@kring_pajak kenapa muncul warning di coretax spt badan harus upload laporan audit padahal omset dibawah 50 milyar? pdhl pertanyaan "apakah di audit?" itu diisi "tidak"
@kring_pajak L2 spt badan tidak sinkron dengan pihak terkait ini harus lewat melati tdk ada opsi lain kah? mana lama banget responnya. sdh email ke pengaduan tdk direpon2 pdhl besok sdh tutup kpp nya 🥲
@golearnandearn Untuk pengisian DPP nya, silakan dapat klik tombol pensil dan isikan secara manual Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan tarif 0,5%.
Lebih lanjut terkait panduan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan (UMKM) dapat dilihat pada : pajak.go.id/sites/default/…
(2/2)
Tks*Arti
@kring_pajak min, perusahaan sy hnya pp55 umkm.. utk prtanyaan C.2 hrusnya benar kan kalau sy klik "tidak" ? tp mncul notif sistem mendeteksi terdapat data pembayaran, nah isinya memang pembayaran pp55 cuman brutonya 0, ini notifnya diabaikan saja & tetap dipilih "tidak" kah?
Hai, Kak.
Mohon maaf atas kendala yang dialami ya, Kak.
Apabila Kakak telah mencoba langkah sesuai tweet sebelumnya namun masih terkendala, Kakak dapat mengajukan pembuatan tiket Melati atas kendala ketetapan yang menjadi dasar pengajuan penghapusan sanksi tidak muncul di coretax tersebut melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau email pengaduan@pajak.go.id ya, Kak.
Tks*Eyto
@kring_pajak min tanya, ini mau ajukan penghapusan sanksi adm kedua di coretax tapi pada kolom transaksi harus diisi namun tidak muncul apapun.. ini cara isinya gimana sih ? padahal di menu dokumen sudah sy unggah Surat keputusan nya
@kring_pajak Sudah sy ajukan lewat kpp tp ditolak suruh lewat coretax pdhl coretaxnya pasti trouble gini😩
Selalu menghambat wp kan hrnsya kalo sdh itikad ngajukan manual yaudah lah diterima aja toh ya di pmk masih boleh mengajukan langsung ke kpp loh ini malah ditolak :)
Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, dalam hal Ketetapan yang menjadi dasar pengajuan penghapusan sanksi tidak muncul di coretax wajib pajak, Kakak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi ke KPP terdaftar (melalui loket KPP/pos/jasa ekspedisi) sesuai dengan Pasal 53 PMK Nomor 118 Tahun 2024.
Terkait kendala tersebut, Kakak juga dapat mengajukan permohonan agar dibuatkan tiket Meja Layanan TI (Melati) dengan menghubungi Helpdesk KPP, layanan telepon Kring Pajak 1500200, Live Chat pada laman pajak.go.id, atau email pengaduan@pajak.go.id untuk diteruskan ke tim terkait.
Tks*Wawi
@kring_pajak min, salah satu pengurus ada yg keluar sdh sy hapus di profil pihak terkait tp di spt badan kenapa masih tetap muncul di Lampiran L2 nya ya? cara hapusnya gimana?
SPT sdh ku posting ulang tetep muncul
SPT sdh ku hapus buat konsp baru pun tetep muncul
Hai, Kak.
Apabila asset tersebut sudah habis masa manfaatnya (tidak ada penyusutan untuk asset tsb), maka tidak dilaporkan di lampiran penyusutan. Sehingga silakan memilih "tidak" pada spt induk badan huruf H nomor 21e.
Apabila tetap ingin dilaporkan, maka dapat melakukan upload XML. Kemudian, silakan edit di salah satu data pada lampiran L9-nya dan simpan tanpa melakukan perubahan.
(1/2)
@kring_pajak min mau tanya kalo aset perusahaan sdh habis semua nilai buku nya sehingga sdh gada penyusutan tahun ini, jd pertanyaan 21 e ini apakah dipilih "tidak" ? jadi tidak mengisi lampiran 9 aset?
@kring_pajak min minta tolongg yg direlaksasi jangan pelaporannya aja pembayarannya juga min :( ini mau buat deposit pun gabisa servernya coretax gajelasss
@kring_pajak
min, kalau badan jasa kontraktor tp tdk pernah dipotong, brrti kan setor sendiri.. tp kok tdk ada pilihannya kode billingnya 411128-409 ya saat mau buat billing setor sendiri?
@kring_pajak Sudah semua min validasi juga sudah berhasil, tapi tetap gak bisa lanjut ke halaman berikut. Kalau diklik lanjut terus terus nanti muncul kode eror "semua komponen yang memerlukan validasi harus diperiksa terlebih dahulu" padahal validasi dah berhasil
min ini pengajuan pengurangan sanksi dari kemarin kok diklik lanjut gabisa terus? muncul notif "exception has been thrown by the target of an invocation" @kring_pajak
@kring_pajak min mau tanya utk lampiran kertas kerja perhitungan LB atas DTP pmk 72 th 2025 ini nanti kan dibuat seperti tabel ini diuploadnya dimana? dicoretax kah? bagian mana ya min?
@golearnandearn Hai, Kak.
untuk pelaporannya dibuat terpisah dan dilaporkan pada laman djponline.pajak.go.id.
Namun saat ini menu pelaporannya pada djponline belum tersedia, mohon menunggu pemberitahuan lebih lanjut ya.
Tks*Dtyo