
@muchlis_ar terlebih apabila alasannya ujaran kebencian, bukankah ada peraturan baru bhw lembaga pemerintah tdk bs menuntut individu, selain pribadi yg disebut? Berkesan bhw lembaga menjadi "perwakilan individu". Di luar itu, standard moral sifatnya subjektif, tergantung kepercayaan & budaya
Indonesia





























