dikenakan pph jenis apa? tolong berikan peraturannya, tks.
Hai, Kak.
Apakah studi kelayakan jalan dan ded jalan dimaksud merupakan layanan jasa konsultansi konstruksi atau layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (7) PP 9 Tahun 2022?
Jika iya, maka atas jasa tersebut dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi ya, Kak.
Tks*Sang
@kring_pajak@kring_pajak min jika pembelian barang sudah termasuk dengan jasa nya, apakah tetap dikenakan pph 26 ? bisa di infokan dikenakan pph apa saja? Tks
@janmi__ Hai, Kak.
Sesuai UU PPh stdtd UU HPP, WPLN yang menerima Penghasilan dari Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif umum 20%. Namun WPLN dapat menggunakan tarif P3B sepanjang WPLN tersebut dapat melengkapi SKD WPLN yang memenuhi ketentuan di PER-25/PJ/2018.
Tks*Muna
@kring_pajak halo min, mau tanya jika ada pembelian barang dari luar negeri di invoice tercantum freight charges atas pengiriman barangnya. Lalu apakah freight charges tsb dikenakan pph 26 ?