
Netizen 009
77 posts







Polisi menangkap pelaku pembuang bayi yang dimasukkan ke dalam plastik kresek lalu dibuang ke tempat sampah di Perumahan Tytyan Kencana, Bekasi Utara. Pelaku tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Berdasarkan keterangan saksi serta bukti rekaman CCTV, Pelaku ditangkap di rumahnya di Margamulya, Bekasi Utara, pada Minggu, 8 Maret 2026, pukul 23.00 WIB. "Pelaku berinisial N, berusia 19 tahun. Ia diduga melakukan tindak pidana penelantaran orang, dalam hal ini pembuangan bayi," kata Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, Senin (9/3). Tono menyampaikan, motif pelaku nekat membuang bayi tersebut lantaran malu hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih diketahui orang tua dan masyarakat. "Ia khawatir dimarahi dan diusir dari rumah, karena sebelumnya pernah diusir oleh orang tuanya akibat sering pulang malam dan tidak pulang ke rumah. Karena ketakutan tersebut, pelaku membuang bayinya dengan harapan bayi tersebut ditemukan oleh orang lain," ujar dia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Adapun foto muka pelaku yang sebelumnya beredar di media sosial merupakan hasil editan netizen. Foto pelaku sebenarnya sebagaimana foto kanan atas.



Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan, karena masih bisa direaktivasi dengan cepat.








@papantengah kalah lawan Arab blunder dari Klok dan Sayuri kalah lawan Iraq blunder dari Ridho Udah dibilang camat di luar negeri lebih bagus daripada pemain reguler di Liga 1


















