Penutupan sidang komisi HAM PBB tanggal 28 Maret 2024 menyoroti Indonesia tentang mutilasi di Timika, Paniyai berdarah dan beberapa kasus pelanggaran HAM lainnya diatas tanah Papua. Komisi HAM PBB juga mengingatkan agar Indonesia dapan introspeksi dalam waktu 3 tahun.