Happyallyears
8K posts



kamu termasuk golongan mana? 🩷










Kalau seseorang dituduh korupsi, tapi penyidik belum menemukan satu rupiah pun mengalir ke kantongnya, apa yang sebenarnya sedang dihitung sebagai kerugian negara? Ini bukan pertanyaan retoris karena ada preseden yang terdekat, yaitu: Nadiem Makarim. Pihak yang berwenang menentukan rugi-tidaknya negara, kan, hanya BPK. Nah, BPK bilang tidak ada kerugian negara di kasus Nadiem. Tapi jaksa menuntutnya 18+ tahun, dan bilang BPK itu gak independen (saya mengutip ini dari pak OC Kaligis). Maret 2026, KPK menahan Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, dalam kasus kuota tambahan haji 2024. Inti tuduhannya: kuota tambahan 20.000 jemaah ia bagi rata, 10.000 reguler (50%) dan 10.000 khusus (50%), bukan proporsi baku 92:8. KPK menyebutnya anomali dan menaksir kerugian Rp1 triliun, padahal yang ada baru potential loss. Ini artinya cuma hasil hitungan, bukan aliran dana yang benar-benar terungkap. Dan Pasal 2 dan 3 Tipikor justru menuntut niat memperkaya diri (saya mengikuti kasus Nadiem dan mulai nge-bold dua pasal ini). Sekarang. Kalau bukan demi uang, kenapa membagi kuota tambahan menjadi 50:50? Coba perhatikan lokasinya. Mina dan Muzdalifah adalah titik paling rawan keselamatan dalam ibadah haji. Pernah ada tragedi terowongan 1990 yang menelan 1.426 korban jiwa. Crowd crush 2015 di jalur Jamarat jadi bencana haji terburuk sepanjang sejarah, korbannya: 769 versi Saudi sampai 2.000-an versi independen. Pada tahun 2024, tepat di sinilah ruang itu menyusut. Jika mekso skemanya harus 92:8, maka harus menjejalkan jemaah reguler ke 0,7 meter persegi di Zona Mina-4. Namun jika dibagi menjadi 50:50, maka 50% kuota tambahan bisa dialokasikan ke Zona Mina yang lain (zona khusus, bukan Zona Mina-4). Ini, kan, mudah diterima akal: menambah kepadatan di koridor yang sudah dua kali menjadi lokasi bencana terburuk haji adalah kezaliman. Saya tidak sedang bilang tidak ada yang perlu diusut. Tapi pertimbangan keselamatan seperti ini apakah harus kalah dengan "mekso harus 92:8" versi KPK? Heran.
















