

Bahas Bus
5.8K posts

@BahasBus
diskusi.kolaborasi.aksi #NgebisLebihBaik



















Turut berdukacita dan ikut prihatin atas kecelakaan bus ALS dan truk tangki pada 6 Mei lalu di Musi Rawas Utara. Hal ini mengingatkan kita akan tragedi Paiton pada Oktober 2003 silam di mana sebuah bus pariwisata terbakar usai bertabrakan dengan truk dan menewaskan 54 orang.


Taman Mini Indonesia Indah, kalo perlu nginep di Desa Wisatanya







Insiden kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muratara, Rabu (6/5) siang yang melibatkan bus ALS dan truk tangki telahmengakibatkan belasan penumpang terjebak dan meninggal dunia akibat terbakar. Berdasarkan informasi terbaru yang kami peroleh, kecelakaan bermula saat bus ALS melaju dari arah Lubuklinggau menuju Jambi. Saat tiba di lokasi kejadian, sopir bus berusaha menghindari lubang di jalan dengan membelokkan kendaraannya ke arah kanan. Nahas, pada saat yang bersamaan muncul sebuah truk tangki dari arah berlawanan (arah Jambi menuju Lubuklinggau). Tabrakan "adu banteng" pun tidak terhindarkan. Benturan keras tersebut memicu kobaran api hebat yang langsung menghanguskan kedua kendaraan besar itu. Selain bus dan truk, tercatat dua unit sepeda motor yang berada di sekitar lokasi juga ikut terbakar dalam insiden ini. Berdasarkan data sementara, total korban jiwa mencapai 16 orang meninggal dunia, dan 4 orang mengalami luka-luka. #KecelakaanMuratara #BusALS #TabrakanMaut #Jalinsum #MusiRawasUtara #SumateraSelatan








Gue berharap semoga kejadian ini ga fokus ke supir yang ugal-ugalan. Ini masalah sistemik soalnya. Pertama, supirnya dah wafat, kalau dia terbukti lalai atau sengaja, dia tak bisa dimintain pertanggungjawaban pidana. Kedua, dari yg gw baca soal hukum perburuhan dan K3, seorang pengusaha itu wajib menyediakan sistem untuk mencegah kecelakaan kerja. Sesuai dengan prinsip reasonable care. Adapun menurut UU LLAJ pasal 141 ayat 1, angkutan ga hanya sekedar bisa antar penumpang tapi juga punya standar minimum keselamatan dan kelayanan. Jadi kalau ada kesalahan yang melibatkan si supir, harusnya pengusahanya juga diminta pertanggungjawaban. Bus dan supir ini ga mungkin asal ngebut. Mereka melakukan itu pasti ada hal-hal lain seperti kejar setoran, kejar penghasilan dan orderan. Di sinilah letak pengusaha yang harus menciptakan sistem dimana semuanya selamat tidak hanya supir tapi juga orang sekitarnya. Dan di sini pula peran pemerintah seperti KEMENHUB untuk mengawasi total trayek2 bis, kereta api dkknya biar semua memenuhi standar sehingga tidak menimbulkan kecelakaan. Dan terakhir, PO Bus ini harus diinvestigasi keras. Kalau ada unsur kelalaian, pidanakan pemiliknya. Dan dibekukan izinnya sampai dia memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sumber gambar: CNNIndonesia.