โœ โ€Œโ™ก , ๐Ÿ‘Ayy ๐Ÿ“๐Ÿง๐ŸŽ€. ึช เญจเงŽ

401 posts

โœ โ€Œโ™ก , ๐Ÿ‘Ayy ๐Ÿ“๐Ÿง๐ŸŽ€. ึช เญจเงŽ banner
โœ โ€Œโ™ก , ๐Ÿ‘Ayy ๐Ÿ“๐Ÿง๐ŸŽ€. ึช เญจเงŽ

โœ โ€Œโ™ก , ๐Ÿ‘Ayy ๐Ÿ“๐Ÿง๐ŸŽ€. ึช เญจเงŽ

@kulkullala

เซฎ๊’ฐเพ€เฝฒ โ—Œยด โฐ `โ—Œ ๊’ฑเพ€เฝฒแƒ Ay. โ™ก ึช เญจเงŽ

cocotmu ๊ฐ€์ž…์ผ AฤŸustos 2019
38 ํŒ”๋กœ์ž‰35 ํŒ”๋กœ์›Œ
BMKG
BMKG@infoBMKGยท
#Gempa Mag:3.4, 06-Jun-2026 19:57:14WIB, Lok:6.91LS, 107.11BT (10 km BaratDaya KAB-CIANJUR-JABAR), Kedlmn:11 Km #BMKG Disclaimer:Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data
GIF
Indonesia
75
49
153
23.8K
Yudhistira Ismara
Yudhistira Ismara@CiptaBuana_ยท
Bayangin lo lagi nongkrong di warung kopi, tiba-tiba lo teriak keras-keras: โ€œAKU HOMO! AKU LESBI! GUE GAY!โ€ Gimana? Polisi dateng nggak? JAWABANNYA: ENGGAK! Yang ada lo, kena GEBUK sama warga Orientasi homoseksual (homo/lesbian) sebagai status atau identitas itu TIDAK DILARANG dan TIDAK BISA DIPIDANA. Lo boleh ngaku di depan umum, di medsos, di story IG, bahkan di live TikTok sekalipun. Pengakuan diri lo sebagai gay/lesbi sah-sah saja menurut hukum pidana nasional. Tapiโ€ฆ ada batasannya! Jadi PIDANA kalau lo: Melakukan perbuatan CABUL di DEPAN UMUM terhadap orang lain (baik beda jenis kelamin maupun sama). Itu diatur di Pasal 414 ayat (1) KUHP Baru. Intinya: Ngaku gay/lesbi = BOLEHโœ…๏ธ Benci gay/lesbi = JUGA BOLEH (selama nggak jadi kekerasan atau ujaran kebencian yang melanggar UU)โœ…๏ธ Cabul di muka umum = LANGUNG PIDANA. Hukumnya netral.โŒ๏ธ Lo bebas punya preferensi SEKSUAL YANG MENYIMPANG, orang lain juga BEBAS punya pendapat TERHADAP ORIENTASI MENYIMPANG ITU, sepanjang tidak MELANGGAR undang-undang. Gimana menurut kalian? Aturan ini keren karena kasih kebebasan pribadi, atau malah bikin ribut? #gay #lesbi #kuhp #teddy
Indonesia
22
83
533
273.2K