Deddy's
9.3K posts


Ingat umur Pak, bukan justru jadi gelandangan Politik
cnnindonesia.com/nasional/20240…
Indonesia

@Boediantar4 Hakim yg satu ini adalah HAKIM MANDUL, Bukan ahli hukum, dr partai politik pendukung penguasa.
Indonesia

@WagimanDeep212_ Sdh lama naiknya... dan kita nyantai azza...
Indonesia

@Bananabreadcof1 Masih mending mas Anis kalo cuma nyiptain lapangan kerja buat 300 orang mah..
Indonesia

@Boediantar4 Aamiin yaarobbal'alaamiin, Allahuakbar, ya Allah hinakan yang berbuat curang serta pembohong dunia akhirat, kami rakyat Indonesia hanya ingin pemilu yg jujur, sehingga di dapatkan pemimpin yang amanah , agar keadaan Indonesia menjadi lebih baik
Indonesia

@wamuham91952 Membuat lapangan kerjaan utk 300 karyawan yg membutuhkan rezeqi dr keahliannya.
Indonesia

@Bananabreadcof1 Begitu benci Lo sama Meraka emang Lo di rugikan apa? Pernah di tipu? Lapor polisi aja. Elo emang siapa? Udah ngasih manfaat apa buat negara?
Indonesia

JEJAK HITAM BALLAWY SANG KETURUNAN ITU
Nyiliti_anies@mbokneKdrun
Ternyata antek kompeni lur 😱😲
Indonesia

@Bananabreadcof1 Jika di bandingkan manfaat buat ummat jauh lebih baik dia di banding anda ngehe! Lo pernah jadi lurah? Camat? Rw? Dia pernah pimpin Jakarta bang...sadar.
Indonesia

@Bananabreadcof1 Tapi kenapa Lo yang masih hidup suka banget kritik muslim? GOBLOG Lo! Kuburan Lo puji puji ..
Indonesia

@Bananabreadcof1 @gus_muslih Yang di tipu siapa? Yang di bohongi siapa?
Indonesia

@Bananabreadcof1 Mata yang buruk selalu senang melihat keburukan. Karena lalat hanya suka kepada sampah.
Indonesia

PENGERTIAN NEPOTISME
Ada yg nanya ke saya tentang apa sih pengertian nepotisme, kenapa MK menganggap majunya Gibran sebagai cawapres itu dikatakan bukanlah nepotisme? Benarkah membiarkan anak kandung maju ketika seorang ayah masih menjabat sebagai presiden pentahana itu bukan sebuah nepotisme?
Ini aturan hukum positifnya yang pernah ada dan pernah norma UU melarang dan mengatur pengertiannya. Artinya konsep nepotisme itu ada dan dikenal dalam hukum di Indonesia. Kalaupun kemudian UUnya diubah oleh DPR dan Pemerintah. Tapi larangan Nepotisme itu sendiri selain pernah sda di UU, masih ada juga larangan di TAP MPR tahun 1998.
Menurut UU no 8 tahun 2015 tentang “Perubahan atas UU no 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU” di pasal 7 huruf r, disebutkan; Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut, salah satunya menurut pasal 7 Ayat r : calon tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Apa yang dimaksud ada konflik kepentingan dengan pentahana (itu terkait larangan nepotisme), pengertiannya ada di bagian penjelasan UU tersebut. Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.
Gibran dengan Jokowi itu posisinya apakah tidak masuk dalam pengertian itu? Silahkan dipahami sendiri.
Itu konsep nepotisme yg pernah dilarang untuk calon pemimpin kepala daerah dalam Pilkada. Tapi kemudian norma itu dihapus saat UU direvisi. Namun demikian disini konsep nepotisme itu jelas pengertiannya. Kalaupun karena kepentingan politik pasal 7 huruf r kemudian dihapus oleh Pemerintah dan DPR, itu tidak berarti nepotisme menjadi konsep yg gak jelas dan tidak melanggar norma.
Secara legal formal UU nya mmg diubah, tapi norma pengertiannya tetap ada dan jelas. Bahkan larangan norma nepotisme tetap ada yaitu dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Artinya negeri ini masih melarang adanya nepotisme dengan pengertian yg jelas juga.
Kalau sekarang MK menganggap hubungan ayah dan anak bukanlah nepotisme sepanjang dipilih oleh rakyat, ya silahkan itulah batasan norma 5 hakim MK yang terhormat. (Yang 3 disenting opinion) Itulah warisan konsep hukum dan demokrasi yg diwariskan oleh para hakim MK yg terhormat bersama dengan penguasa negeri ini kepada anak cucu kita.

Indonesia

@wamuham91952 @gus_muslih Orang yg menipu, pembohong? Tapi Anda bela???
Indonesia

@gus_muslih Ga suka habib? Silahkan itu hak asasi. Tapi jangan ngajak ngajak orang lain.
Indonesia













