
Grab Indonesia menyatakan siap mengikuti arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, soal potongan komisi ojek online (ojol) di bawah 10 persen. Grab dalam posisi menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026, yang akan mengatur hal tersebut. GoTo juga akan patuh arahan tersebut, tapi akan melakukan kajian dulu untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. "Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi Mitra Pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri," kata Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia. Presiden Prabowo menilai potongan komisi 20% yang selama ini dikenakan pada pengemudi ojek online kurang tepat. Dia menjanjikan potongan di bawah 10% yang diatur dalam Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Aturan itu disebut telah ditandatangani presiden. Perpres mengatur pemberian BPJS Kesehatan sampai asuransi bagi mitra pengemudi. Potongan komisi juga tercantum di sana. 📸: Dok. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | teknosains | oneliner | R027 | E004 #bicarafaktalewatberita #kumparan
