@Fadh_Dr

813 posts

@Fadh_Dr banner
@Fadh_Dr

@Fadh_Dr

@dr_fadh

Hidup bagai air mengalir, cuitan atas nama pribadi, manusia merdeka, mohon sahabat izin dulu setiap ingin mengutip kalimat saya 🙏🏻

加入时间 Nisan 2022
661 关注1.8K 粉丝
@Fadh_Dr 已转推
fenny ramadhiana
fenny ramadhiana@ngobrolinapasih·
Sudah 9 bulan dokter RSUD tak dibayarkan insentifnya. Mereka, satu persatu kabarnya sudah mulai keluar dari sana. Nah, pak BGS bilang banyak dokter asing mau bekerja di daerah. Disegerakan saja pak, supaya pasien BPJS terlayani 😊
fenny ramadhiana tweet media
Indonesia
13
168
330
22.1K
@Fadh_Dr 已转推
Budi Himawan
Budi Himawan@Cakhimawan·
Bicara Muluk-Muluk Terkait 6 Pilar Transformasi Kesehatan, Genome Sequenzing, Sementara Problem Dasar Pelayanan Kesehatan Terabaikan, Percuma Bicara Penambahan Jumlah GP dan Dokter Spesialis, semua Akan Menumpuk di Kota Besar. Salahnya IDI? 😀 siwalimanews.com/jasa-tak-dibay…
Indonesia
5
57
94
5.9K
@Fadh_Dr 已转推
Eva Sri Diana Chaniago
Eva Sri Diana Chaniago@DrEvaChaniago·
" Catatan Kritis untuk Menkes: JKN Hak Seluruh Bangsa Indonesia " Pak Menkes seharusnya fokus membenahi masalah-masalah yang ada saat ini saja, bukan malah membuat regulasi yang akan menimbulkan masalah lebih besar. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar (ega/ega) Dalam sebuah pemberitaan media, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kebijakan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang ada saat ini menyalahi prinsip asuransi kesehatan nasional. Harusnya semua masyarakat mendapatkan fasilitas yang sama tanpa membedakan golongan ekonomi. Selain itu, Pak Menkes pun berkomentar bahwa perbedaan kelas itu membuat ada masyarakat yang mendapatkan layanan VVIP menggunakan BPJS Kesehatan. Menurut Pak Menkes, itu sama saja iuran dari orang yang tidak mampu disumbangkan kepada yang mampu. Pernyataan Pak Menkes ini sepertinya mau mengatakan Presiden Joko Widodo yang selama ini menandatangani Peraturan Presiden tentang JKN sudah menyalahi prinsip asuransi Kesehatan nasional. Selama ini Perpres tentang JKN yaitu Perpres Nomor 12/2013 jo. Perpres No. 111 tahun 2013 jo. Perpres No. 19 Tahun 2016 yang diubah menjadi Perpres No. 82 Tahun 2018 jo. Perpres No. 75 Tahun 2019 jo. Perpres No. 64 tahun 2020 yang mengatur tentang Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Kelas Perawatan 1, 2 dan 3. Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN yang diatur dalam Perpres-perpres tersebut tidak membedakan pelayanan medis bagi seluruh peserta, namun memang ada pembagian kelas perawatan berdasarkan ruang perawatan yang merupakan pelayanan non-medis. Pelaksanaan jaminan sosial di UU SJSN dan UU BPJS didasarkan pada 9 prinsip yaitu kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta JKN. Dari 9 prinsip tersebut, menurut saya, tidak ada yang dilanggar dalam pelaksanaan Program JKN yang sudah di tahun kesepuluh saat ini. Saya berharap Pak Menkes bisa menjelaskan dalilnya dengan pendekatan 9 prinsip tersebut bahwa kebijakan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini menyalahi prinsip asuransi kesehatan nasional. Regulasi tentang JKN memposisikan seluruh peserta JKN mendapatkan pelayanan medis yang sama, dan selama saya menangani kasus-kasus di Program JKN, tidak ada peserta yang mengeluh dan merasa didiskriminasi atau mendapat ketidakadilan karena adanya pembagian kelas perawatan 1, 2 dan 3. Yang selama ini menjadi keluhan masyarakat peserta JKN adalah akses terhadap rumah sakit, khususnya akses untuk rawat inap. Hingga di tahun kesepuluh penyelenggaraan JKN, masih ada keluhan peserta JKN yang sulit mendapatkan ruang perawatan dengan penjaminan JKN sehingga dengan terpaksa harus menjadi pasien umum. Demikian juga masih ada peserta JKN yang harus menanti untuk operasi dan dipulangkan dalam kondisi belum layak pulang, harus membeli obat sendiri, dan sebagainya. Menurut saya, yang lebih penting saat ini adalah bagaimana Kementerian Kesehatan bisa mengatasi masalah-masalah yang ada saat ini, sehingga akses peserta JKN terhadap ruang perawatan semakin mudah diperoleh, bukan malah membuat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan satu ruang perawatan. Masalah akses ruang perawatan, tidak lepas dari sisi jumlah tempat tidur (TT) di RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. KRIS telah diuji coba pada 10 rumah sakit milik pemerintah dan swasta, dan hasil uji coba ini sudah dipresentasikan Pak Menkes di Komisi IX DPR RI tanggal 13 Februari 2023 lalu. Jumlah TT yang akan disediakan RS dengan KRIS satu ruang perawatan, berpotensi menurun. Hal ini terbukti pada presentasi Pak Menkes yang menyatakan dari 10 RS yang diuji coba, 7 RS mengalami penurunan jumlah TT sementara 3 RS swasta yaitu RS Santoso Centra, RS Awal Bros dan RS Ananda Babelan jumlah TT tidak berubah. Selain itu potensi menurunnya jumlah TT bagi peserta JKN juga karena pelaksanaan KRIS diatur di Pasal 18 PP No. 47 tahun 2021 yang menyatakan jumlah TT rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen dari seluruh tempat tidur untuk rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan 40 persen dari seluruh tempat tidur untuk rumah sakit milik swasta. Di saat ini kelas perawatan 1, 2, dan 3 semuanya diabdikan bagi peserta JKN, namun dengan adanya Pasal 18 PP No. 47 tersebut maka bisa saja nantinya RS pemerintah hanya mengalokasikan 70 persen TT (karena paling sedikit 60 persen) dan RS swasta hanya mengalokasikan 60 persen TT (paling sedikit 40 persen) untuk peserta JKN. Selebihnya dialokasikan untuk pasien umum. Dengan menurunkan jumlah TT bagi pasien JKN akan terjadi persoalan lebih besar lagi. Hal ini yang harus diperhatikan Pak Menkes. Saya khawatir KRIS menyebabkan pasien JKN akan semakin kecewa karena lebih sulit mengakses ruang perawatan. Ini akan menciptakan ketidakpuasan pasien semakin besar. Dampaknya tingkat tunggakan iuran akan semakin tinggi. Masalah lain yang ditimbulkan KRIS dengan satu ruang perawatan adalah penetapan iuran untuk kelas mandiri. Dengan adanya KRIS maka iuran kelas 1, 2, dan 3 peserta mandiri akan jadi satu iuran. Dan iuran tunggal tersebut pastinya di atas Rp 42.000 yang akan menyebabkan peserta mandiri kelas 3 akan lebih sulit membayar iuran beserta keluarganya. Pelaksanaan KRIS satu ruang perawatan berpotensi menurunnya pendapatan iuran peserta, yang berdampak terjadinya defisit pembiayaan JKN. Untuk RS, tentunya dengan KRIS satu ruang perawatan akan membuat RS harus melakukan renovasi ruang perawatannya dari 3 kelas menjadi 1 kelas untuk bisa memenuhi 12 kriteria KRIS, dan ini akan membutuhkan dana renovasi. Tidak semua RS memiliki dana segar untuk melakukan renovasi ruang perawatan. Bila tidak bisa memenuhi 12 kriteria KRIS maka berpotensi tidak bekerjasama lagi dengan BPJS Kesehatan. Ini pun akan mengurangi jumlah TT yang bisa diakses pasien JKN. Terkait dengan pernyataan Pak Menkes tentang masyarakat yang mendapatkan layanan VVIP menggunakan BPJS Kesehatan, saya menilai Pak Menkes tidak paham dengan konsep selisih biaya yang diatur di Peraturan Menteri Kesehatan No. 51 Tahun 2018 yang juga dilegitimasi di UU Kesehatan yang baru disahkan. Tentunya peserta yang naik kelas perawatan akan membayar selisih biayanya sendiri, atau menggunakan asuransi swasta. Sementara BPJS Kesehatan hanya membayar sesuai kelas perawatan yang menjadi haknya. Pelaksanaan KRIS berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar lagi baik bagi peserta, RS maupun BPJS Kesehatan. Saya berharap Pemerintah menerapkan KRIS dengan menstandarisasi kelas perawatan 1,2, dan 3 yaitu kelas 1 maksimal 2 TT, kelas 2 maksimal 3 TT, dan kelas 3 maksimal 4 TT. Pak Menkes seharusnya fokus membenahi masalah-masalah yang ada saat ini saja, bukan malah membuat regulasi yang akan menimbulkan masalah lebih besar. news.detik.com/kolom/d-682538…. #BatalkanUUkesehatan
Eva Sri Diana Chaniago tweet media
Indonesia
2
74
147
3.5K
@Fadh_Dr 已转推
Eva Sri Diana Chaniago
Eva Sri Diana Chaniago@DrEvaChaniago·
" Banyak Anggota DPR Absen dalam Sidang RUU Kesehatan, Rocky Gerung: Penanda Nggak Ada Keseriusan " “Jadi bukan demi kesehatan masyarakat, tapi demi akumulasi kapital,” katanya. Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan oleh DPR beberapa waktu lalu menuai pendapat yang berbeda-beda. Bahkan pengesahan dari RUU menjadi undang-undang memicu aksi demonstrasi dari kalangan pekerja kesehatan. Belakangan beredar kabar bahwa pengesahan RUU tersebut dianggap tidak valid. Alasannya, jumlah anggota dewan yang hadir secara fisik hanya 105 orang. Sementara itu, anggota DPR lain memberi keterangan izin sebanyak 197 orang dan sisanya tidak disebutkan jumlah anggota yang hadir secara virtual. Pengamat Politik Rocky Gerung pun menyorotinya. Ia mempertanyakan, bila undang-undang tersebut betul-betul urgen seharusnya semua anggota DPR hadir untuk mendengarkan. “Kalau undang-undang itu betul-betul urgen, itu pasti anggota DPR-nya datang bahkan untuk mendengarkan,” ungkap Rocky Gerung melalui kanal Youtube Rocky Gerung Official. Ia sendiri menilai tidak adanya keseriusan dari anggota dewan yang seharusnya ikut memikirkan kesehatan Bangsa Indonesia. “Jadi ini penanda, bahwa nggak ada keseriusan dari mereka yang diminta untuk memikirkan kesehatan bangsa ini,” katanya. Rocky menambahkan, pembahasan tersebut bahkan tidak melibatkan kalangan yang ahli dalam bidang health policy. “Pembahasannya tidak melibatkan kalangan etikus, kalangan kritisi metodologi, mereka yang mengerti tentang political economy of health policy kan nggak ada tuh,” ungkapnya. Hal itu membuat masyarakat menganggap undang-undang itu dibuat sebagai upaya mempermudah investor menanamkan modal pada sektor kesehatan. Bahkan, Rocky menilai, tentu hal tersebut bukan demi kesehatan masyarakat, melainkan akumulasi kapital. “Apakah prinsip-psrinsip local wisdom dipakai buat menyusun undang-undang itu? Jadi semua orang yang membaca undang-undang itu menganggap bahwa ini adalah upaya membackup mereka mudah menanamkan modal di Indonesia atau mengundang penanam modal.” katanya. “Jadi bukan demi kesehatan masyarakat, tapi demi akumulasi kapital,” katanya. (Sumber: Suara) #BatalkanUUKesehatan
Eva Sri Diana Chaniago tweet media
Indonesia
31
345
821
42.2K
@Fadh_Dr
@Fadh_Dr@dr_fadh·
Tak diperlukan lagi seorang pemimpin yang hanya bs b'hutang utk mencari cara untuk membiayai anggaran bagi lembaganya, apalagi dengan pinjaman LN. Hanya semakin menyengsarakan rakyat lintas generasi yang menanggungnya. Tidak ada bangsa yang berdaulat dengan HUTANG
Indonesia
0
0
0
55
@Fadh_Dr 已转推
Unit Gawat Djodoh
Unit Gawat Djodoh@Marimar_Aauw·
The beautiful the greatest THE CHAMP Muhamad Ali. We are not black muslims. We are Muslims.
English
2
5
23
1.3K
@Fadh_Dr 已转推
agungsapta
agungsapta@agungsaptaadi·
Kompromi Tanpa Moralitas Terjebak dalam sebuah permainan yang diciptakan jauh-jauh hari secara sistematis untuk mengendalikan kesehatan sebagai aset penting yang harus dikuasai neo-imperialisme, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dijadikan bulan- bulanan biang kerok suramnya kesehatan Indonesia. Mengapa IDI distigmatisasi negatif terkait STR (Surat Tanda Registrasi), rekomendasi IDI, SIP (Surat Ijin Praktek), kurangnya dokter Spesialis, bullying dalam Pendidikan dokter, sulitnya dokter diaspora berpraktek di Indonesia hingga praktek bisnis dalam kegiatan seminar. Menkes secara lugas menyampaikan ke publik secara berulang kali tanpa pernah menunjukkan bukti kuat, pernyataannya hanya berdasarkan asumsi yang dibangun dari keluhan-keluhan kalau tidak bisa dikatakan gosip. Bagi publik apa yang disangkakan kepada IDI seakan memang benar apalagi media tertentu memberikan amplifikasi melalui berita-berita dengan judul ekstrim yang menyudutkan IDI. Saat Ketua Umum PB IDI Dr. dr. Adib Khumaidi SpOT (K) diundang KOMPAS TV, Rosi langsung mengarahkan opini bahwa IDI punya bisnis besar. Dialog berlangsung secara tendensius dan tidak adil, host memberikan pertanyaan tanpa mau tahu apa jawaban narsum dan selalu berupaya memotong jawaban. Rosi seakan berhasil mengalahkan dokter Adib sebagai representasi IDI, membenarkan narasi Menkes dan memasukkan info asimetris ke publik. Tayangan tersebut menjelaskan posisi Kompas Group dalam perdebatan UU Kesehatan. Netralitas dan integritas Kompas sebagai media nasional dipertanyakan. Saya tidak mau terjebak dalam dialog tidak bermutu di KOMPAS TV tapi patutlah kita bertanya kepada pembuat narasi tersebut yaitu Menkes, orang pertama yang menyatakan dan berulang-ulang bahwa IDI penyebab carut marutnya dunia kesehatan. Apakah sedemikian hebatnya kekuatan IDI seakan mafia kesehatan yang tidak tersentuh oleh kekuatan pemerintah ? Kalau masalah IDI tercantum dalam UU Praktek Kedokteran (UUPK) No. 29 Tahun 2004 pastinya bukan maunya IDI. Keberadaan IDI tentunya melewati perjalanan panjang sejarah yang tidak mungkin dilupakan begitu saja, 72 tahun bukan usia yang muda bagi IDI dan tentu tidak akan bertahan lama bilamana keberadaannya tidak berarti bagi bangsa ini. Dahulu IDI sangat dibutuhkan pemerintah, kadang perannya tumpang tindih dengan kekuasaan. Ketika Ketua IDI dijabat oleh Pejabat Publik, Pemerintah diuntungkan dalam mengelola sumber daya manusia (dokter), menjadikan IDI seakan tukang stempel kebijakan pemerintah. Partnership yang terbentuk sangat mengakar sehingga dalam berbagai kebijakan pemerintah merasa perlu melibatkan organisasi profesi. UUPK justru memperjelas peran dan fungsi masing-masing stakeholder. Kompleksitas permasalahan praktek kedokteran diatur secara adil dan bertujuan memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan dokter. Konsil Kedokteran yang independen dan didalamnya terdapat MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dengan peran besar mewujudkan pelayanan medis yang bermutu. Begitupula peran kolegium yang tidak bekerja sendiri dalam menyusun standar profesi. Tak tampak dominasi IDI dalam regulasi praktek kedokteran. Andaikan peran IDI memang dianggap terlalu besar tentunya yang direvisi adalah UUPK bukan dengan UU omnibuslaw. Negara melalui UU Kesehatan mencabut pengakuannya terhadap peran organisasi profesi walaupun dalam pasal 311 disebutkan tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi (tapi tidak disebut nama). Posisi Konsil Kedokteran diletakkan dibawah pemerintah (kemenkes) bukan lagi dibawah negara (Presiden sebagai Kepala Negara) sehingga independensi Konsil hilang. Kolegium menyatu bersama Konsil dibawah Kemenkes sehingga urusan Pendidikanpun dibawah Kemenkes. Alasan di balik nama organisasi profesi tak lagi dicantumkan dalam UU Kesehatan terbaru, lanjut Menkes Budi demi menghapus rekomendasi dari organisasi profesi. Tujuannya, agar tidak lagi mempersulit proses praktik dokter. "Dan kita juga berdasarkan masukan dari dokter-dokter muda, kita hapuskan rekomendasi dari organisasi profesi. Kalau mau ambil spesialis, kalau mau ambil praktik itu susah," jelasnya. Menkes lebay banget hingga urusan seperti itu dijadikan topik pengalih perhatian masyarakat agar tidak pernah paham dengan apa muatan UU Kesehatan sebenarnya. Akhir cerita, saya memprediksi terjadi upaya kompromi yang diinisiasi oleh Kemenkes dalam wujud Peraturan Pelaksana agar UU tidak berubah tetapi sebagian aspirasi diakomodasi. Sulit rasanya Kemenkes tidak mengikutsertakan OP dalam mengatasi masalah kesehatan nasional. Bisa jadi hingga Judicial Review pun oligarki tetap mengawal agar muatan utama tidak berubah, UU Kesehatan tetap menjadi angin segar bagi health industry. Walaupun OP tidak tunggal dan organisasi abal-abal sudah bermunculan pada akhirnya tetaplah organisasi lama yang bertahan dan OP gimmick akan mati suri toh tugasnya mengacaukan suasana sudah usai. Sandiwara berakhir dengan ending persahabatan antara Kemenkes dan para oportunis dalam organisasi profesi, sebuah kompromi tanpa moralitas. Banyak hal yang lebih buruk daripada kekalahan, dan kompromi dengan kejahatan adalah salah satunya. Agung Sapta Adi Dokter Indonesia Bersatu (DIB) @perkumpulan_DIB #BatalkanUUKesehatan #BatalkanUUKesehatan
Indonesia
3
49
142
20K
@Fadh_Dr 已转推
PenenangJiwa
PenenangJiwa@Blacksuitlover·
Ini penjelasan konkrit mengapa penyetaraan dokter luar negeri itu perlu, bukan semata soal kecerdasan, tapi soal keterampilan tatalaksana medis penyakit yang akan dihadapi. Penyetaraan oleh KKI bekerjasama dg FK. Demi investasi, KKI dikerdilkan, pendidikan hosp based diagung2kan
란니사@chococurescurse

Prof gue disini medical doctor, spesialis farmakologi klinis, ditanyain pernah nerapi pasien dengue apa ga? Pas internship aja deh. Beliau bilang ga pernah. Di Indonesia dengue kaya langganan cuy. Saban hari ada aja. Ya makanya pentingnya penyetaraan disitu. Hhhh

Indonesia
2
20
42
2.4K
@Fadh_Dr 已转推
Eva Sri Diana Chaniago
Eva Sri Diana Chaniago@DrEvaChaniago·
Assalamualaikum Mana saudaraku satu barisan ? Yuk naikkan semangat juang✊🏻 Allahu Akbar Allahu Akbar Allah Allahu Akbar Qalam suci menyentuh kalbu berjuang Maju serentak membela kebenaran Untuk Negara Bangsa & Kemakmuran Hukum Allah tegakkan Hukum Allah tegakkan Hanya Allah ☝🏻
Indonesia
181
390
1.9K
114.8K
@Fadh_Dr
@Fadh_Dr@dr_fadh·
8. Mari dudukkan kembali , bahwa bullying bukan kurikulum pendidikan. Mari kita hentikan bersama. Tapi pendisiplinan adalah keharusan. Jernihkan tentang bullying, mana yang dianggap ya, dan mana yang bukan. Agar jelas definisinya.
Indonesia
0
0
2
55
@Fadh_Dr
@Fadh_Dr@dr_fadh·
7. Yang harus dihentikan adalah bullying nya, bukan pendisiplinannya. Menerima hukuman adalah bagian pendispilnan, bukan bullying. Bila dalam pendidikan tidak ada hukuman, menjadi lulusan dengan karakter tanpa tahu mana benar dan salah.
Indonesia
0
0
2
63
@Fadh_Dr
@Fadh_Dr@dr_fadh·
6. Kedisplinan ini bahkan dianggap sebagai syarat sebelum memilih masuk, dan diketahui para pendaftar. Berbeda dengan bullying, pendisipilnan ini terukur, masuk kurikulum ttg altitude dan berdampak baik. Membuat lulusannya menjadi tangguh dan tidak cengeng
Indonesia
0
0
2
52
@Fadh_Dr
@Fadh_Dr@dr_fadh·
5. Di profesi yang memiliki tingkat resiko ancaman yang tinggi, sangat dipelihara kedisiplinan. Sebut saja TNI, Polri, Penegak Hukum, Penerbang, Ahli Nuklir, dll, termasuk dokter. Kesalahan memutuskan, berdampak pada nyawa manusia. Kuatnya halntersebut, shg menjadi tradisi
Indonesia
1
0
3
110
@Fadh_Dr
@Fadh_Dr@dr_fadh·
4. Yang sangat penting adalah, mendefinisikan bullying itu sendiri. Bedakan dengan proses pendisipilinan. Jika keliru, maka penyelesaiannya akan misleading.
Indonesia
0
0
2
40
@Fadh_Dr
@Fadh_Dr@dr_fadh·
3. Membuat hotline saja tidak menjamin dapat mengantsipasi bullying. Apalagi yang terjadi dalam suatu lingkungan tertutup. Sistem pengawasan harus bekerja.
Indonesia
0
0
2
46
@Fadh_Dr
@Fadh_Dr@dr_fadh·
2. Dimana tempat paling mudah bullying saat pendidikan, termasuk kesehatan ? tempat yang sistem pengawasannya hanya pasif, menunggu laporan , bukan pro aktif melakukan pengawasan di lapangan.
Indonesia
1
0
0
85
@Fadh_Dr
@Fadh_Dr@dr_fadh·
1. Potensi bullying selallu ada Dimanapun tempoat di dunia Menyelesaikan bullying di dunia profesi manapun, tidak bisa dengan teriak-teriak di media. Omong kosong Kecuali ada tujuan lain, bukan utk mencari solusi
Indonesia
2
1
3
165
@Fadh_Dr 已转推
Eva Sri Diana Chaniago
Eva Sri Diana Chaniago@DrEvaChaniago·
BULLYING DOKTER A. Sofyan Hasdam. Heboh, ada dokter muda mengalami bullying. Ada calon dokter spesialis diperas. Ini satu isu panas yang dilemparkan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan menjadi salah satu penguat alasan mengapa UU Kesehatan harus direvisi. Sebetulnya kalau traktir mentraktir sebagai sesama calon dokter sudah sejak dulu terjadi dan itu dianggap sebagai bentuk syukuran karena berhasilnya seorang calon dokter melakukan tindakan medis yang istimewa. Misalnya, seorang dokter muda karena dinilai mampu oleh dokter spesialis bedah lalu diberi kesempatan melakukan tindakan bedah usus buntu (appendectomy), tentu saja dengan pendampingan. Karena kesuksesannya, dokter muda ini diminta oleh rekannya melakukan syukuran, biasanya dengan mentraktir makan. Ini sama sekali bukan kebijakan Bagian (Departemen) apalagi Fakultas. Sama halnya pada seorang calon dokter spesialis. Karena kenaikan tingkat atau kebolehannya melakukan tindakan yang "advanced" layaknya seorang spesialis, lalu sejawatnya meminta melakukan syukuran. Bahkan syukuran itu malah muncul dari residen yang bersangkutan sendiri. Sulit untuk mengatakan kedua bentuk syukuran diatas sebagai "bullying" karena sifatnya keikhlasan dan tidak perlu dilakukan jika calon dokter atau residen tidak punya duit. Lagi pula tdk terkait dengan catatan prestasi untuk penyelesaian pendidikan. KEPENTINGAN PRIBADI Kalau yang dicontohkan oleh Menkes benar terjadi, tentu tdk bisa diterima oleh akal sehat. Seorang calon dokter atau kandidat dokter spesialis memeras yunior agar dibayarkan atau dibelikan sesuatu yang merupakan kepentingan atau kebutuhan pribadinya. Ini adalah tindakan yang sama sekali tdk bisa dibenarkan. Begitu pula kelakuan dokter spesialis yang memeras calon dokter spesialis adalah perbuatan yang tdk dapat dibenarkan. Sayangnya Menkes tidak tunjuk hidung pada pelaku tidak terpuji ini. Kalau saja hal ini disampaikan kepada rektor atau dekan FK yg bersangkutan, permasalahan ini akan cepat teratasi. Atau Menkes menginformasikan kejadian tidak terpuji tersebut ke IDI ( MKEK), tentu pelakunya akan dipanggil dan bahkan bisa dapat sangsi. Sangat disayangkan bahwa Menkes melempar permasalahan ini ke publik sehingga terkesan sebagai bahan pembenar dari tindakannya merevisi UU Kesehatan. Dan tentu hal inipun disampaikan kepada para wakil rakyat di Senayan, sehingga mayoritas anggota Dewan merasa perlu menyetujui UU Kesehatan yang baru. Semoga saja perilaku tdk terpuji dari kasus diatas tidak dikatakan sebagai kesalahan IDI agar alasan untuk menghilangkan tajinya IDI semakin kuat. #BatalkanUUKesehatan #BatalkanUUKesehatan
Indonesia
32
133
341
32.7K
@Fadh_Dr 已转推
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K)
Mantan Kepala Eijkman Blak-blakan Soal Alat Riset dan Lab Genomik BRIN CNN Indonesia Minggu, 16 Jul 2023 Amin juga menyoroti fasilitas mahal milik Eijkman yang telantar. Yakni, sarana riset infectious biosafety level-3 (BSL-3) yang pernah dimiliki dan dioperasikan Eijkman selama 10 tahun. "Sarana itu atau fasilitas itu sebetulnya sudah ada di Eijkman," kata dia, "Sekarang masih ada, tapi sudah enggak terpakai," sambungnya. Kenapa tak bisa dioperasikan lagi lab BSL-3 Eijkman? "Ya otomatis tidak bisa dioperasikan karena BSL-3 setiap tahun harus disertivikasi," jawabnya. Kemudian kalau BSL-3 tidak dipakai, maka untuk dioperasikan lagi tidak begitu saja seperti kita menyalakan mesin fotokopi. Kalau di BSL-3, kalau sudah dimatikan maka untuk dipakai lagi harus diperiksa kembali. Bahkan, X-ray-nya harus disertifikasi dan proses sertifikasinya sangat mahal," urai Amin. Sertifikasi rutin itulah, katanya, jadi salah satu alasan yang membuat fasilitas riset genomik memiliki nilai investasi yang mahal. "Investasinya mahal sekali, BSL-3 dan [alat riset] genomic mahal sekali ya," ucapnya, "Artinya fasilitas yang mahal itu penelitinya juga butuh dana yang tidak sedikit juga." Hal ini dikatakannya terkait pengakuan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko soal salah satu fasilitas riset yang diperlukan pihaknya yang berharga mahal, yakni Cryo-Electron Microscopy (Cryo-EM) dan fasilitas animal BSL-3. Masalah harga selangit ini sempat menuai komentar Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN sekaligus Menkeu Sri Mulyani. Ia menilai yang terpenting adalah fasilitas riset yang dibutuhkan peneliti. Amin juga menyebut lab BSL-3 mestinya tak bisa diperlakukan sebagai fasilitas riset umum di BRIN yang bisa dipakai semua pihak. Sebab, lab semacam ini mesti cuma bisa diakses oleh pakar yang bersertifikasi. "Lab itu kan oleh BRIN disebut co-working space ya, artinya terbuka untuk semua," ujarnya, yang kini berdinas di Departemen Mikrobiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu. "Nah, untuk fasilitas dengan tingkat keamanan tinggi enggak bisa sembarangan, enggak bisa semua orang pakai. Harus betul-betul orangnya sudah terlatih dan sudah punya sertifikat orangnya berkeja di bsl3. Jadi enggak sembarangan orang," kata Amin. Sebelumnya, Handoko pernah menyampaikan bahwa laboratorium dan peralatan riset di BRIN kini tidak didedikasikan kepada satu individu atau sekelompok peneliti saja, melainkan siapapun boleh menggunakan alat riset dengan istilah co-working space. Meski begitu, Amin tak menampik peralatan riset BSL-3 memang dibutuhkan di Indonesia demi memberikan pengetahuan penyakit dan infeksi. Ia menjelaskan kebutuhan lab infectious tidak hanya cuman satu saja dibangun. Kawasan seperti DKI Jakarta, kata Amin, dibutuhkan dua atau tiga lab. "Tapi ya investasinya mahal dan operasionalnya juga mahal," aku Amin. Dalam siaran persnya, Handoko sempat menyebut "BRIN memastikan tata kelola aset barang milik negara (BMN) khususnya yang berasal dari eks. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBM Eijkman) telah dilakukan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku." Setelah pengambilalihan aset itu, BRIN melakukan perbaikan tata kelola secara menyeluruh, sekaligus penataan ulang terhadap aset dan memastikan seluruhnya telah memenuhi kaidah tata kelola aset negara yang berlaku. BRIN pun mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada audit periode Januari - Mei 2023. "Saat ini sebagian besar aset eks LBM Eijkman telah dioperasikan di Gd. Genomik Cibinong, bersama beragam alat canggih lainnya termasuk Cryo-EM terbaru untuk melihat struktur protein serta Lab Pusat Sekuensing," kata Handoko. Fasilitas-fasilitas riset mahal itu kini berada di Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Soekarno, yang berlokasi di Cibinong, Jawa Barat. "Termasuk ada uji animal Biosafety Level-3 (BSL-3) untuk mencit, serta animal BSL-3 untuk macaca. Dan itu sama sekali tidak murah. Itu kami kerjasamakan dengan industri farmasi kita," tutur Handoko, secara terpisah. cnnindonesia.com/teknologi/2023… #BatalkanUUKesehatan #BatalkanUUKesehatan
Prof Dr dr Zainal Muttaqin SpBS (K) tweet media
Indonesia
22
338
632
41.8K