🧃

2.1K posts

🧃 banner
🧃

🧃

@laffhppy

she / her ♡

kinda inactive Katılım Mayıs 2020
284 Takip Edilen157 Takipçiler
🧃 retweetledi
sabo
sabo@plisitin·
: hi tante : eh halo, udah gede ya sekarang : hhe iya tante : kuliah atau kerja? : kuliah tante : ambil jurusan apa? : hi tante : eh halo, udah gede ya sekarang : hhe iya tante : kuliah atau kerja? : kuliah tante : ambil jurusan apa? : hi tante : eh halo, udah gede ya sekara
Indonesia
258
2.4K
23.4K
734.8K
🧃 retweetledi
TIMES OF GAZA
TIMES OF GAZA@Timesofgaza·
Gaza 2026 .
TIMES OF GAZA tweet media
Euskara
23
1.5K
3.7K
53.1K
🧃 retweetledi
️️ ️️KARIM
️️ ️️KARIM@realmadridindo1·
Presiden Anjing
Indonesia
355
19.4K
51.2K
643.7K
🧃 retweetledi
cecew 🐻
cecew 🐻@censilfy·
oh ini alesan kenapa ipusnas sampe skrg errornya ga kelar2...
cecew 🐻 tweet mediacecew 🐻 tweet media
Indonesia
966
12.1K
43.5K
1.1M
🧃 retweetledi
yayangmu
yayangmu@simarsmn·
punya prsiden dongo nya ngedongo bgt
Indonesia
112
10K
27K
239.6K
🧃 retweetledi
kenaz
kenaz@capitalphunk·
hope u rot in hell, zionist gendut
Aceh 🇮🇩🇹🇷🇵🇸@Aceh

@Prabowo 🇮🇩 tegaskan kirimkan 8.000+ tentara ke Pasukan Stabilisasi Internasional untuk Gaza 🇵🇸 "Presiden Prabowo Subianto yang sangat saya kagumi, benar-benar kuat. Saya tidak ingin berhadapan dengannya” kata Trump

English
111
16.6K
43.2K
513.5K
🧃 retweetledi
ayas ⸝⸝•ᴗ•⸝⸝
ayas ⸝⸝•ᴗ•⸝⸝@aromapetrikorr·
catat ya, tangisan serta teriakan para perempuan dan ibu di persidangan ini terjadi di hari yang sama dengan kembalinya Ahmad Sahroni ke DPR.
konde.co@konde_co

Tangisan para ibu dan nyawa 12 orang yang meninggal dalam aksi Agustus 2025 lalu seolah tak pernah menjadi prioritas negara. Di tengah gelombang penangkapan yang menyusul peristiwa tersebut, negara terus menorehkan luka. Sementara itu, Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI. Hari ini, Kamis (19/02/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap sembilan orang korban kriminalisasi dalam perkara kericuhan di rumah Ahmad Sahroni. Enam terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing 10 bulan karena dinyatakan terbukti melakukan penyerangan secara bersama-sama. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dijatuhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Peristiwa di kediaman Ahmad Sahroni tersebut tidak dapat dipersempit semata-mata sebagai tindakan individual yang berdiri sendiri. Tindakan tersebut merupakan akumulasi kekecewaan dan amarah publik terhadap arah kebijakan negara yang dinilai menjauh dari kepentingan rakyat. Karena itu, keadilan semestinya ditegakkan dengan mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi peristiwa ini, serta berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia. 📸 Laras Ciptaning Kinasih/Konde.co #KamiBerhakProtes #SemakinDitekanSemakinMelawan #LawanKriminalisasi

Indonesia
94
26K
66.1K
660.8K