hodobical
141 posts


@kring_pajak Jika Pengusaha KPBPB (Batam) menyerahkan jasa kena pajak (JKP) kepada pengusaha di TLDDP (Luar Batam) "untuk dimanfaatkan di daerah KPBPB (Batam)" apakah dikenakan PPN/dipungut PPN? @kring_pajak
Indonesia

Hai, Kak.
Jika yang Kakak maksud adalah Pengusaha di KPBPB (Batam) menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pengusaha di TLDDP (Luar Batam) untuk dimanfaatkan di TLDDP (Luar Batam) maka dikenai PPN. Hal ini diatur dalam Pasal 26 PMK-173 Tahun 2021. PPN tersebut dipungut oleh Pengusaha di Kawasan Bebas (Batam) dan penyetorannya menggunakan SSP. SSP yang dilampiri dengan invoice dan perikatan atau perjanjian tertulis, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Pembuatan billing dilakukan oleh pembeli JKP dengan KAP 411211 KJS 107 di TLDPP melalui akun Coretax pembeli JKP.
Tks*Ktra
Indonesia

@kring_pajak Kami (luar batam) mnggunakan jasa dari persh. batam. Mereka bilang persh batam tidak wajib pkp, tapi karena pembeli nya dari luar batam, mereka tetap memungut kami PPN, kok bukan perusahaan PKP tapi pungut kami PPN?
Indonesia

Kak @kring_pajak Knp saat saya posting SPT Badan Tahun 2025, pilihan periode pembukuan nya dari maret 2025 - Feb 2026, sdg kan di rekan2 saya lain tdk ada masalah (Jan-Des 2026), bgmana cara mengatasi nya?
cc: @prabowo @DitjenPajakRI @corbuzier @KemenkeuRI @elonmusk @jokowi
Indonesia

@kring_pajak Knp ada teman saya (PKP) menjual TBS, menerbitkan faktur pajak dgn PPN 11% ya?
Indonesia

Hai, Kak.
Sesuai PMK-64/PMK.03/2022, penyerahan kelapa sawit dalam bentuk TBS merupakan penyerahan barang hasil pertanian tertentu (BHPT) sehingga PKP dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang sepanjang PKP tersebut menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan.
Berdasarkan PMK 11 Tahun 2025, besaran tertentu tersebut diperoleh dari hasil perkalian 10% dikali 11/12 dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual, sehingga tarif efektifnya menjadi 1,1% ya Kak.
Tks*Nsah
Indonesia

@kring_pajak Sy PKP, Sy pya kebun sawit, saya panen dan saya jual TBS (Tandan Buah Segar) ke pabrik, apakah pungut PPN 11% / 1,1%
Terima kasih
Indonesia

@kring_pajak Woiiiiiiiii!!!! benerin coretaxmu!!!! minta lapor, ngisi nya ribet, tampilan aneh, error mu lu!!!!!
Indonesia

@kring_pajak "Pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak"<-- tapi kalau pengusaha di KPBPB minta/mengajukan sebagai PKP bisa ga kak?
Indonesia

@hodobical Sesuai Pasal 14 UU PPN (UU No. 42 Tahun 2009 stdtd UU No. 6 Tahun 2023) bahwa orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP dilarang membuat Faktur Pajak.
(2/2)
Tks*Anah
Indonesia

Min @kring_pajak kami (BU di luar batam), menyewa kapal dengan pengusaha batam (Kode npwp KPP 215), saat penagihan mereka memungut kami PPN, dengan terbit faktur pajak. Setau pengusaha batam tidak terbit faktur pajak (meski ke luar wilayah), jadi faktur pajak itu valid/tidak
Indonesia






