Mahkamah Konstitusi

22K posts

Mahkamah Konstitusi banner
Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi

@officialMKRI

Akun Twitter Resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dikelola oleh Biro Humas dan Protokol | Informasi Seputar Sidang, Nonsidang, dan Putusan.

Jakarta Pusat, DKI Jakarta Katılım Mart 2012
113 Takip Edilen162.5K Takipçiler
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi@officialMKRI·
Isu kepastian hukum kembali menjadi sorotan dalam pengujian undang-undang di MK. Sri Wahyuni, selaku Pemohon, menjadikan kasus yang menimpa suaminya sebagai alasan untuk menguji konstitusionalitas frasa “yang tanpa hak” dalam Pasal 609 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, suaminya yang merupakan seorang aktivis, dijadikan terdakwa dalam perkara penangkapan terkait narkotika akibat berlakunya ketentuan tersebut. Jovi Andrea Bachtiar selaku kuasa Pemohon, menjelaskan bahwa rumusan frasa tersebut bersifat ambigu dan memiliki pemaknaan yang sangat luas, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip lex certa dan lex stricta. Hal ini berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. #Courtizen dapat mengunduh permohonan selengkapnya melalui laman mkri.id #MengawalKonstitusi #SalamKonstitusi #MKRI #KUHP
Mahkamah Konstitusi tweet media
Indonesia
1
0
0
168
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi@officialMKRI·
Sandi Silvia mengajukan uji materiil Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat ke MK. Permohonan Nomor 136/PUU-XXIV/2026 ini berawal dari pengalaman Pemohon yang mengaku tidak mendapatkan layanan hukum meskipun telah memenuhi kewajiban sebagai klien. Pemohon menilai ketentuan mengenai “Organisasi Advokat” bersifat kabur dan tidak memberikan standar pengawasan yang jelas, sehingga berpotensi melemahkan perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan. #Courtizen dapat menyaksikan siaran ulangnya di tautan berikut: youtube.com/live/FsLKvaGfQ… #MengawalKonstitusi #SalaMKonstitusi #MKRI
YouTube video
YouTube
Indonesia
0
0
1
215
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi@officialMKRI·
Sri Wahyuni mengajukan uji materi Pasal 609 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke MK. Dalam Permohonan Nomor 135/PUU-XXIV/2026, Pemohon menyoroti ambiguitas frasa “yang tanpa hak” yang dinilai memiliki pemaknaan luas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Melalui kuasanya, Jovi Andrea Bachtiar menjelaskan bahwa frasa tersebut digunakan dalam perkara konkret yang menjerat suami Pemohon, meskipun tidak mengetahui isi koper yang disimpan. Kondisi ini dinilai membuka celah kriminalisasi dan berpotensi melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil. #Courtizen dapat menyaksikan siaran ulangnya di tautan berikut: youtube.com/live/zTefD88ab… #MengawalKonstitusi #SalaMKonstitusi #MKRI
YouTube video
YouTube
Indonesia
0
0
2
208
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi@officialMKRI·
Sepuluh mahasiswa mengajukan uji materi ketentuan penggeledahan dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permohonan Nomor 137/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti ketidakjelasan frasa “dalam keadaan mendesak”, “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”, dan “letak geografis yang susah dijangkau” dalam Pasal 113 KUHAP. Para pemohon menilai frasa tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan mengganggu prinsip kepastian hukum serta due process of law. Oleh karena itu, diminta adanya penegasan makna agar tidak bergantung pada penilaian subjektif penyidik. #Courtizen dapat menyaksikan siaran ulangnya di tautan berikut: youtube.com/live/s1M4u9ZMB… #MengawalKonstitusi #SalaMKonstitusi #MKRI
YouTube video
YouTube
Indonesia
0
0
0
116
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi@officialMKRI·
MK menggelar sidang lanjutan permohonan uji materiil UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Kamis (23/4). Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto, yang menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri. Sidang yang semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan DPR RI dan Pemerintah/Presiden harus ditunda. Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa kedua pihak belum siap memberikan keterangan sehingga persidangan dijadwalkan ulang pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 13.30 WIB. #Courtizen dapat menyaksikan siaran ulangnya di tautan berikut: youtube.com/live/R-dUzZ4hj… #MengawalKonstitusi #SalaMKonstitusi #MKRI
YouTube video
YouTube
Indonesia
0
0
2
147
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi@officialMKRI·
Utang dibuat tanpa sepengetahuan pasangan, apakah tetap sah dan mudah dibuktikan? Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Sonny Dewi Judiasih, menegaskan bahwa pembuktian utang dalam kondisi tersebut tidak dapat dianggap sederhana. Ketika perjanjian utang tidak diketahui dan tidak disetujui oleh pasangan, maka persoalan hukum yang timbul menjadi lebih kompleks. Hal ini tidak terlepas dari ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur bahwa harta bersama hanya dapat dikelola atas persetujuan suami dan istri. Keterangan ini disampaikan sebagai pandangan Ahli Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian UU Perkawinan. #Courtizen dapat menyaksikan siaran ulangnya di tautan berikut: youtube.com/live/j9r6P-c5I… #MengawalKonstitusi #SalaMKonstitusi #MKRI
YouTube video
YouTube
Indonesia
0
0
1
251
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi@officialMKRI·
MK menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), Selasa (21/4/2026), di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang mengatur pemberian tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat oleh pemerintah. Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memuat standar, prinsip, dan ukuran yang jelas dalam pemberian tunjangan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam sidang yang beragenda mendengar keterangan Pemerintah, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Nur Syarifah, menegaskan bahwa penilaian kesejahteraan dosen aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat dilakukan secara parsial. “Penilaian kesejahteraan yang objektif harus dilihat secara komprehensif melalui prinsip kumulasi seluruh komponen penghasilan yang diterima sebagai satu kesatuan penghasilan yang utuh (take home pay),” ujar Syarifah di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. Menurut Pemerintah, menjadikan tunjangan fungsional sebagai indikator tunggal kesejahteraan merupakan pendekatan yang keliru karena dapat mengaburkan objektivitas kondisi penghasilan dosen. Pemerintah juga menyoroti bahwa dosen ASN memiliki akses terhadap berbagai sumber penghasilan tambahan yang sah, seperti hibah penelitian, royalti, dan insentif publikasi. Simak keterangan lengkapnya di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI ya, #Courtizen! #MengawalKonstitusi #salaMKonstitusi #MKRI
Indonesia
0
0
0
137
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi@officialMKRI·
MK menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), Selasa (21/4/2026), di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang mengatur pemberian tunjangan fungsional kepada dosen yang diangkat oleh pemerintah. Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak memuat standar, prinsip, dan ukuran yang jelas dalam pemberian tunjangan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam sidang yang beragenda mendengar keterangan Pemerintah, Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Nur Syarifah, menegaskan bahwa penilaian kesejahteraan dosen aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat dilakukan secara parsial. “Penilaian kesejahteraan yang objektif harus dilihat secara komprehensif melalui prinsip kumulasi seluruh komponen penghasilan yang diterima sebagai satu kesatuan penghasilan yang utuh (take home pay),” ujar Syarifah di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. Menurut Pemerintah, menjadikan tunjangan fungsional sebagai indikator tunggal kesejahteraan merupakan pendekatan yang keliru karena dapat mengaburkan objektivitas kondisi penghasilan dosen. Pemerintah juga menyoroti bahwa dosen ASN memiliki akses terhadap berbagai sumber penghasilan tambahan yang sah, seperti hibah penelitian, royalti, dan insentif publikasi. Simak keterangan lengkapnya di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI ya, #Courtizen! #MengawalKonstitusi #salaMKonstitusi #MKRI
Indonesia
0
0
1
210
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi@officialMKRI·
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Gunung Jati Tangerang melalukan kunjungan akademik ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu, (22/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian penting dari pembelajaran di luar kelas yang memberikan pengalaman nyata kepada mahasiswa mengenai peran dan fungsi lembaga peradilan konstitusi. Kunjungan tersebut diterima Penyuluh Hukum Ahli Madya MK, Ina Zuchriyah. Dalam pemaparannya, Ina menjelaskan secara mendalam mengenai latar belakang pembentukan MK yang tidak terlepas dari kebutuhan akan mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga menyoroti berbagai persoalan ketatanegaraan di masa lalu, seperti tidak adanya forum yang jelas dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu maupun konflik antar lembaga negara, yang kemudian menjadi dasar penting lahirnya MK. #MengawalKonstitusi #SalaMKonstitusi #MKRI
Mahkamah Konstitusi tweet media
Indonesia
3
0
1
128
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi@officialMKRI·
Tahukah #Courtizen, di balik sosok inspiratif Raden Ajeng Kartini, ada banyak fakta menarik yang bikin kita makin kagum! “Habis Gelap Terbitlah Terang” memang bukan buku yang ditulis langsung oleh Kartini, melainkan kumpulan surat-suratnya kepada sahabat di Belanda yang dibukukan oleh J.H. Abendanon. Justru dari surat-surat inilah lahir pemikiran besar tentang pendidikan, kesetaraan, dan kebebasan perempuan yang terus menginspirasi hingga kini. Yuk, kenal lebih dalam sosok Kartini dan terus nyalakan semangat perubahan! 🌼✨ #MengawalKonstitusi #salaMKonstitusi #MKRI #TahukahAnda
Mahkamah Konstitusi tweet media
Indonesia
0
0
1
139
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi@officialMKRI·
MK menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Rabu (22/4/2026). Permohonan Nomor 122/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Pensiunan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kusdiana. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Panel MK dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon. Dalam persidangan, Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan telah memperbaiki kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dengan menguraikan upaya pembuktian terkait tidak adanya itikad baik dari Pemerintah dalam menindaklanjuti arahan Mahkamah. Sehingga, Pemohon mengajukan permohonan. Saksikan tayangan sidangnya pada tautan berikut youtube.com/watch?v=-VdVZ7… #MengawalKonstitusi #SalaMKonstitusi #MKRI
YouTube video
YouTube
Indonesia
0
0
0
133
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi@officialMKRI·
MK kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 1 Angka 22, Pasal 31, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 151 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (22/4/2026). Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Henoch Thomas bersama sepuluh advokat. Sejatinya, persidangan kedua ini beragenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun, salah seorang Pemohon, Syamsul Jahidin, menyatakan pihaknya melakukan penarikan kembali permohonannya. Saksikan tayangan sidangnya pada tautan berikut youtube.com/watch?v=-VdVZ7… #MengawalKonstitusi #SalaMKonstitusi #MKRI
YouTube video
YouTube
Indonesia
0
0
0
85
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi@officialMKRI·
MK kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 1 Angka 22, Pasal 31, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 151 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (22/4/2026). Permohonan Nomor 119/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Henoch Thomas bersama sepuluh advokat. Sejatinya, persidangan kedua ini beragenda pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun, salah seorang Pemohon, Syamsul Jahidin, menyatakan pihaknya melakukan penarikan kembali permohonannya. Saksikan tayangan sidangnya pada tautan berikut youtube.com/watch?v=-VdVZ7… #MengawalKonstitusi #SalaMKonstitusi #MKRI
YouTube video
YouTube
Indonesia
0
0
0
79
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi@officialMKRI·
MK menggelar sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pengujian materiil Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada Rabu (22/4/2026). Permohonan Nomor 118/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Harribertus Satori Nabit, Hani Yudina, Muhammad Alif Saputra, dan Yuprianto Waruwu. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi. Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Harribertus Satori Nabit, menyampaikan sejumlah perbaikan permohonan. Ia menjelaskan perbaikan mencakup empat aspek utama, yakni kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon, alasan permohonan, serta petitum. Saksikan tayangan sidangnya pada tautan berikut youtube.com/watch?v=s4-WnN… #MengawalKonstitusi #SalaMKonstitusi #MKRI
YouTube video
YouTube
Indonesia
0
0
0
85
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi@officialMKRI·
Ifsan Massa Karundeng menyampaikan perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut hak konstitusionalnya telah dirugikan karena tidak dapat mengakses kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akibat adanya pembatasan usia maksimal yang diterapkan seragam. “Pembatasan tersebut pada praktiknya tidak memberikan ruang bagi kondisi khusus penyandang disabilitas, sehingga menghasilkan perlakuan yang sama terhadap kondisi yang berbeda (equal treatment in unequal conditions), yang justru bertentangan dengan prinsip keadilan itu sendiri,” ujar Ifsan dalam sidang perbaikan Permohonan Nomor 120/PUU-XXIV/2026 yang diikutinya secara daring pada Rabu (22/4/2026). Saksikan tayangan sidangnya pada tautan berikut youtube.com/watch?v=1NhvXq… #MengawalKonstitusi #SalaMKonstitusi #MKRI
YouTube video
YouTube
Indonesia
0
1
2
260
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi@officialMKRI·
MK menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) pada Rabu (22/4/2026). Sidang panel dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Permohonan Nomor 134/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Doris Manggalang Raja Sagala, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, Rika Kardela Irama, dan Yeremia Zebua. Para pemohon menguji Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Saksikan tayangan sidangnya pada tautan berikut youtube.com/watch?v=nlOCMC… #MengawalKonstitusi #SalaMKonstitusi #MKRI
YouTube video
YouTube
Indonesia
0
0
0
83