xingyuu
25 posts


Hai, Kak.
Demi ketepatan informasi yang kami berikan, bisa diinformasikan lebih lanjut mengenai penyerahan yang dilakukan di Kawasan apa?
Sesuai dengan ketentuan pada Surat Edaran Internal DJP Tahun 2024, Dalam hal penyerahan pada Kawasan Berikat, 1 (satu) dokumen persetujuan pemasukan barang dapat digunakan untuk pembuatan lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak, yaitu untuk Faktur Pajak atas penerimaan pembayaran sebelum terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak yang merupakan satu kesatuan transaksi.
Tks*Sari
Indonesia

@kring_pajak Seperti case ini berarti FP uang muka dan pelunasan hanya perlu menertibkan 1 ppbj (full sesuai kontrak) pas uang muka dan pelunasan otomatis tarik data dari FP uang muka. Dan juga ppbj berlaku 30 hari maka jika tgl pelunasan melewati 30 hari dari uang muka juga masih bisa?
Indonesia

Hai, Kak.
Mohon dipastikan kembali kepada rekanan, apakah PPBJ Uang Muka dan PPBJ Pelunasan berbeda? PPBJ yang mana yang digunakan untuk transaksi uang muka tersebut, karena dalam ketentuan 1 (satu) dokumen PPBJ dapat digunakan untuk pembuatan lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak, yaitu untuk Faktur Pajak Uang Muka dan Faktur Pajak Pelunasan yang merupakan satu kesatuan transaksi.
Apabila dalam transaksi tsb menggunakan skema uang muka - pelunasan, maka nomor PPBJ yang digunakan saat pelunasan sama dengan nomor PPBJ pada Faktur Pajak Uang Muka.
Faktur Pajak yang diterbitkan baik uang muka maupun pelunasan menggunakan kode faktur 07 (PPN tidak dipungut).
Tks*Sari
Indonesia

@kring_pajak Peraturan nomor berapa yang menyebutkan 1 ppbj 1 faktur pajak? Dan apakah tidak ada pengecualian untuk transaksi uang muka dan pelunasan (satu kesatuan)?
Indonesia

Hai, Kak.
Terkait pembuatan faktur pajak untuk transaksi dengan kawasan bebas yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, 1 dokumen PPBJ digunakan untuk menerbitkan 1 faktur pajak ya, Kak.
Sehingga apabila hendak menerbitkan 2 faktur pajak untuk uang muka dan pelunasan, maka harus menggunakan 2 dokumen PPBJ yang berbeda.
Tks*Isto
Indonesia

@kring_pajak mau tnya kalau dp dan pelunasan penjualan ke batam itu harus terbit berapa ppbj? Sedangkan kalau pelunasan otomatis tarik data dari faktur dp jadi harusnya 1 ppbj bukan?
Indonesia

@kring_pajak kalau gitu tidak perlu centang uang atau pelunasan di coretax (faktur pajak antara uang muka dan pelunasan pisah)?
Indonesia

@kring_pajak @barbieanneliesy Beda warna abu-abunya. Ini spt badan yg sudah dilaporkan untuk pdfnya warna abu abunya lebih muda
Indonesia

Hai, Kak.
Mohon maaf atas kendala yang dialami. Untuk mengunduh PDF SPT yang telah dilaporkan pastikan Kakak melakukan Klik Icon Request Document. Untuk pesan ‘Generating document is in progress’ silakan ditunggu proses pembuatan pdf hingga selesai. Klik icon refresh dan silakan coba kembali untuk unduh PDF.
Selain itu, sebelum mengakses Coretax kembali, silakan Kakak melakukan beberapa langkah berikut:
1. Pastikan jaringan internet lancar dan stabil;
2. clear cache & cookies pada browser;
3. gunakan private/incognito window;
4. gunakan jaringan/browser/perangkat lain.
Jika masih terkendala, Kakak dapat mengajukan pembuatan tiket Melati melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, live chat di pajak.go.id, atau email pengaduan@pajak.go.id.
Tks*Ujdi
Indonesia

@kring_pajak min, untuk cetak spt yang udah di laporkan emg gabisa ya? kok warna nya abu abu, yg cuma bisa diunduh itu BPE nya doang min
Indonesia

@kring_pajak @monaaaaa_nya Ga bisa simpan data, ke logout mulu, malah ga bisa masuk lagi min
Indonesia

@kring_pajak Staff di pihak terkait karna perlu input faktur dan bukti potong kak
Indonesia

Hai, Kak.
Apakah yang dimaksud adalah pengisian L-2 pada saat pengisian SPT Tahunan PPh Badan?
Apabila iya maka sesuai Lampiran PER 11 PJ 2025 Hal. 676 disebutkan
Lampiran ini digunakan untuk melaporkan:
(1) daftar pemegang saham atau pemilik modal dan jumlah dividen atau pembagian laba yang dibagikan, serta daftar susunan pengurus dan komisaris; dan
(2) daftar penyertaan modal, utang, dan/atau piutang pada perusahaan afiliasi, terdiri dari:
(a) daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi
Penyertaan modal yang dicantumkan adalah penyertaan modal yang memenuhi kriteria hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung.
(b) daftar utang dan piutang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi
Utang/piutang yang dicantumkan adalah utang dari/piutang kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung.
Sepanjang atas staff yang dimaksud tidak masuk dalam yang ada di definisi di atas, silakan bisa dihapus dari pihak terkait terlebih dahulu ya, Kak.
Tks*Gono
Indonesia

@kring_pajak kak mau tnya kalau staff (bukan pemegang saham) di pihak terkait gimana caranya biar tidak muncul di pelaporan spt tahunan badan?
Indonesia

@kring_pajak kak saya mau download BPNR kenapa error ya? Dan hari ini apakah ada kendala terbit pajak keluaran? Soalnya tadi error terus

Indonesia

@xingyu366 Hai, Kak.
Satu SPPB (BC 4.0) dapat digunakan untuk merekam Faktur Pajak uang muka dengan kode 07 dan Faktur Pajak pelunasan dengan kode 07 dalam satu transaksi penyerahan barang yang sama, ya.
Tks*Iqoh
Indonesia

@kring_pajak kak mau tnya jika BC 4.0 di tahun 2025 FP uang muka di 2025 tetapi faktur pajak pelunasan di tahun 2026 apakah tetap bisa pakai BC 4.0 itu?
Indonesia

@kring_pajak gimana cara buka faktur pajak uang muka (kode 07) penjualan kawasan berikat? Seharusnya SPPB (BC40) terbit saat barang terima jadi untuk faktur pajak DP gmna ya kak?
Indonesia

@kring_pajak Biasanya email itu setelah kita isi npwp akan otomatis muncul tetapi hari ini tidak muncul dan kolom email juga tidak terkunci jadi maksudnya kita harus input manual? (Biasanya kolom email itu terkunci berwarna abu" tidak bisa diinput).

Indonesia

@LennyC885 Hai, Kak
Sesuai Pasal 33 PER-11/PJ/2025 email bukan merupakan keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak. Seharusnya data email pada informasi pembeli akan otomatis tertampil ketika penjual menginputkan NPWP pembeli pada saat membuat FP di Coretax.
(1/2)
Indonesia

@kring_pajak min tadi upload FPK tp alamat emailnya kosong... Di pdf jg kosong... Apa itu bisa jd masalah atau di biarkan saja?
Indonesia

@kring_pajak Pihak denmark tetap tidak mau di potong pph karna pajaknya tetap domisili di denmark. Untuk ini gimna ya
Indonesia

Hai, Kak.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pada link x.com/kring_pajak/st…, dalam hal lawan transaksi merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri, maka tidak dapat menerima atau memperoleh manfaat P3B sebagaimana diatur pada Pasal 2 (a) PER-25/PJ/2018 ya, Kak.
Sepanjang jenis jasa yang diberikan termasuk dalam kategori jasa di Pasal 23 UU PPh stdtd UU No. 6 Tahun 2023 atau jenis jasa lain yang disebutkan di PMK-141/PMK.03/2015 dan pemberi jasa merupakan Badan, maka termasuk ke dalam objek PPh pasal 23 ya, Kak.
Tks*Lief
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak
Hai, Kak. Dalam hal lawan transaksi telah memiliki NPWP, maka lawan transaksi tersebut merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri. Jika lawan transaksi merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri, maka tidak dapat menerima atau memperoleh manfaat P3B sebagaimana diatur pada Pasal 2 (a) PER-25/PJ/2018 sebagaimana terlampir. Sepanjang jenis jasa yang diberikan termasuk dalam kategori jasa di Pasal 23 UU PPh stdtd UU No. 6 Tahun 2023 atau jenis jasa lain yang disebutkan di PMK-141/PMK.03/2015 dan pemberi jasa merupakan Badan, maka termasuk ke dalam objek PPh pasal 23 ya, Kak. Tks*Anka
Indonesia

Hai, Kak.
Dalam hal lawan transaksi telah memiliki NPWP, maka lawan transaksi tersebut merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri.
Jika lawan transaksi merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri, maka tidak dapat menerima atau memperoleh manfaat P3B sebagaimana diatur pada Pasal 2 (a) PER-25/PJ/2018 sebagaimana terlampir.
Sepanjang jenis jasa yang diberikan termasuk dalam kategori jasa di Pasal 23 UU PPh stdtd UU No. 6 Tahun 2023 atau jenis jasa lain yang disebutkan di PMK-141/PMK.03/2015 dan pemberi jasa merupakan Badan, maka termasuk ke dalam objek PPh pasal 23 ya, Kak.
Tks*Anka

Indonesia

@kring_pajak apa maksud dari pasal 8 tax treaty Indonesia denmark? Jadi kita tidak perlu potong pph atas transaksi dengan perusahaan denmark?
Indonesia

@kring_pajak untuk P3B Indonesia denmark. Untuk transaksi dengan perusahan denmark (perusahaan denmark ada buka FP karna memiliki sppkp) dan memiliki BUT di Indonesia, apakah dikenakan pph 23 atau pph 15 final yg mereka setor sendiri untuk perusahaan denmark?
Indonesia

@kring_pajak Masih sama munculnya nama pic lain bukan nama akun yg upload bukti potong.
Indonesia

Hai, Kak.
Mohon maaf atas kendala yang dialami. Apabila setelah dipastikan pihak yang login dan impersonate adalah pihak terkait yang memiliki role akses/PIC sudah sesuai, namun tetap terkendala kakak silakan mencoba untuk lakukan hal-hal berikut:
1. lakukan clear cache & cookies pada browser;
2. gunakan private browser/ incognito window untuk mengakses coretax;
3. gunakan browser atau perangkat lain.
Jika masih terkendala setelah mencoba alternatif tersebut, Kakak dapat meminta bantuan untuk dibuatkan tiket permasalahan sistem (MELATI) melalui layanan Helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, atau live chat di pajak.go.id dengan menyertakan kronologi dan informasi yang lengkap terkait kendala yang dialami.
Tks*Tihe
Indonesia
