lenny chi

24 posts

lenny chi

lenny chi

@LennyC885

Katılım Şubat 2025
9 Takip Edilen0 Takipçiler
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@kring_pajak min tadi upload FPK tp alamat emailnya kosong... Di pdf jg kosong... Apa itu bisa jd masalah atau di biarkan saja?
Indonesia
1
0
0
141
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@kring_pajak Hai admin @kring_pajak saya udah terlanjur membuat faktur pajak secara detail seperti yang ada pada contoh per 11 dihalaman 285 itu... Seharusnya itu tdk menjadi masalah kan?
Indonesia
1
0
0
113
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Hai, Kak. Apakah yang Kakak maksud adalah kolom "Nama Barang"? Apabila ya, kolom "Nama Barang"cukup diisi dengan nama barang, karena di cetakan pdf Faktur Pajak, keterangan nama barang, unit, harga, potongan akan muncul otomatis di tabel kolom "Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak". Tks*Sani
Indonesia
2
0
0
215
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
Hai admin @kring_pajak apakah sudah benar cara penulisan saya seperti ini utk faktur pajak normal? Atau hanya perlu input nama barang saja sesuai invoice?
lenny chi tweet media
Indonesia
1
0
2
179
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@woiibitchy Blm ada kak.. Tapi saya tetap mengikuti cara yg dibuat oleh per 11
Indonesia
1
0
0
64
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@kring_pajak kenapa sampai hari ini tgl 14/7 utk klik posting spt ppn itu masih eror ya
lenny chi tweet media
Indonesia
0
0
0
4
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@kring_pajak Kalau harga jual yang diinput pada kolom nama BKP nya itu harga jual di luar PPN kan min? Soalnya dalam invoice penjualanku harga jualnya termasuk dengan PPN @kring_pajak
Indonesia
1
0
0
93
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
@LennyC885 Hai, Kak. Tidak perlu dimasukkan ya, Kak. Terkait tata cara pengisian kolom nama BKP/JKP silakan mengacu pada ketentuan lampiran halaman 285 & 286 PER-11/PJ/2025. Tks*Yadi
Indonesia
1
0
0
183
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@kring_pajak admin merujuk pada aturan per 11 pasal 33 di halaman 285 point b mengenai cara penginputan faktur pajak apakah point b itu ditujukan pada pembuatan Faktur Pajak Normal atau cuman utk pembuatan Faktur Pajak Uang muka saja?
Indonesia
1
0
0
1.7K
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@kring_pajak Kalau dalam invoicenya ada potongan harga apakah perlu disertakan juga nilai potongan harga pada penginputan nama barang @kring_pajak ?
Indonesia
1
0
0
527
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Hai, Kak. Apabila yang ditanyakan terkait pengisian kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak”, pengisian keterangan dalam Faktur Pajak diatur pada Pasal 33 s.d. Pasal 39 PER-11/PJ/2025. Kolom tersebut diisi dengan nama Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Dalam hal telah diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan. Mengenai detail pengisian kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” dapat dilihat pada Lampiran PER-11/PJ/2025 ya, Kak. Apabila Kakak membutuhkan penegasan terkait hal tersebut, silakan meminta penegasan kembali ke KPP terdaftar ya, Kak. Tks*Wali
Indonesia
1
0
0
256
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@kring_pajak admin merujuk pada aturan per 11 point b ini apakah ini ditujukan utk pembuatan Faktur Pajak Normal atau cuman utk Faktur Pajak Uang muka?
lenny chi tweet media
lenny chi@LennyC885

@kring_pajak admin merujuk pada aturan per 11 pasal 33 di halaman 285 point b mengenai cara penginputan faktur pajak apakah point b itu ditujukan pada pembuatan Faktur Pajak Normal atau cuman utk pembuatan Faktur Pajak Uang muka saja?

Indonesia
1
0
0
826
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@kring_pajak admin peraturan baru yang sekarang utk input faktur pajak keluaran yang no nik tidak terbaca dikolom npwp apakah masih bisa diinput di kolom nomor dokumen?
Indonesia
1
0
0
77
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
Admin @kring_pajak sudah lapor pph 21 masa maret tapi kenapa di spt induk nya nggak ada nongol tanggal nya? Sedangkan di BPE nya ada muncul tanggalnya
lenny chi tweet media
Indonesia
1
0
0
183
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@DitjenPajakRI @kring_pajak admin utk pembuatan FPK di bulan april ini apakah masih bisa menggunakan kode satuan "lainnnya" ?? Karena kode satuan barang untuk pail, kaleng dan galon tidak ada yang sama dengan kode satuan yang tersedia di coretax
Indonesia
1
0
0
273
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@kring_pajak @yesica_bela Admin @kring_pajak bgmn kalau dibln maret ini nik sudah terdaftar dicoretax tp dibln 1 dan 2 msh menggunakan npwp sementara... Apakah perlu dilakukan pembetulan dibln 1 dan 2?
Indonesia
1
0
0
152
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Hai, Kak. Apakah NIK tersebut sudah mendaftarkan akun pada laman Coretax? Pada dasarnya NIK yg dapat dibuatkan Bupot pada Coretax adalah NIK yg telah terdaftar di Coretax. Namun apabila timbul kendala, saat ini DJP telah menyediakan NPWP Sementara dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000 dan nama menjadi "PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yg tidak valid", yang otomatis menggantikan NPWP Pihak yang Dipotong jika NIK-nya secara sistem ditemukan tidak valid/tidak terdaftar. Tks*Rhan
Indonesia
1
0
0
167
yes
yes@yesica_bela·
@kring_pajak min sya mau buat bukti potong pph 21 coretax tpi kok NIK tidak terdata pdhal di DJP muncul2 aja..solusinya bagaimana?
Indonesia
2
0
0
216
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
Jadi bagaimana dgn pph 21 masa jan dan feb itu? Apakah harus dilakukan pembetulan utk masa jan dan feb dgn menggunakan no nik yg sdh teregister?
Indonesia
0
0
0
44
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@kring_pajak @DitjenPajakRI admin mau bertanya untuk penggunaan npwp semantara 09900 pada pph 21... Dimasa jan dan feb msh menggunakan npwp sementara 09900 tp di masa maret sudah menggunakan nomor nik yg sdh teregistarasi di coretax
Indonesia
3
0
0
288
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@kring_pajak @DitjenPajakRI sudah 4 hari mau lapor pph 21 masa februari kok selalu muncul warn yah... Tolonggg dongg admin ini bgmn... Sdh direfresh dan ganti2 browser nihh
lenny chi tweet media
Indonesia
1
0
0
100
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@kring_pajak @DitjenPajakRI kenapa sampai hari ini tgl 26/2 saya msh blm bisa lapor ppn januari... Mohon solusinya... Apakah mmg sistem yg bermasalah?
lenny chi tweet media
Indonesia
2
0
0
60
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@kring_pajak Admin knp hbs downtime kemarin mlm totalan b2 dispt induk itu jd tdk ada tapi dilampiran b2 nya ada muncul bgmn solusinya ini
Indonesia
1
0
0
74
#PajakKitaUntukKita
#PajakKitaUntukKita@kring_pajak·
Hai, Kak. Untuk Faktur Pajak masukan yg statusnya dikreditkan akan muncul di lampiran B2. Apakah yg dimaksud tidak sama adalah lampiran B2 di SPT dengan data faktur pajak masukan? Jika iya, pastikan Kakak sudah klik FP masukan untuk dikreditkan ya, Kak. Sebelumnya Kakak juga dapat mencoba langkah berikut: 1. Clear cache dan cookies pada browser; 2. Gunakan private/incognito window pada browser; 3. Coba gunakan browser/perangkat lain Dalam hal masih terkendala, silakan dapat melaporkan hal tsb ke helpdesk KPP / layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200 atau email pengaduan@pajak.go.id untuk dibuatkan tiket permasalahan. Tks*Cevi
Indonesia
5
1
1
2.3K
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@lluvriess Lihat dicoretax bagian spt yg dilaporkan kak
Indonesia
1
0
0
11
lenny chi
lenny chi@LennyC885·
@kring_pajak @DitjenPajakRI admin apa memang spt masa ppn desember 2024 blm termigrasi ke coretax? Soalnya utk masa jan-nov 2024 sdh ada msk dicoretax sisa masa desember... Mohon penjelasannya
Indonesia
2
0
0
48