@kring_pajak sore min, mau bertanya terkait dengan akun Notaris/PPAT, kode KLU sudah 69104 (Aktivitas Notaris & PPAT) namun menu validasi PHTB yakni AS.01-04 (tidak muncul) harus bagaimana ya min? Terima kasih
guys lu pada tau kan hari ini
prabowo, bahlil dan teddy ada pidato
tapi tak satu pun dari mereka
menyinggung tentang kenaikan pertamax
kenapa dan bagaiamana nya lohh
Masih inget ga, dulu SBY mau naikin harga bensin 400 perak aja sampai pidato live di TV, minta maaf berkali-kali dengan wajah yang beneran sedih.
bahkan ada pengumuman seminggu
sebelum dinaikkan
Beliau punya banyak kekurangan tapi momen itu susah dilupain.
Pas Tsunami Aceh, beliau stay di lokasi bencana dan turun langsung. Bukan sekadar konferensi pers dari Jakarta.
Itu bukan hal yang luar biasa sebetulnya itu memang standar minimum seorang pemimpin. Tapi terasa luar biasa karena sekarang jadi langka.
Karena yang rakyat butuhkan dari seorang pemimpin di saat krisis sebenarnya sederhana:
Diakui. Ditemani. Dan kalau terpaksa ada kebijakan yang menyakitkan minimal dikasih penjelasan yang jujur, bukan denial.
Banyak jawaban drtadi di tiktok ama beberapa twit:
“Kan yg naik pertamax, bukan pertalite”
Justru itu problemnya.
Akhirnya yg konsumsi pertamax bakal beralih ke pertalite. Karena slisihnya terlalu jauh.
Lanjut ke pertanyaan kedua
“Itu event dan cafe kenapa rame?”
Hai, Kak.
Mohon maaf atas kendala yang Kakak alami. AS.01-04 adalah validasi SSP PPh atas PHTB oleh Notaris. Beberapa hal berikut harus dipastikan sebelum mengajukan permohonan ePHTB melalui akun notaris:
1. Hanya notaris yg terdaftar dan datanya dipertukarkan oleh AHU atau BPN dg DJP;
2. Hanya dapat menggunakan NTPN/Pbk atau Bukti Potong sebagai bukti pemenuhan kewajiban PPh PHTB;
3. Pembayaran yg dilakukan harus dilakukan menggunakan sistem Coretax;
4. Pastikan untuk pengajuan Validasi SSP PPh atas PHTB oleh Notaris, dilakukan melalui akun coretax Notaris melalui menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan > AS. 01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan > AS.01-04;
5. Data pembayaran sudah ada di Taxpayer Ledger. Dalam hal pembayaran dilakukan tidak menggunakan sistem coretax (sebelum 1 januari 2025), pengajuan & pemrosesan menggunakan sistem lama.
Apabila sudah konfirmasi ke AHU dan sudah sesuai namun masih terkendala, silakan Kakak dapat mengirimkan tiket permasalahan ke sistem Melati melalui helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau Livechat di pajak.go.id dengan memberikan informasi lebih detail.
Tks*Dari
@kring_pajak@junhanboi min akun notaris saya kenapa tidak ada layanan AS0104 yh min, KLU sudah sesuai. tpi kenpa ga muncul layanan ini yah. tolong bantuannya
Hai, Kak.
Terkait dengan validasi SSP PPh atas PHTB oleh Notaris. Beberapa hal berikut harus dipastikan sebelum mengajukan permohonan ePHTB melalui akun notaris:
1. Hanya notaris yg terdaftar dan datanya dipertukarkan oleh AHU atau BPN dg DJP;
2. Hanya dapat menggunakan NTPN/Pbk atau Bukti Potong sebagai bukti pemenuhan kewajiban PPh PHTB;
3. Pembayaran yg dilakukan harus dilakukan menggunakan sistem Coretax;
4. Pastikan untuk pengajuan Validasi SSP PPh atas PHTB oleh Notaris, dilakukan melalui akun coretax Notaris melalui menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan > AS. 01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan > AS.01-04;
5. Data pembayaran sudah ada di Taxpayer Ledger. Dalam hal pembayaran dilakukan tidak menggunakan sistem coretax (sebelum 1 januari 2025), pengajuan & pemrosesan menggunakan sistem lama.
Apabila masih membutuhkan informasi lebih lanjut, Kakak dapat menghubungi layanan Kring Pajak pada telepon 1500200, livechat di pajak.go.id, dengan mention @kring_pajak atau melalui email informasi@pajak.go.id.
Tks*Trya
@kring_pajak min boleh minta tutorial validasi pph di coretax melalui akun notaris ga? Kemarin sudah isi data sampai bawah, lalu bingung sampai submitnya gimana lagi
@kring_pajak min mau tanya min, ini untuk pph 23 gabisa setor sendiri yah, saya ada mau buat pph 23 atas jasa iklan. tapi tidak tahu npwp lawan transaksi
💚 guys mau tanya, aku kn bikin npwp thn 2016, trakhir kerja di PT thn 2019, smpe skrng blm prnh laporan pajak, td pas aku nyoba lapor kok cuma thn 2024 ya? 2025/2026 ny ga ada, ini gpp pilih 2024 apa gausah ya? btw aku skrng msh nganggur
menurut gw titik tertinggi bucin itu ketika lo dengerin lagu kesukaan orang yang lo suka, walaupun genrenya bukan favorit lo. kayakkk you have no idea about the song, but bc your lover loves it, you start to love it too