Bagong Baqdadi
261 posts

Bagong Baqdadi
@AchmadAfdhal
Otakku dipaksa dungu tapi tidak dengan hati nurani.





Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, aturan mengenai polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh polisi aktif. "Di situ kan klausanya sudah jelas dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ. Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya," kata Kapolri Baca di: nasional.kompas.com/read/2025/12/1… | #Kapolri #ListyoSigitPrabowo #Polisi















