Kasmita Widodo

6.6K posts

Kasmita Widodo banner
Kasmita Widodo

Kasmita Widodo

@qwidodo

| Head of BRWA, l Badan Registrasi Wilayah Adat | https://t.co/Y2mL0y1Btj

Bogor, Jawa Barat 가입일 Kasım 2010
863 팔로잉2.8K 팔로워
Kasmita Widodo 리트윗함
RisangP
RisangP@rsngprad·
Beberapa bulan lalu, di X juga, gw nemu 1 google drive isinya ilmu semuaaa. Nih langsung aja drive.google.com/drive/u/0/fold… Silakan belajar sepuasnya yaaa. Semoga bermanfaat Silakan bookmark dan bantu repost yaa!
RisangP tweet media
Indonesia
277
7.2K
24.7K
734.7K
Kasmita Widodo
Kasmita Widodo@qwidodo·
Menjaga mu Nink sepenuh hati. Lekas sembuh ya.
Kasmita Widodo tweet media
Indonesia
1
0
1
77
Kasmita Widodo
Kasmita Widodo@qwidodo·
Orang-orang berbaju adat di Istana merayakan Hari Kemerdekaan. Sejak pagi penuh sesak, meriah tertawa. Siang menjelang sore, orang-orang itu posting di sosmed “coba tebak aku pake baju adat mana?” Sebelum gelap malam, adat semakin gelap.
Indonesia
0
1
1
86
Kasmita Widodo 리트윗함
Nadirsyah Hosen
Nadirsyah Hosen@na_dirs·
Catatan Nadirsyah Hosen atas Klaim “Penambangan Itu Baik, Asal Bukan Bad Mining” Pernyataan Ketua PBNU, Kiai Ulil Abshar Abdalla, bahwa penambangan adalah hal baik karena membawa maslahat, dan yang buruk hanyalah bad mining, tampaknya menyederhanakan problematika yang kompleks. Memang benar bahwa dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, setiap aktivitas yang membawa kemaslahatan publik (maṣlaḥah ‘āmmah) dapat dibenarkan. Namun, penambangan bukan sekadar perkara teknis antara “baik” dan “buruk”, melainkan melibatkan soal ketimpangan struktural, kerusakan ekologis, dan pelanggaran hak masyarakat lokal. Selama hal-hal ini tidak diperbaiki, yang kita saksikan adalah bad mining. Dan selama hal-hal ini masih dibiarkan, maka tidak elok menormalisasi pertambangan dengan klaim normatif-abstrak. 1. Maslahat Tidak Berdiri Sendiri Dalam al-Mustaṣfā, al-Ghazālī menegaskan: فَالْمَصْلَحَةُ الْمُعْتَبَرَةُ هِيَ الَّتِي لَا تُعَارِضُ نَصًّا وَلَا إِجْمَاعًا “Maslahat yang diakui (mu‘tabarah) adalah yang tidak bertentangan dengan nash atau ijma‘.” (al-Ghazālī, al-Mustaṣfā, 1/286) Maka, jika suatu tambang terbukti mencemari lingkungan, merampas tanah adat, dan menghancurkan ruang hidup masyarakat, itu bukan maslahat yang mu‘tabarah, melainkan mafsadah (kerusakan). Tak semua yang menghasilkan uang dan devisa bisa otomatis disebut maslahat. 2. Keadilan Ekologis Adalah Syariat Al-Qur’an memperingatkan: وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا “Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS al-Aʿrāf: 56) Kerusakan ekologis akibat tambang berskala besar—baik yang berizin maupun liar—tak sekadar meninggalkan luka di permukaan tanah. Ia mencemari mata air, merusak ekosistem, dan mengusir masyarakat dari tanah warisan leluhur mereka. Dalam fiqh al-bī’ah (fiqh lingkungan), kehancuran semacam ini disebut fasād al-bī’ah—kerusakan lingkungan yang sistemik—dan merupakan bentuk khiyānah terhadap amanah kekhalifahan manusia di bumi yang diwasiatkan Allah. 3. Maslahat Tak Sah Jika Lewat Kezaliman Pemisahan antara good mining dan bad mining terdengar menarik, tetapi gagal menjelaskan bagaimana mayoritas praktik tambang di Indonesia kerap sarat dengan pelanggaran etis, hukum, dan sosial. Bahkan perusahaan-perusahaan yang menyandang “izin resmi” banyak yang melanggar AMDAL, meminggirkan masyarakat adat, dan membungkam protes rakyat. Kiai Ulil tidak bisa menutup mata atas praktek semacam ini. Dalam hal ini, prinsip dari al-ʿIzz ibn ʿAbd al-Salām menjadi sangat relevan. Ia menulis dalam Qawāʿid al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām: فَكُلُّ مَا أَدَّى إِلَى الظُّلْمِ وَالْجَوْرِ وَالْعُدْوَانِ فَهُوَ مَحْظُورٌ تَحْرِيمًا، وَكُلُّ مَا أَدَّى إِلَى الْعَدْلِ وَالإِنْصَافِ وَالإِحْسَانِ فَهُوَ مَطْلُوبٌ وَاجِبًا أَوْ نَدْبًا “Segala sesuatu yang mengarah kepada kezaliman, keaniayaan, dan pelanggaran adalah hal yang diharamkan. Dan segala sesuatu yang mengarah kepada keadilan, keadilan sosial, dan kebaikan, maka ia adalah sesuatu yang dituntut, baik secara wajib maupun sunnah.” (al-ʿIzz ibn ʿAbd al-Salām, Qawāʿid al-Aḥkām, 1/86) Artinya, kemasan maslahat tidak dapat menghalalkan kezaliman struktural. Maslahat yang menindas rakyat dan lingkungan adalah tipu daya moral, dan itu harus dilawan, setidaknya dengan suara moral para ulama. 4. Maslahat untuk Siapa? Jika “maslahat” hanya dinikmati segelintir elite politik, pejabat, dan pemilik saham, sementara rakyat kehilangan air bersih, tanah warisan, dan udara sehat—itu bukan maslahat, tapi penjajahan domestik. Dalam maqāṣid, maslahat harus berkelanjutan, adil, dan mencakup seluruh lapisan masyarakat. Kesimpulan: Pernyataan “tambang itu baik asal bukan bad mining” bisa menjadi justifikasi moral yang berbahaya jika tidak disertai evaluasi kritis terhadap praktik & dampaknya. Kemaslahatan bukan cuma soal manfaat finansial, melainkan harus diuji melalui prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kemanusiaan. Tabik, Nadirsyah Hosen
Indonesia
174
1.1K
2.3K
149.1K
Kasmita Widodo
Kasmita Widodo@qwidodo·
Kemarin nonton opera sabun berjudul "Presiden dan Mantan" Episode ke 100. Ceritanya masih mesra saling memuji kegagahan masing-masing. Keseruan akting pemeran utama mendapat tepuk tangan meriah dari penonton sekaligus pemeran pembantu. #NKRI #KaburDuluAja
Indonesia
0
0
1
185
Kasmita Widodo 리트윗함
I.Ardhianto
I.Ardhianto@dhockto·
Silakeun datang!!
I.Ardhianto tweet media
Indonesia
2
7
19
662
Nadirsyah Hosen
Nadirsyah Hosen@na_dirs·
Apa kabar MU dg pelatih barunya? Klub bapuk ini parah banget yah 😃
Indonesia
32
8
72
10.8K
Kasmita Widodo 리트윗함
Epistema Institute
Epistema Institute@yayasanepistema·
Kemendagri Dorong Pemda Terbitkan Perda untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat atas Tanah Ulayat|#google_vignette" target="_blank" rel="nofollow noopener">teropongnews.com/2024/12/kemend…
Indonesia
0
2
2
119
Giorgio Jojo
Giorgio Jojo@giorgiobanget·
@qwidodo Iyes itu, di Bali.. sedih om liatnya. Ternyata harga aktivisme segitu doang. Kuat di cangkem, bukan di hati..
Indonesia
1
0
0
42