terjebak rasa
3.1K posts



Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba usai gelar perkara di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jumat (13/2). Gelar perkara dipimpin Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Sunaryo dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan, peserta gelar sepakat menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," tutur Eko. Eko menjelaskan, kasus bermula dari informasi bahwa Didik diamankan Paminal Mabes Polri terkait koper putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Grande Karawaci, Curug, Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 golriram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Sebelumnya, Didik dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota atas dugaan menerima aliran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin. "Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Kamis (12/2), dilansir Antara.



































