maru retweetledi

Terus ada juga nih mungkin yang tanya kalo kecelakaan lalu lintas apakah bisa menggunakan bpjs kesehatan?
jawabannya: bisa ya menggunakan bpjs kesehatan. tapi dengan catatan wajib mengurus jasa raharja dan buat laporan kepolisian juga.
Kecelakaan Lalu Lintas: Umumnya dijamin oleh Jasa Raharja sesuai plafon. Jika plafon jasa raharja habis baru bisa ke BPJS masuk sebagai penjamin kedua. (jadi 2 penjamin. penjamin 1 jasa raharja dan penjamin 2 bpjs kesehatan.)
(kalo kalian mau nanti aku buat thread cara ngurus jasa raharja).

Indonesia


