
Rahmi Suci Ramadhani
24.7K posts





BREAKING: Ribuan Kayu Gelondongan Tutupi Jalan Desa Beringin Jaya, Pasca Banjir Luwu Utara, Sulawesi Selatan. (14/5).







Waduh, investor mulai berani teriak! Sedang beredar surat terbuka dari Kamar Dagang Tiongkok (CCC Indonesia) langsung buat Presiden. Isinya benar-benar tamparan keras buat wajah birokrasi kita! Bayangin aja, mereka terang2an bongkar borok yg dihadepin investor/pengusaha di lapangan: 1. Pungli & Pemerasan: Mereka mengeluhkan adanya praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum berwenang yang sudah sangat mengganggu operasi bisnis. 2. Ada denda kehutanan "rekor" sebesar US$180 juta yang dijatuhkan secara sepihak dan dianggap berlebihan. 3. Kebijakan nikel berubah-ubah mendadak sampai bikin biaya produksi melonjak 200% 4. Birokrasi korup. ada masalah, saluran resmi macet, tapi kalau lewat perantara dan pake pelicin baru masalah bisa beres. Gimana mau ekonomi tumbuh 8% kalau investor aja merasa dirampok dan ga ada kepastian hukum?. Nasib jutaan pekerja sekarang di ujung tanduk karena ketidakmampuan pemerintah menjaga iklim usaha yang bersih. Mana ini Bowo katanya mau sikat korupsi, jangan sampai Indonesia dicap sebagai sarang pungli internasional surat terbuka dari CCCI bisa dibaca selengkapnya di: drive.google.com/file/d/1Gi5Af3…

Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis pidana penjara selama empat tahun. Dia terbukti terlibat melakukan korupsi dalam pengadaan Chromebook. Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Ibam terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan, dan berbagai prinsip pengadaan. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga total Rp5,26 triliun. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Selasa, 12 Mei 2026. Selain pidana penjara, Ibam dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 120 hari. Pertimbangan meringankan vonis berupa Ibam belum pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya serta berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis, dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan Chromebook. Sehingga, kadar peran Ibam secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis. "Terdakwa juga tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Chromebook secara pribadi," tutur Hakim Ketua. #ibrahimarief #kasuskorupsi #korupsichromebook


🇮🇩 Indonesia's rupiah falls to record low of 17,500 per US Dollar.















