
Pemerintah Kabupaten Temanggung menjatuhkan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam bulan kepada seorang pejabatnya yang menyalahgunakan fasilitas negara berupa kendaraan dinas operasional (KDO) untuk kepentingan pribadi saat momentum Lebaran.
Bupati Temanggung Agus Setyawan pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena tindakan anak buahnya tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap integritas ASN. "Memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini," katanya.
Agus menuturkan ASN yang bersangkutan telah dipanggil dan diperiksa oleh tim internal yang diketuai Sekda Temanggung Tri Winarno.
Menurut dia, sebagai bentuk tindakan tegas, pemerintah menjatuhkan pemotongan TPP sebesar 25 persen selama enam bulan sesuia Perbup Nomor 7 Tahun 2026 terkait pemotongan penghasilan.
Oknum ASN itu juga disanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Menurut Agus, sanksi itu dinilai cukup berat, bahkan lebih besar dibandingkan biaya menyewa kendaraan pribadi selama masa Lebaran.
Baca selengkapnya:
jpnn.com/news/asn-viral…

Indonesia


















