ESA
15.2K posts


WP puluhan MB wakakakaa

Ahli Pembukuan 📚@AkuntanMilenial
Jadi berapa MB nih working paper CIT kalian? 😌
Indonesia

Coretax bapuk !!
Format berantakan, Bukti Lapor cuma masuk ke email, SPT cuma bisa download Induk, Induk SPT Tahunan udah sebulan generate progress, masih banyak lagi, sampe muak !!
Belum bisa nagih klien karena produk gagal ini, cok !! @kring_pajak @KemenkeuRI @DitjenPajakRI
Indonesia

Tujuan adanya Coretax itu bagus banget dan saya sangat setuju tapi dari sisi SDM baik pengadaan maupun yang bangun aplikasi itu, semuanya sampah !!
Mereka hanya benalu buat Negara & Wajib Pajak nya !!
Merasa ga? @DitjenPajakRI @kring_pajak @KemenkeuRI @KPK_RI @prabowo
Indonesia

@alunaevndra Solusi nya kordinasi dengan lawan transaksi, untuk geser tanggal Invoice dan lampirannya ke bulan dimana FP masih bisa di Upload
Indonesia

@raniset_ @kring_pajak Solusinya ga perlu dibayar tagihannya, kedepan buatkan syarat untuk menagih.
Indonesia

@kring_pajak Iya sudah dimintakan tapi PT A tetap ga mau kasih npwp nya, solusinya bagaimana ya? Apa identitasnya bisa pakai TIN Temporary itu?
Indonesia

Siang admin @kring_pajak ijin tanya, misal saya ada transaksi dengan PT A dan harus memotong pph 23, namun PT A gamau kasih npwpnya, setau saya harusnya kena kenaikan tarif potong menjadi 4% ya, namun di sistem coretax tarif tersebut ga bisa di edit, tetap 2%.
Mohon bantuannya.
Indonesia

@kring_pajak SKPKPP sudah terbit dari 9 Maret 2026, tapi SPMKP nya sampai saat ini belum terbit. Gimana? Dapat bunga 2% per bulan?
Indonesia

Hai, Kak.
Apakah yang dimaksud adalah prosedur pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang? Jika Iya, Silakan mengajukan PYSTT dengan menggunakan formulir ke KPP disertai dengan dokumen pendukung berupa penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan/atau alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Formulir permohonan dapat dilihat pada lampiran PMK Nomor 81 Tahun 2024 huruf W.
Apabila permohonan disampaikan melalui Coretax, silakan masuk ke laman Coretax > Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak. Silakan melakukan pengisian data yang diminta secara lengkap termasuk dokumen pendukung, lalu klik Submit.
Dalam hal permohonan disetujui oleh KPP Terdaftar, maka Ibu akan menerima Surat Permintaan Konfirmasi Kompensasi Kelebihan Pajak ke Utang Pajak Pajak Wajib Pajak Lain dan/atau ke Akun Deposit.
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan Kakak dapat berkonsultasi ke KPP. Untuk daftar alamat KPP dapat kaka cek pada : pajak.go.id/daftar-unit-ke…
Tks*Izqi
Indonesia

@kring_pajak Ada kemungkinan Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, tidak masuk ke Rekening dan justru masuk ke Deposit Pajak?
Indonesia

Hai, Kak.
Apakah yang dimaksud penyetoran angsuran PPh Pasal 25 menggunakan deposit? Apabila iya, dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan.
Tata cara pemindahbukuan pada coretax melalui menu pembayaran > permohonan pemindahbukuan > Buat permohonan pemindahbukuan > cari kredit > pilih deposit > pilih tujuan > akun wajib pajak > jenis kewajiban > Lainnya > kemudian pilih KAP-KJS dan Masa Pajak > silakan lanjutkan hingga kirim permohonan.
Tks*Uzul
Indonesia

@kring_pajak @olivewang_ Udah seminggu statusnya masih Generating document is in progress sat @kring_pajak @DitjenPajakRI @KemenkeuRI
Indonesia

Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Untuk mengunduh PDF SPT yang telah dilaporkan pastikan Kakak melakukan Klik Icon Requset Document. Untuk pesan "Generating document is in progress" silakan ditunggu proses pembuatan pdf hingga selesai.
Selain itu, sebelum mengakses Coretax kembali, silakan Kakak melakukan beberapa langkah berikut:
1. Pastikan jaringan internet lancar dan stabil;
2. clear cache & cookies pada browser;
3. gunakan private/incognito window;
4. gunakan jaringan/browser/perangkat lain.
Jika masih terkendala, Kakak dapat mengajukan pembuatan tiket Melati melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau email pengaduan@pajak.go.id.
Tks*Htro
Indonesia

Sore @kring_pajak , mau nanya ini dibagian SPT dilaporkan pada Coretax kenapa PDF-nya blm bisa di download yah? (untuk pelaporan SPT Tahunan WPOP) padahal sudah 2 hari. Untuk BPE-nya sudah ada masuk ke email , hanya saja PDF-nya blm bisa terdownload


Indonesia

Import Aset & Depresiasi "Badan" hasilnya ngawur, padahal XML sudah dibuat pelan2 sesuai petunjuk, Group 1, hasilnya masuk Aset Lainnya. Yakin deh Coretax ini bagus tapi ada masalah di Pengadaan atau SDM nya lebih t*lol dari WP !! @kring_pajak @DitjenPajakRI @KemenkeuRI @KPK_RI
Indonesia

@kring_pajak @detoge @MiskinTV_ @DitjenPajakRI Awamnya, enak yaa Gaji dari Negara tanpa Potongan Pajak. Makanya siapapun kalian yg mau jadi penghamba negara, jadilah ......................
Indonesia

@detoge @MiskinTV_ @DitjenPajakRI Hai, Kak.
Jika penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli tersebut memenuhi kriteria dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) di PP-80 Tahun 2010 (terlampir), maka atas PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD.
Tks*Itan

Indonesia










