Monde
21.2K posts

Monde
@Monmondede
efforts may lie, but will never be in vain. -YH



Might be unpopular opinion, tapi dalam hal ini gw bukan enabler dan gw cewe dengan riwayat ngebanting dan nyekek orang KS di transport publik ya. Terlepas dari cupu banget si ade2 mahasiswa ini, JIKA ini masih dalam batas: - percakapan ruang tertutup - tidak dilontarkan langsung kepada “objek”nya (gw pake kata objek bukan objektifikasi, tapi Subjek-predikat-objek) ~ dalam hal ini perempuannya - tidak menjadi aksi langsung (tindakan verbal, sentuhan, pemaksaan, dan lain2) Maka kasus ini BELUM bisa di cap 100% sebagai KS. Biarkan sanksi sosial, tapi kurang tepat jika harus DO. Tindakan real kriminal (pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, perusakan fasilitas, kejahatan terencana) baru bisa dikategorikan sebagai layak DO. Gw kembalikan pada niat < ucapan < ajakan (hasutan) < tindakan. Dan tindakan ini juga ada tingkatan keparahan. Plus, sebagai nasib yg sering dianggap bro, gw dulu suka terdampar di obrolan cowo (dengan judul Presidium Malam). Dan itu memang kalo didenger perempuan bisa jadi kurang enak banget. Tapi gak ada yg sampe tindakan, apalagi nyebar foto dll. Mentok di obrolan circle (belom ada wasap jaman itu, tapi kan udah ada kaskus, milis, dll). Apalagi sebar foto pribadi. Nah, kalo udah sampe “nyebarin” foto pribadi apalagi stalking, itu bisa diperkarakan.


Gue tau ini pertanyaan yang seolah-olah bisa jadi "tameng" pelaku buat membela diri. Tapi posisinya perlu kepastian hukum juga, karena bisa jadi isu serius, bisa balik mengancam kita dalam konteks-konteks lainnya. Memang dalam kasus FHUI, memandang grup WA sebagai ruang publik dipandang baik dalam mengungkap ujaran di dalamnya. Tapi, jadi perlu ada diskusi lanjutan: 1. Apakah kasus ini legal diungkap karena grup WA dianggap sebagai ruang publik? 2. Apakah kemudian semua aktivitas dalam grup boleh diungkap? 3. Bagaimana membatasinya?

Apakah kita bisa mempersamakan grup WA/Line/chat sebagai ruang tertutup yang privat seperti kita memperlakukan pemikiran? Pemikiran adalah ranah privat yang selama belum disampaikan ke publik atau dilaksanakan seharusnya dilindungi dari pihak mana pun termasuk tidak boleh disentuh hukum pidana. Dalam menilai suatu tindakan khususnya pidana bukan kah harusnya selalu melihat mens rea dan actus reus? Bagaimana jika keduanya hanya dilakukan di dalam pikiran atau dalam hal ini dilakukan dalam ruang tertutup/privat? Ruang tertutup/grup private dianggap reasonable expectation of privacy, forum internum, private speech, Harm Principle? Silahkan didiskusikan sehingga kita dapat melihat kasus yang ramai belakangan ini dari segala perspektif dan korban serta pelaku mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.


Temen kantor ngomongin kasus FHUI, isi percakapannya kayak "masalahnya private group chat ke-leak" "Yah... Group chat cowok mah.... Biasa lah kayak gitu.." "Ya kan namanya juga private ya" Sedih banget udah mengakar, dan kalaupun gw marah, mereka palingan cuma ketawa 💀f





