joow
3.4K posts


ini siapa sih?
gw skrg jb ke postingan yg lewat di TL, gk peduli akun gede atau kecil, cakep atau enggak, kalau lewat di TL ya gw jb.
krna gw baru tau klo balas jb manual (buka profil), itu kehitung gk organik, dan ada yg udah kena ikan/banned gara2 itu.
lagipula gw gk prnah maksa orang juga utk jb postingan gw klo postingan gw gk lewat di TL dia, kok tiba2 jadi semaksa ini? malah langsung fitnah "lu jb yg akun gede dan hits doang ya?"..
aneh banget sumpah
klo lu jb mengharapkan imbalan tertentu, sampe ngasih asumsi pribadi yg jatuhnya udah fitnah, jgn harap sih akun lu bisa berkembang

Indonesia

Sesuai prediksi ya ges, kita akan melihat kedepan sampai 2029 gibran akan memposisikan diri seperti ini:
“saya berbeda dari wowo, saya lebih waras”
“kebijakan merugikan dari wowo, saya tidak ada andil”
“saya mendengar masyarakat, tidak mengkambing hitamkan, saya setuju keluhan rakyat, saya akan bantu aspirasi ini ke presiden”
Kalau lancar dan gerilya keliling kota + tour bapaknya dengan psi tidak ada ganjalan maka elektabilitas akan meroket.
Kompas.com@kompascom
Baca selengkapnya: nasional.kompas.com/read/2026/06/1… Dalam kunjungan ke NTT, Wapres Gibran Rakabuming Raka menilai program MBG akan lebih tepat sasaran jika difokuskan di daerah 3T. ~MS #Gibran #daerah3T #MBG
Indonesia

Breaking: Roy Suryo dan dokter Tifa dikabarkan diamankan oleh kepolisian terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penjemputan disebut berlangsung pada Jumat pagi (19/6/2026) oleh penyidik Polda Metro Jaya di lokasi yang berbeda.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum masing-masing pihak. Menurut keterangan yang beredar, Roy Suryo dijemput sekitar pukul 07.00 WIB, sementara dokter Tifa lebih dahulu didatangi petugas di kediamannya sekitar pukul 06.47 WIB. Keduanya diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara ini sejak November 2025.
Pihak kuasa hukum menyayangkan langkah penjemputan tersebut dan menilai klien mereka selama ini bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan serta kewajiban pelaporan. Mereka berpendapat bahwa apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap, proses lanjutan seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pemanggilan resmi tanpa tindakan penjemputan paksa.

Indonesia





















