Shinta
28.5K posts



Tiga rumah adat tongkonan, termasuk tongkonan milik keluarga tertua (Ka’pun) yang diperkirakan berusia sekitar 300 tahun, bersama enam lumbung padi dan beberapa bangunan lain di Kelurahan Kurra, Kecamatan Kurra, Tana Toraja, dirobohkan menggunakan ekskavator pada Jumat, 5 Desember 2025. Eksekusi dilakukan atas perintah Pengadilan Negeri Makale berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap. Sejak pagi, situasi di lokasi memanas. Keluarga dan pendukung Ka’pun, termasuk sejumlah mahasiswa, menolak pembongkaran dan berusaha mempertahankan kawasan adat tersebut. Saat eksekusi dimulai, bentrokan antara aparat keamanan dan warga tak terhindarkan, menyebabkan belasan orang luka. Meskipun secara hukum area sengketa dinyatakan milik pihak penggugat, perobohan tongkonan yang memiliki nilai historis dan kultural tinggi ini memicu gelombang protes serta keprihatinan dari berbagai pihak yang menilai tindakan tersebut mengancam warisan budaya Toraja. ***



PEOPLE WAS RIGHT…. IN BAKPIA PATHOK 25 WE TRUST 😌✊🏻

lu pada daripada boikot si somethinc, mending boikot esqa sama rosé all day walaupun ga ngaruh banyak, minimal lu aware siapa keluarga cendana dan kenapa layak dimusuhi

😲




