Post

Pastor Postinus Gulö, OSC
Pastor Postinus Gulö, OSC@PostinusGul·
1. Vatikan tegas mengeluarkan dekret ekskomunikasi kepada para uskup SSPX atau Persaudaraan Imam Santo Pius X. Tidak hanya itu, SSPX juga dinyatakan berada dalam skisma. Artinya semua imamnya terkena ekskomunikasi.
Indonesia
1
0
3
236
Pastor Postinus Gulö, OSC
Pastor Postinus Gulö, OSC@PostinusGul·
2. Akibatnya, sakramen-sakramen yang dipimpin dan dilayani oleh uskup dan imam SSPX tidak sah.
Indonesia
1
0
1
67
Pastor Postinus Gulö, OSC
Pastor Postinus Gulö, OSC@PostinusGul·
3. Berita ekskomunikasi ini kemudian tersebar luas. Umat Katolik perlu memiliki informasi seimbang dan dapat dipercaya.
Indonesia
1
0
1
49
Pastor Postinus Gulö, OSC
Pastor Postinus Gulö, OSC@PostinusGul·
4. Dalam video yang telah diuplod di Kanal Youtube, saya paparkan seperti apa upaya Vatikan untuk merangkul dan membangun dialog dengan SSPX agar tetap berada dalam persekutuan penuh dengan Gereja Katolik. Vatikan telah berupaya agar SSPX tidak memilih skisma!
Indonesia
1
0
1
52
Pastor Postinus Gulö, OSC
Pastor Postinus Gulö, OSC@PostinusGul·
5. Hal yang sangat penting, hukuman ekskomunikasi tidak hanya terkena kepada SSPX, tetapi kepada umat awam pendukung resmi SSPX. Apa yang perlu dilakukan umat? Stop menghadiri perayaan liturgi SSPX.
Indonesia
1
0
1
41
Pastor Postinus Gulö, OSC
Pastor Postinus Gulö, OSC@PostinusGul·
6. Salah satu ciri khas SSPX adalah merayakan Misa Latin Tradisional atau dikenal juga Misa Tridentine. Jika umat mendengar ada Perayaan Misa Tridentine atau Misa Latin Tradisional, cari informasi apakah Misa Latin itu telah disetujui oleh Uskup setempat atau tidak.
Indonesia
1
0
1
42
Pastor Postinus Gulö, OSC
Pastor Postinus Gulö, OSC@PostinusGul·
7. Jika tidak disetujui Uskup, jangan hadiri Misa Latin Tradisional itu. Anda perlu tahu apakah kelompok yang mengadakan Misa Tridentine itu tidak berafiliasi dengan SSPX. Sekali lagi, jangan pernah hadiri lagi Misa Latin yang berafiliasi dengan SSPX.
Indonesia
1
0
1
43
Pastor Postinus Gulö, OSC
Pastor Postinus Gulö, OSC@PostinusGul·
8. Hukuman ekskomunikasi latae sententiae tidak dinyatakan sembarangan. Uskup, imam, bahkan awam yang akan melakukan skisma pasti telah diperingatkan oleh Vatikan. Peringatan itu sudah berkali-kali dilakukan oleh Paus Leo XIV kepada SSPX. Namun, tidak digubris.
Indonesia
1
0
1
55
Pastor Postinus Gulö, OSC
Pastor Postinus Gulö, OSC@PostinusGul·
9. Hukuman ekskomunikasi latae sententiae dinyatakan dengan beberapa tujuan mendasar. Pertama-tama sebagai obat. Maka hukuman ini disebut “poena medicinales” (hukuman-hukuman medisinal) atau “censura” (bdk. Kanon 1312 §1; Kanon 1331-1333).
Indonesia
1
0
1
61
Pastor Postinus Gulö, OSC
Pastor Postinus Gulö, OSC@PostinusGul·
10. Hukuman censura, yakni hukuman yang disertai larangan dan pembatasan kewenangan orang yang dijatuhkan hukuman. Mereka yang terkena hukuman ini dipanggil untuk bertobat.
Indonesia
1
0
1
48
Pastor Postinus Gulö, OSC
Pastor Postinus Gulö, OSC@PostinusGul·
11. Kedua, melindungi kesatuan Gereja. Kesatuan merupkan salah satu unsur hakiki Gereja, sebagaimana dikehendaki oleh Yesus Kristus (bdk. Yoh 17: 1). Mereka yang terkena ekskomunikasi latae sententiae diharapkan kembali ke dalam persekutuan Gereja.
Indonesia
1
0
1
41
Pastor Postinus Gulö, OSC
Pastor Postinus Gulö, OSC@PostinusGul·
12. Itu sebabnya dalam Catatan Penjelasan Dekret ekskomunikasi terhadap SSPX, Dikasteri untuk Ajaran Iman menyatakan dengan penuh kelembutan:
Indonesia
1
0
1
45
Pastor Postinus Gulö, OSC
Pastor Postinus Gulö, OSC@PostinusGul·
13. “Gereja, sebagai seorang ibu yang penuh kasih, akan menyambut dengan kasih sayang yang tulus dan perhatian pastoral yang sungguh-sungguh semua orang yang ingin kembali ke dalam persekutuan penuh”.
Pastor Postinus Gulö, OSC tweet media
Indonesia
1
0
1
55
Pastor Postinus Gulö, OSC
Pastor Postinus Gulö, OSC@PostinusGul·
14. Ketiga, melindungi umat beriman dari kebingungan. Dengan menunjukkan bahwa tindakan skisma merupakan pelanggaran serius, Gereja membantu mencegah kebingungan mengenai ajaran, otoritas, dan kesatuan Gereja.
Indonesia
1
0
1
35
Paylaş