
@kring_pajak kami PKP punya aset mobil yg diasuransikan, lalu mobil ini kecelakaan berat, dan pada saat claim asuransi diganti total loss, secara perpajakannya bagaimana?
Karena mobilnya ditarik asuransi, apakah kami sbg PKP perlu buatkan faktur pajak penjualan aset?
Indonesia





