Hidup sebagai +62@Hidupsebagai62
PAJAK BOS BPJS DIBAYAR PAKAI UANG BPJS, NILAI HAMPIR 12 MILYAR/TAHUN
SAAT BPJS SENDIRI DEFISIT RP2 TRILIUN PER BULAN
Dua lembar dokumen resmi berlogo Garuda dan kop bertuliskan "Presiden Republik Indonesia" ini bukan dokumen sembarangan. Ini adalah Peraturan Presiden yang mengatur secara terperinci siapa yang mendapat apa di tubuh BPJS dan salah satu klausulnya cukup membuat publik terdiam ketika dibaca secara saksama.
Dokumen yang terlihat di foto adalah bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Beleid ini hadir untuk mendukung pelaksanaan BPJS yang mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014.
Peraturan ini berlaku untuk dua lembaga sekaligus:
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dan yang diatur di dalamnya adalah seluruh paket kompensasi para petinggi lembaga ini mulai dari gaji pokok, tunjangan, fasilitas, insentif, hingga soal siapa yang membayar pajak penghasilan mereka.
Ini bukan rahasia, tapi juga tidak banyak yang tahu perinciannya.
Gaji atau upah anggota Direksi ditetapkan sebesar 90% dari gaji atau upah Direktur Utama.
Ketua Dewan Pengawas mendapat 60% dari gaji Direktur Utama, sementara anggota Dewan Pengawas mendapat 54% dari gaji Direktur Utama.
Gaji pokok Direktur Utama ditaksir berada di kisaran Rp 150 juta per bulan, sehingga kompensasi seorang anggota Dewan Pengawas menyentuh kisaran Rp 81 juta per bulan.
Tapi gaji pokok hanya sebagian dari cerita.
Paket kompensasinya jauh lebih luas. Berdasarkan Pasal 8 dan 9 dokumen yang terlihat, selain gaji mereka juga mendapat tunjangan hari raya keagamaan, santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan. Belum berhenti di situ ada juga fasilitas pendukung tugas berupa kendaraan dinas, layanan kesehatan, pendampingan hukum, fasilitas olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan diri.
Ditambah Pasal 9 yang menyebut bahwa Dewan Pengawas dan Direksi juga bisa mendapat insentif berbasis capaian kinerja yang dibayarkan dari hasil pengembangan aset BPJS.
KLAUSA YANG PALING MENGUNDANG PERTANYAAN: PASAL 7
Di sinilah bagian yang paling menyentil nurani publik.
Tertulis jelas dan terang di Pasal 7 yang disorot kuning dalam dokumen itu:
"Pajak atas Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi ditanggung dan menjadi beban BPJS."
Artinya: bukan hanya gaji yang besar yang mereka terima
pajak penghasilan atas gaji itu pun dibayarkan oleh BPJS, bukan dari kantong pribadi mereka. Dalam bahasa fiskal, ini disebut gross-up atau pajak ditanggung pemberi kerja. Penghasilan bersih yang mereka terima adalah take-home pay penuh, tanpa potongan pajak sama sekali.
Di satu sisi, dokumen ini menunjukkan para petinggi BPJS menerima paket kompensasi kelas atas yang lengkap gaji ratusan juta, tunjangan berlapis, fasilitas mewah, plus pajak mereka pun ditanggung institusi. Di sisi lain, institusi yang membayar semua itu sedang dalam kondisi darurat finansial yang semakin memburuk.
BPJS Kesehatan saat ini defisit Rp 2 triliun setiap bulan. Tunggakan iuran peserta sudah melampaui Rp 28 triliun. Cadangan kas diperkirakan tidak sehat di November 2026 dan berpotensi gagal bayar awal 2027. Suntikan APBN Rp 20 triliun pun belum juga cair.
Dan dalam kondisi itu, BPJS masih menanggung pajak penghasilan para petingginya dibayarkan dari dana yang sama yang seharusnya digunakan untuk membayar klaim operasi jantung, cuci darah, dan kemoterapi rakyat miskin.
Pada akhirnya, pertanyaan ini bukan soal dengki pada gaji tinggi.
Ini soal keadilan sistemik:
ketika peserta BPJS iuran tiap bulan agar bisa berobat, dan ketika sistem itu sedang sekarat secara finansial
siapakah yang seharusnya merasakan penghematan paling pertama?