saa retweetledi

MARAH YUK!?!?
kalo seindonesia marah nanti kita bisa didenger dan dilayanin dengan baik
Karena pada dasar nya :
"the government means nothing without us"

Menteri Pekerja RI@MenteriPekerja
kalian ga mau marah? hak kalian di ambil negara? kita kesulitan cari nafkah, mereka bekerja dengan mobil mewah. kita setiap hari menunaikan kewajiban tapi hak kita ga pernah dikasih. NEGARA PUNYA KEWAJIBAN: Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : "Negara menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan" MARAH DONG PLEASE!!!!
Indonesia





























