daf
21.2K posts












Mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara, Selasa (12/5). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dia terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Selain hukuman penjara, Ibam juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda itu tak dibayar dalam waktu 1 bulan akan diganti dengan kurungan badan selama 120 hari. 📸: kumparan/Kevin Daniel. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | oneliner | R120 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan

Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis pidana penjara selama empat tahun. Dia terbukti terlibat melakukan korupsi dalam pengadaan Chromebook. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Ibam terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan, dan berbagai prinsip pengadaan. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga total Rp5,26 triliun. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Selasa, 12 Mei 2026. Selain pidana penjara, Ibam dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 120 hari. Pertimbangan meringankan vonis berupa Ibam belum pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya serta berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis, dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan Chromebook. Sehingga, kadar peran Ibam secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis. "Terdakwa juga tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Chromebook secara pribadi," tutur Hakim Ketua. #ibrahimarief #kasuskorupsi #korupsichromebook


















