Gondrong
9.9K posts


Hai, Kak.
Faktur Pajak (FP) Uang Muka pengganti dapat dibuat dalam hal FP Uang Muka kedua/pelunasan belum approved. Apabila ada FP yang diterbitkan setelah Uang Muka pertama, silakan batalkan FP tersebut sampai menyisakan FP Uang Muka pertama, kemudian buat FP pengganti Uang Muka tersebut dengan data yang sesuai. FP yang dibuat selanjutnya datanya akan terisi otomatis dengan data yang sesuai.
Tks*Atri
Indonesia

Min @kring_pajak mau tanya kami mau ada revisi FP uang muka masa desember 2025
Awal total harga jual 8.500.000
Ternyata harusnya 9.500.000
Kira kita bisa tidak min
Untuk DPnya tetap sama 1.000.000 hanya harga jualnya saja beda mohon informasinya min
Indonesia

Halo mian @kring_pajak jika ada ingin mengganti NITKU kira kira Revisi FP atau Batal buat baru ?
Indonesia

@itsleeknoow @kring_pajak Jika pelunasan maka lanjutin lagi dari uang muka, dengan cara centang pelunasan terus isi nomor FP uang muka pada kolom FP otomatis keluar data..edit tanggal, referensi dan deskripsi ubah katatanya menjadi pelunasan sesuai data pelunasan🙏
Terimakasih
Indonesia

@FSCristy @kring_pajak kak sama izin tanya lagi 😁 faktur pajaknya itu kalau pelunasan berarti dia lanjutin dari yang uang muka atau buat fp baru ya? kalau baru berarti yg fp uang muka sisa outstandinfnya dibiarin kahh?
Indonesia

Halo min @kring_pajak mau tanya kalau uang muka dan pelunasan.. menggunakan PPBJ .. nomor PPBJ sama yah uang muka dan pelunasan, karena di coretax saat melakukan pelunasan, kolom nomor PPBJ tidak bisa di otak atik
Mohon infonya
Indonesia

@itsleeknoow @kring_pajak Setau saya ppbj uang muka dan ppbj pelunasan masing masing nomor berbeda kak
Indonesia

@itsleeknoow @kring_pajak Betul setau yang aku dapat 1 fp uang muka + 1 fp pelunasan😇🙏
Indonesia

@FSCristy @kring_pajak ohh kalau fp pelunasan, dia jadi 1 sama yang uang muka atau terbit baru ya? jadi ada 2 (1 uang muka, 1 pelunasan)?
Indonesia

@itsleeknoow @kring_pajak Izin info dulu kak, aku bukan pembuat ppbj kak🙏
Aku hanya nerbitin fp keluaran🙏
Indonesia

@FSCristy @kring_pajak kak biar PPBJ uang muka sama pelunasan, nomornya sama gimana yah?
Indonesia

@kring_pajak Betulkan untu 040 normal nya approved tapi 0401 kenapa statusnya amended yah ? Padahalkan saya tidak jadi bikin pergantian🙏 mohon infonya
Indonesia

@FSCristy Hai, Kak.
Apakah yang dimaksud adalah dilakukan penggantian pada Faktur Pajak (FP) Keluaran? Jika iya, maka selama FP Pengganti belum dilakukan approval oleh lawan transaksi, maka masih berlaku FP awal dengan status APPROVED.
Tks*Roho
Indonesia

Halo min @kring_pajak mau tanya saat awalnya 0401 aku yg revisi waiting for amendment, tapi tidak jadi, terus kami batalkan revisian waiting tersebut, tapi statusnya menjadi amended , sedangkan yg normal 040 masi approved apakah sudah benar ? Statusnya ?
Indonesia

@kring_pajak Halo min, lah gimana min ? Saya sudah terbitkan faktur pajak pelunasan menggunakan PPBJ lama, informasi sebelumnya katanya kalau pakai skema uang muka dan pelunasan memang pakai no ppbj lama, sekarang malah berubah jadinya gimana ini min ?
Indonesia

@FSCristy dan untuk penyerahan termin berikutnya seharusnya terbit PPBJ kembali untuk di buatkan faktur pajak termin kedua atau pelunasan. Untuk teknis pembuatan faktur pajak pelunasan, kakak dapat konfirmasi ke KPP.
(2/2)
Tks*Dyas
Indonesia

@kring_pajak Halo min, benar min saya menggunakan skema uang muka dan pelunasan... Oke berarti aman yah min satu nomor PPBJ
Karena saat pelunasan nomor PPBJ tidak bisa di rubah, jadi menggunakan no ppbj uang muka yah
Indonesia

@FSCristy Apabila dalam transaksi tsb menggunakan skema uang muka - pelunasan, maka nomor PPBJ yang digunakan saat pelunasan sama dengan nomor PPBJ pada Faktur Pajak Uang Muka.
(2/2)
Tks*Dyas
Indonesia

@AndromedaQ23878 @kring_pajak @chacicyuuu Bree ku ini PPBJ jadinya pakai nomor lama yah ? Karena nomor referensi PPBJ di pelunasan ngga bisa di otak atik
Indonesia

@kring_pajak @chacicyuuu Halo kak, saat membuat faktur pajak pelunasan, kita perlu memasukan no. Faktur uang muka, no. Dokumen pendukung yang otomatis ada di coretax tertera no. PPBJ uang muka dan tidak bisa diganti menjadi no. PPBJ Pelunasan, mohon bantuan untuk mengganti no.dokumen pendukung tsb.
Indonesia

@kring_pajak min, mau tanya dong. PPBJ utk FP 070 bisa di bikin DP & Pelunasan gak ya?
Indonesia

@8uNnieArrg @kring_pajak Min @kring_pajak tolong dong aku mau buat FP pelunasan tapi saat mau edit deskripsi agar ada kata kata pelunasan, menu tombol deskripsi ga bisa diedit...
Tolong min pencerahannya
Indonesia

@FSCristy @kring_pajak Di simpan konsep dulu kak..nanti stelah itu baru bisa edit tanggalnya.
Indonesia

Min @kring_pajak mohon bantuannya kok mau terbit FP pelunasan tapi tanggalnya ga bida dirubah saat menginput nomor faktur DP sebelumnya, jadi tanggalnya malah tanggal FP DP harusnya tanggal pelunasan , kenapa ya min ?
Indonesia

@FSCristy Hai, Kak.
Setelah memasukkan nomor FP uang muka, bisa coba uncheck pelunasan, lalu ganti tanggal faktur, kemudian check lagi pelunasan ya.
Tks*Ngga
Indonesia

@nineteenfrappe @kring_pajak Min buat apa deskripsi seperti ini😭 kita aja sdh susah dengan kondisi coretax yg sering error, sampai deskripsipun seperti ini Buat apa kita input harga jg dikolom DP 🥹 kan bisa dgn isi uang muka 30% , 50% sudah itu cukup karena kan nominal kita input juga dikomlom uang muka
Indonesia

@kring_pajak mengacu per-11/2025 untuk pembuatan fp UM dan pelunasan, bagaimana format pengisian deskripsi barang/jasanya jika ada 2/lebih item. Apakah diberikan ketetangan yg nilai dp atau pelunasannya dibagi rata per item? Atau dimasukkan nilai total dp/pelunasannya ya min?
Indonesia

Min izin info @kring_pajak tolonglah untuk kata kata pada uang muka dan pelunasan tidak perlu ditulis dideskripsi sebegitu demikian... Buat apa ada diaplikasi coretax kita input pada kolom uang muka..😭 kita aja sudah susah dengan kondisi coretax yg sering error, tolonggg🙏🥹😇
Indonesia

@kring_pajak min hari ini coretax error yah ? Dr pagi aku import FP keluaran selalu Validating Data
Mohon arahannya
Indonesia

@kring_pajak halo min hari ini coretax error yah ???? Kok dari pagi Validatiny data terusssss
Indonesia