@darimatagalih Aduhhh pernah kejadian lagi, jadi saya pernah ke Alfamart ga bawa cash dengan PD mau bayar pake QRIS. Saya gak nyadar kalo kuota cadangan udah habis karena di kosan biasa pake wifi wkwk. Alhasil, Mba kasir dengan berbaik hati menawarkan hotspot wkwkwk
@hiro1233548 Yups, prefer buat "bodo amat" dan membiarkan hal-hal gak penting berlalu begitu aja bukan berarti kalah ya, tapi itu cara paling cerdas u menjaga kedamaian mental sendiri. Simple as that.
ternyata bener ya, hidup ini jauh lebih tenang ketika kita tahu batasan. not everything needs our attention, not everything deserve our energy. ada hal-hal yang lebih baik dibiarkan berlalu, tanpa perlu didengar, dilihat, ataupun dibahas. cukup bodo amatin aja dan bye
Baru tau ada yang nge-share materi bahasa Jepang selengkap ini gratis wehhhhh 😭
Ada buat JLPT, JFT, sama SSW juga. Kisi-kisi buat tahun 2026 ini udah lengkap kap.
Daripada tenggelam di TL, mending gua share ulang di sini aja kali ya biar makin banyak yang tau wkwk.
Materinya bisa diakses di sini: drive.google.com/drive/mobile/f…
Semoga berkah dan bisa kabur aja dulu in this economy
Belakangan ini saya ngikutin kasusnya Mas Ibam.
Disclaimer: saya eks-Bukalapak, jadi kenal Mas @ibamarief walau kami beda divisi.
Hari ini sedih sekali baca narasi techbro vs. guru ramai di sosmed.
Techbro disebut gak napak tanah karena bikin apps yg hanya nambah beban guru 🧵
Jujur saya sudah mulai jenuh, muak, dan jijik dengan FENOMENA PERADILAN SESAT (miscarriages of justice) yang berulang kali terjadi dalam penegakan kasus tindak pidana korupsi.
Sudah berkali-kali saya menulis dan berteriak untuk kasus Tom Lembong hingga kasus hari ini yaitu kriminalisasi Ibrahim Arief (Ibam).
Kejanggalan dalam penegakan tindak pidana korupsi ini pun sudah menjadi semacam konsensus di antara pakar hukum pidana.
Bahkan, dalam konteks kasus Ibam, pakar hukum pidana dari UI, UGM, hingga PTIK pun sepakat betapa janggalnya proses peradilan yang menimpa Ibam. (Baca di sini: nasional.sindonews.com/read/1705547/1…)
Bukannya fokus pada pembuktian di peradilan seperti pembuktian pemenuhan unsur-unsur (bestaandel) dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang didakwakan pada Ibam (yang nyata-nyatanya belum terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan), malah yang dilakukan oleh Jaksapedia dan gerombolannya adalah mendemonisasi Ibam.
Demonisasi terdakwa kasus korupsi yang berulang-ulang kali terjadi dan menimpa Ibam ini (viral-based prosecution) mengingatkan saya pada literatur klasik dari Albert Camus, yakni L’Etranger (Orang Asing), sebuah buku yang bercerita tentang kisah Mearsault yang dihukum mati karena melakukan pembelaan diri dari serangan benda tajam.
Ada banyak perbedaan antara kasus Ibam dan kisah Mearsault, namun setidak-tidaknya ada satu kemiripan yakni, dalam kisah Mearsault, Jaksa yang menuntut Mearsault tidak berfokus membuktikan kejahatan yang ia lakukan maupun mens rea (niat jahat), tapi mereka berfokus mendemonisasi sifat maupun perilaku Mearsault yang tidak ada hubungannya dengan perkaranya demi mendapatkan justifikasi moral untuk menjatuhi hukuman seberat-beratnya.
Ini persis dengan yang Ibam alami setahun terakhir. Karena JPU belum bisa membuktikan tuduhan dalam ruang persidangan secara sah dan meyakinkan, belakangan malah saya lihat demonisasi dimulai dengan Ibam dicap sombong, defensif, dan sebagainya.
Padahal dalam kultur yang menjunjung tinggi kesetaraan, respon-respon mas Ibam selama ini sudah kelewat sopan.
Ditambah lagi, apa relevansinya sifat seseorang terhadap penjatuhan sanksi pidana korupsi?
Apakah suatu hari saya dan anda semua juga akan dipidana bukan karena kejahatan yang saya lakukan, tapi karena sifat saya yang dicap arogan?
Apakah ini arah penegakan hukum pidana yang kita kehendaki di masa depan?
Kurang terang apalagi bukti bahwa setidak-tidaknya ada 3 masukan Ibam yang ditolak:
1) Rekomendasi untuk gabungan antara chromebook dan windows. Yang akhirnya pejabat pengadaan pilih 100% Chromebook;
2) Rekomendasi mas Ibam untuk lakukan RFI/RFQ yang dilewatkan begitu saja oleh pejabat pengadaan;
3) Spesifikasi chromebook yang diambil pejabat pengadaan tidak sama dengan yang Ibam rekomendasikan.
Saya gak mengerti di bagian mana mas Ibam ini sangat powerful? Powerful kok gak didengerin?
Kita semua bisa sepakat kalau sistem ekonomi kita hari-hari ini belum menyejahterakan banyak kelompok, dan belum bisa menyelesaikan persoalan ketimpangan.
Tapi kenapa kesalahan sistemik ini dilemparkan pada seorang konsultan yang tidak bisa menentukan arah masa depan negara?
Konsultan mana yang memiliki wewenang untuk menentukan arah masa depan negara?
Tulisan ini memang bukan dibuat untuk membahas problematika pasal karet UU Tipikor maupun teori penegakan hukum seperti apa yang saya dan rekan saya Dr. Giovanni Christy (@gvnchrsty) tulis di The Jakarta Post minggu lalu berjudul “How obscure interpretation of state losses fuels capital flight”.
Di tulisan ini, saya hanya ingin mengajak kita semua untuk terus menjaga akal sehat, karena betapa menjijikkan dan rusaknya tatanan hukum kita hari-hari ini akibat segerombolan orang yang secara ugal-ugalan menjadikan hukum pidana senjata untuk menjatuhkan orang yang tidak disukai.
Semoga esok hari akal sehat masih terjaga di PN Jakarta Pusat saat pembacaan putusan mas Ibam.
Semoga mas Ibam, mba Ririe, dan keluarga tidak menjadi korban dari betapa busuknya sistem hukum kita yg sudah busuk dan terus membusuk.
Sorry, Bud. Ini keliru. Sebagai orang yang ngikutin proses kasus Chromebook dari awal, setidak-tidaknya ada 3 hal yang bisa gw bantu jelaskan untuk membuat terang.
Pertama, narasi pengabdian tidak pernah muncul duluan dari Ibam. Secara kronologis, framing Ibam menerima gaji Rp163juta/bulan dari Yayasan PSPKI seakan-akan ini untuk memuluskan project pengadaan Chromebook muncul duluan.
Padahal kenyataannya Ibam turun gaji saat ingin berkontribusi lewat PSPKI, dan terbukti pula di pengadilan kalau Yayasan PSPKI menggaji Ibam dari donor yang tidak ada sangkut pautnya dengan pengadaan Chromebook.
Ini lah yang membuat narasi white savior tampaknya seakan-akan muncul duluan dari Ibam. Padahal ini adalah fakta persidangan yang terungkap begitu saja.
Kedua, karena gagal membuktikan gaji Ibam itu bukan uang haram yang didapatkan dari pengadaan Chromebook, sangat patut diduga kalau JPU menggeser fokus dengan memaksakan ESOP Ibam di BukaLapak yang sempat naik ke angka Rp16,9 Miliar.
Padahal harga saham setinggi itu bukan realized gain, karena saham tersebut tidak bisa dijual karena masih dalam locked-up period saat IPO (Penawaran Saham Perdana).
Mas Ibam dalam podcast di Ngomongin Uang sebenarnya sempat sebut kalau dia salah satu nyangkuter juga. Realized gain-nya sangat jauh dari angka Rp16,9 Miliar.
Ketiga, persoalan gaji maupun ESOP Ibam bukan lagi fokus pada fakta hukum di persidangan, karena baik gaji maupun ESOP Ibam tersebut adalah penghasilan yang sah atau halal (lawful enrichment), bukan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum (illicit enrichment).
Terungkap di persidangan kalau aliran dana korupsi pengadaan malah mengalir pada saksi yang seharusnya itu jadi tersangka. Semua orang yang mempelajari hukum pidana seharusnya tahu kalau pengembalian uang hasil kejahatan tidak menghapus pidana, terkecuali Fajar Trio.
Ironinya, malah yang dipermainkan itu adalah amarah masyarakat akan kegagalan sistem ekonomi kita yang menciptakan problem ketimpangan. Saya yakin kita semua bisa setuju kalau sistem ekonomi kita saat ini masih belum bisa menyejahterakan banyak orang.
Tapi melempar kemarahan ini ke mas Ibam keliru, karena dia bukan pejabat eselon kementerian, menteri, ataupun Presiden yang mempunyai kekuatan/wewenang untuk mengambil keputusan.
Mas Ibam hanya seorang konsultan.
Kita harus adil sejak dalam pikiran kalau mas Ibam juga merupakan korban dari kegagalan sistem yang ada.
Setidak-tidaknya tidak berlebihan untuk bilang mas Ibam adalah korban dari kegagalan sistem hukum yang sudah busuk dan masih terus membusuk.
Bismillahirrahmanirrahim.
Hari ini, izinkan saya Ririe, mewakili Ibam dan anak-anak kami, menyampaikan Surat Terbuka kepada Pemimpin tertinggi negeri, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
Dengan segala kerendahan hati, kami memohon perlindungan hukum dari ketidakadilan yang kami hadapi. Agar kebenaran tidak dikalahkan oleh hal-hal di luar fakta persidangan. Agar keadilan benar-benar ditegakkan sebagaimana mestinya.
Kami percaya, negara tidak boleh membiarkan warganya merasa sendirian dalam menghadapi ketidakadilan.
Semoga surat ini sampai dan diterima dengan baik oleh Bapak Presiden. Demi keadilan berdiri setegak-tegaknya di negeri ini. Demi hilangnya rasa takut dari mereka-mereka yang dengan jujur dan tulus hendak membantu negara dengan keahlian mereka.
Terima kasih, Bapak Presiden @prabowo 🙏🏻
Terima kasih supportnya Ferry Irwandi dan @cania_citta 🙏🏼
Blak2an dari sumber funding yayasan, cerita ancaman, konsultan dituntut "cenayang," sampai dampak teknologi seperti Kampus Merdeka.
H-3 putusan, semoga Ibam bisa bebas sesuai fakta persidangan 🙏🏼
youtube.com/watch?v=-VZorb…