Salsabila
73 posts


Dear, mimin @kring_pajak
Misal SKPKB diterbitkan dgn pajak kurang bayar sebesar 1jt dan sanksi kenaikan 100% dibayarkan setelah mengajukan permohonan keberatan.
(1/2)
Indonesia

Dear, mimin @kring_pajak
Mengacu pada PER-11/PJ/2025, apabila supplier masih menggunakan kode barang/jasa 000000 pdhl terdapat kode yg sesuai dgn produk yg dijual, apakah faktur pajak tersebut tetap dianggap memenuhi persyaratan material?
Indonesia

@kring_pajak bukan nitku pemotong @kring_pajak, tapi nitku penerima penghasilan. saat impor xml selalu gagal dgn keterangan Branch ID of Income Recipient not found. padahal pada bulan sebelumnya selalu dipotong menggunakan nitku yang sama tanpa masalah.
Indonesia

Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Apakah masih mengalami kendala tersebut hingga saat ini?
Apabila pilihan NITKU hilang pada saat pembuatan Faktur atau Bukti Potong, silakan pastikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Cek pada menu Portal Saya > Profil Saya > Tempat Kegiatan Usaha. Pastikan TKU cabang sudah tercantum.
2. Akses impersonate akun Wajib Pajak Badan menggunakan PIC Cabang.
Cara mengecek/menambahkan PIC Cabang:
- Login akun coretax WP Badan menggunakan PIC Pusat
- Pilih Menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum, kemudian klik Edit
- Scroll ke bawah, pilih Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit
- Klik tombol Edit pada TKU yang akan ditambahkan PIC Cabang
- Input data PIC Cabang.
Sebagai tambahan informasi, demi kerahasiaan data maka pembuatan bukti potong dan/atau faktur pajak TKU/Cabang hanya dapat dilakukan melalui impersonate akun PIC Cabang agar pilihan NITKU muncul. Seorang PIC TKU (misal 000001) tidak dapat melihat Bukti Potong PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (misal 000002) meskipun memiliki role akses pajak yang sama (EBUPOT_21/26).
Jika masih terkendala, pertama silakan cek terlebih dahulu pada akun Coretax Wajib Pajak yang terkendala tersebut di menu Portal Saya > Profil Saya > Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit.
Silakan cek siapa yang menjadi PIC TKU tersebut. Kemudian silakan coba login ke Coretax menggunakan login PIC Utama atau PIC TKU 00001 tersebut untuk melanjutkan pembuatan Bupot PPh 21 tersebut ya, Kak. Pastikan juga Wajib Pajak Orang Pribadi PIC TKU 00001 sudah diberikan role sebagai Pembuat Draft Bupot PPh 21 dan/atau Penandatangan Bupot PPh 21 ya, Kak.
Apabila sudah melakukan langkah di atas dan masih terkendala, Kakak dapat mengajukan tiket permasalahan melalui layanan Meja Layanan TI (Melati) melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200 atau Livechat pajak.go.id dengan memberikan informasi lebih detail terkait kendala tersebut ya, Kak. Tks*Oina
Indonesia

saya mau buat bupot pph unifikasi tapi nitku selalu tidak tersedia. padahal, npwp besangkutan dipotong setiap bulan aman2 saja. knp untuk skrng bermasalah @kring_pajak? saya sudah coba berkali2, direfresh, pake incognito window, hapus cache, trus apa?
Indonesia

Dear, mimin @kring_pajak
Bagaimana jika data PIB yang diprepopulated melalui create from interface terdapat kesalahan? Karena disini nilai PPN di coretax berbeda dengan di dokumen fisik PIB yang kami terima.
Indonesia

@kring_pajak @urgurl1467 @rahayu28521 1. udah puluhan kali dari hari2 kemarin
2. udah
3. udah
4. udah berkali2 juga
masih terkendala sampe skrng. udh tanya penyuluh KPP katanya emang lg gangguan. ini mau sampe kapan gangguannya @kring_pajak?
Indonesia

Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
Apakah saat ini masih mengalami kendala yang sama?
Status Signing in Progress adalah proses tunggu dalam penerbitan/pembatalan bukti potong.
Status akan berubah ketika proses penandatanganan sudah selesai divalidasi, silakan refresh halaman hingga status berubah.
Terkait kendala tersebut, silakan untuk mencoba beberapa langkah berikut:
1. Melakukan refresh atas halaman sign status in progress hingga status berubah.
2. Menambahkan user lain yang sudah memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital sebagai wakil Wajib Pajak (melalui menu Pihak Terkait) dan memberikan role penandatangan Bukti Potong.
3. Login menggunakan role user yang sudah menjadi wakil tersebut dan melakukan impersonate badan.
4. Melakukan pembatalan ulang atas dokumen tersebut.
Dalam hal masih terkendala, silakan error tersebut dapat dilaporkan melalui sistem Melati untuk dibuatkan tiket permasalahan melalui helpdesk KPP, layanan Kring Pajak (telepon Kring Pajak 1500200 atau livechat), email pengaduan@pajak.go.id dg memberikan informasi lebih detail terkait kendala tsb untuk diteruskan ke tim teknis terkait ya Kak.
Tks*Doho
Indonesia

@kring_pajak min ini saya upload dari kemarin gini teruss, beberapa kali muncul eror gitu. apk down kah? tolong konfirmasi 😭🙏🏻 stress banget aku ya allah

Indonesia

@kring_pajak @rahayu28521 ini barusan banget saya create ulang bupotnya ya mimin @kring_pajak. harus bagaimana lagi?

Indonesia

Hai, Kak.
Mohon maaf atas kendala yang Kakak alami.
Apakah saat ini masih mengalami kendala yang sama?
Status Signing in Progress adalah proses tunggu dalam penerbitan/pembatalan bukti potong. Status akan berubah ketika proses penandatanganan sudah selesai divalidasi, silakan dapat refresh halaman hingga status berubah. Dalam hal terdapat kegagalan signing dokumen. Mohon kesediaannya untuk create eBupot dan signing ulang dokumen.
Apabila masih terkendala dalam terbitkan bukti potong, Kakak dapat melaporkan ke sistem MelaTI (Meja Layanan TI) melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat di pajak.go.id, atau helpdesk KPP agar dibuatkan tiket permasalahan untuk diteruskan ke tim terkait.
Tks*Eani
Indonesia

@urgurl1467 @kring_pajak @rahayu28521 info dari penyuluh barusan katanya emang kemarin lagi gangguan dan sekarang harusnya bisa. tapi ku cek lagi masih aja ngga bisa hm
Indonesia

@sha_bellae @kring_pajak @rahayu28521 Seperti nya semua gabbisa kak soalnya aku search di x pada ga bisa semua ebupot nya
Indonesia

@urgurl1467 @kring_pajak @rahayu28521 saya juga masih belum bisa kak, ngga tau lagi ini mau gimana. helpp minn @kring_pajak
Indonesia

@sha_bellae @kring_pajak @rahayu28521 Aku udh sampai edit,simpan terbitkan ulang dan ketik ulang tetep ga bisa kak,ada solusi lain kak?
Indonesia

@urgurl1467 @kring_pajak @rahayu28521 masih kak, saya juga udh berhari2 ini statusnya blm berubah. mana bupot pula, sampe telat lapor ini
Indonesia

@sha_bellae @kring_pajak @rahayu28521 Masih seperti itu kak? Soalnya punya ku juga gitu udh 2 hari udh refresh puluhan kali ga berubah
Indonesia

@kring_pajak @rahayu28521 Min @kring_pajak, ini saya juga casenya sama. Udh dari kemarin2 terbitkan BP21 statusnya Signing In Progress mulu. Udh refresh berkali2, udh pake incognito window, udh minta ulang kode otorisasi juga buat ganti passphrase. Udh telat lapor ini, gmn dong?

Indonesia

Hai, Kak.
Mohon maaf atas kendala yang Kakak alami.
Apakah masih mengalami kendala?
Dalam hal error yang muncul adalah Signing in Progress, mohon kesediaan Kakak menunggu karena faktur dalam proses penandatanganan.
Status akan berubah ketika proses penandatanganan FP sudah selesai divalidasi, silakan refresh halaman tersebut hingga status berubah. Kakak juga bisa mencoba untuk klik edit setiap faktur pajaknya lalu klik konfirmasi tanda tangan beberapa kali hingga muncul notifikasi berhasil.
Kakak dapat mencoba melakukan permintaan kembali Kode Otorisasi dan buat passphrase yang baru. Setelah berhasil membuat Kode Otorisasi, silakan Kakak edit faktur pajak yang masih berstatus signing in progress tersebut kemudian upload ulang dengan menginputkan passphrase yang baru tersebut.
Jika masih terkendala, Kakak dapat melaporkan ke sistem Melati (Meja Layanan TI) melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat di pajak.go.id, atau helpdesk KPP agar dibuatkan tiket permasalahan untuk diteruskan ke tim terkait.
Tks*Aati
Indonesia

@kring_pajak @togi_siba Halo, min @kring_pajak
Kalau sudah terlanjur pemotongannya menggunakan NITKU pusat bagaimana ya? Itu merupakan transaksi cabang yg memang seharusnya dipotong dgn NITKU cabang. Tapi dari AR KPP kami terdaftar malah diinfokan untuk menggunakan NITKU pusat saja. Terus gimana?
Indonesia

Hai, Kak.
NITKU tersebut seharusnya untuk NITKU pusat atau ada cabang juga ya, Kak?
Apabila NITKU cabang tidak muncul ketika melakukan perekaman bupot unifikasi, silakan cek terlebih dulu pada menu 'Tempat Kegiatan Usaha' akun Coretax NPWP Pusat, apakah pihak yang ditunjuk sebagai drafter atau signer namanya sudah tercantum dalam NITKU tersebut?
Pegawai yang hanya ditunjuk di NPWP Pusat (pihak terkait) tetapi tidak ditunjuk di NITKU cabang, pegawai tersebut tidak dapat mengakses pembuatan bukti potong pada NITKU cabang tersebut kecuali sebagai PIC Utama ya, Kak.
Apabila drafter/signer belum tercantum dalam NITKU cabang, silakan ditambahkan terlebih dahulu. Pastikan bahwa pihak yang melakukan impersonate adalah PIC Cabang. Untuk menambahakan PIC Cabang silakan ke menu Portal Saya > Informasi Umum, kemudian klik Edit.
Silakan scroll ke bagian Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit, lalu klik Edit pada TKU/Sub Unit yang akan ditambahkan PIC Cabang tersebut.
Disarankan Kakak dapat melakukan clear cache dan cookies browser yang digunakan terlebih dahulu sebelum mengakses laman coretax.
Tks*Rnto
Indonesia

@kring_pajak halo min, ini mau buat bukti potong unifikasi (bppu) tp kok niku gak ada ya? Bisa tolong info ny

Indonesia

Dear, mimin @kring_pajak
Bagaimana cara mengunduh lampiran-lampiran pada SPT PPN yang sudah dilaporkan di Coretax?
Indonesia

@kring_pajak Kami sudah coba create bupot menggunakan NIK dan bisa. Jadi, apakah bupot sebelumnya yang menggunakan NPWP sementara dibatalkan saja lalu create bupot yang baru?
Indonesia

Dear, mimin @kring_pajak
Bagaimana dengan bukti potong yang tercreate PENERIMA PENGHASILAN#... menggunakan NPWP 15 digit?
Indonesia

@kring_pajak Bagaimana pengkreditan nantinya dgn bupot yg sudah terbit menggunakan NPWP sementara tersebut?
Indonesia

Hai, Kak.
Apakah yg Kakak maksud adalah pembuatan bupot PPh Pasal 21 yg penerima penghasilannya belum terdaftar NPWP? Jika iya, silakan memasukkan NIK untuk pembuatan bukti potong PPhnya.
DJP telah menyediakan NPWP Sementara dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000 dan nama menjadi "PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yg tidak valid", yang otomatis menggantikan NPWP Pihak yang Dipotong jika NIK-nya secara sistem ditemukan tidak valid/tidak terdaftar.
Tks*Lfah
Indonesia

@kring_pajak Dari awal sdh kami klik berkala sampe muncul notif sukses tp hasilnya masih sama muncul buat kode billing. Harus apa lagi? Errornya sudah dari bulan lalu dan hari ini terakhir lapor. Mau contact langsung kring pajak sibuk mulu. Tanya penyuluh ngga ada solusi. Apa? Mau kasi denda?
Indonesia

Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamannya.
Terkait dengan kendala yg Kakak alami, kami sarankan sebelum lapor, Kakak lakukan klik tombol 'Posting SPT', setelah klik diharapkan untuk menunggu hingga proses prefill selesai dan tidak menekan tombol dimaksud berulang-ulang.
Lama waktu proses prefill dapat berbeda-beda, tergantung pada jumlah faktur pajak yang diadministrasikan oleh Wajib Pajak.
Setelah itu, silakan cek kembali data SPTnya, apabila sudah sesuai, bisa dilaporkan ya, Kak.
Tks*Faka
Indonesia

Dear, mimin @kring_pajak
Untuk data PIB yg terprepopulated oleh perekam DJBC, bagaimanakah perlakuannya? Karena, di konsep SPT PPN data impor kosong. Sedangkan pada Dokumen Lain Pajak Masukan PIB tersebut sudah Approved.


Indonesia